Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Menteri ATR: SHGB Laut di Sidoarjo Ternyata Tanah Musnah

badge-check


					Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Perbesar

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Nusron Wahid Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, pihaknya sudah menelusuri isu Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Wilayah Laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, sertifikat untuk lahan seluas 656 hektare di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo itu resmi diterbitkan tahun 1996.

Masing-masing atas nama PT Surya Inti Permata sebanyak dua bidang seluas 285,16 dan 219,31 hektare, serta PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare.

Dalam keterangannya, siang hari ini, Rabu (22/1/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Nusron menyebut dulunya lahan itu adalah tambak.

Akibat pengikisan tanah di pesisir pantai atau istilahnya abrasi, lahan tersebut sekarang menjadi bagian dari laut.

Pada kesempatan itu, Menteri ATR membawa dokumen foto lahan yang dimaksud pada tahun 1996, dan foto kondisi sekarang.

“SHGB itu keluar pada tahun 1996 kemudian yang nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, dan yang nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999. Dulu, awalnya itu adalah tambak ceritanya. Nah, kemudian saya cocokkan dengan peta supaya bapak-bapak paham ini saya tunjukin peta before sama after. Sebelumnya memang begini (lahan tambak), dan sekarang laut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan dua skenario penyelesaian persoalan lahan itu.

Pertama, tidak memperpanjang HGB lahan yang habis pada Bulan Februari dan Agustus 2025.

Lalu skenario yang kedua, membatalkan HBG lahan-lahan itu karena tanahnya sudah tidak ada. Jadi, lahan itu masuk kategori Tanah Musnah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Meski Putusan MA Inkrah, Pengasuh Ponpes Mahdiy Sidoarjo Resmi Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polisi

10 Oktober 2026 - 21:42 WIB

Penerimaan Cukai Rokok Elektrik Tembus Rp1,7 Triliun hingga Kuartal III/2026

9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ramai Boikot Produk RI di Malaysia hingga Pemerintah Buka Suara

9 Oktober 2026 - 18:58 WIB

Resmi Terbit! Perpres Ojol Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

8 Oktober 2026 - 20:32 WIB

Penjualan Sepeda Motor September 2026 Melonjak 15,37%, Tembus 654 Ribu Unit

8 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Sembilan Hakim MK Kini Menghadapi Sidang Etik di MKMK

8 Oktober 2026 - 19:55 WIB

Waspada Impostor Content: Modus Baru Penipuan Digital yang Catut Nama Pejabat

7 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Mendag Ungkap Penyebab Harga Kedelai Mahal

6 Oktober 2026 - 21:04 WIB

Menanti Kehadiran Nusron Wahid di Meja Saksi KPK Pekan Ini

6 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Trending di Nasional