Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Tuduh Bupati dan Sekda Cilacap Memeras OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

badge-check


					KPK menetapkan bupati Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Foto saat bupati melantik sekda Cilacap. Foto: ist Perbesar

KPK menetapkan bupati Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Foto saat bupati melantik sekda Cilacap. Foto: ist

Penulis: Yusran  Hakim  |  Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS COM, JAKARTA– KPK menuduh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono memeras kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yaitu menerasvuntuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) baik untuk kepentingan pribadi bupati maupun pihak eksternal.

Syamsul diyakini memerintahkan para kepala OPD menyediakan dana THR dari masing‑masing SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap, dengan target penarikan mencapai sekitar Rp750 juta.

Demikian hasil konferensi pers, KPK di gedung Merah Putih, Sabtu sore, 14 Maret 2026.

Sebagian dana itu disiapkan untuk THR pribadi bupati, sementara sisanya untuk diberikan ke pihak eksternal yang tidak tercatat sebagai penerima THR resmi.

Alokasi paksa dari kepala OPDKepala OPD diminta menyetor dana THR setiap unit kerja, termasuk 47 SKPD yang berada di bawah koordinasi Pemkab Cilacap.

Dalam tempo tertentu sebelum OTT, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti uang tunai yang disita penyidik.

KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko sebagai tersangka pemerasan THR Idul Fitri 2026 dan dugaan penerimaan terkait proyek di Cilacap.

Keduanya disangka memaksa aparat Pemkab menyiapkan dana yang pada dasarnya bukan hak bupati maupun pihak eksternal yang tidak sah sebagai penerima THR.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

Trending di News