Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

KPK Tuduh Bupati dan Sekda Cilacap Memeras OPD Siapkan Dana THR Rp 750 Juta

badge-check


					KPK menetapkan bupati Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Foto saat bupati melantik sekda Cilacap. Foto: ist Perbesar

KPK menetapkan bupati Syamsul Auliya Rahman dan Sekda Cilacap Sadmoko Danardono. Foto saat bupati melantik sekda Cilacap. Foto: ist

Penulis: Yusran  Hakim  |  Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS COM, JAKARTA– KPK menuduh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sadmoko Danardono memeras kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Yaitu menerasvuntuk mengumpulkan dana Tunjangan Hari Raya (THR) baik untuk kepentingan pribadi bupati maupun pihak eksternal.

Syamsul diyakini memerintahkan para kepala OPD menyediakan dana THR dari masing‑masing SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap, dengan target penarikan mencapai sekitar Rp750 juta.

Demikian hasil konferensi pers, KPK di gedung Merah Putih, Sabtu sore, 14 Maret 2026.

Sebagian dana itu disiapkan untuk THR pribadi bupati, sementara sisanya untuk diberikan ke pihak eksternal yang tidak tercatat sebagai penerima THR resmi.

Alokasi paksa dari kepala OPDKepala OPD diminta menyetor dana THR setiap unit kerja, termasuk 47 SKPD yang berada di bawah koordinasi Pemkab Cilacap.

Dalam tempo tertentu sebelum OTT, total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp610 juta, yang kemudian menjadi salah satu barang bukti uang tunai yang disita penyidik.

KPK menetapkan Bupati Syamsul dan Sekda Sadmoko sebagai tersangka pemerasan THR Idul Fitri 2026 dan dugaan penerimaan terkait proyek di Cilacap.

Keduanya disangka memaksa aparat Pemkab menyiapkan dana yang pada dasarnya bukan hak bupati maupun pihak eksternal yang tidak sah sebagai penerima THR.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Festival Gambus Misri Muncul di Sumobito setelah 40 Tahun Menghilang

11 Agustus 2026 - 16:17 WIB

Bupati Warsubi Lantik Pusoko Jadi Kades Antar Waktu Sumberteguh Kudu

11 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Mirip Film Perang Fiksi, RRT Lawan Nyamuk Gunakan Senjata Laser

10 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Ritual Malam Bakar Obat Nyamuk Nasional, Nilai Pasar Rp7,8 Triliun/ Tahun

10 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Prakiraan APBD Jombang 2027: Cuma Naik Rp167 Miliar

10 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Harga Naik Terus, Koperasi Unggas Sejahtera Bagikan Gratis 600 Ekor Ayam kepada Warga Batang

10 Agustus 2026 - 13:55 WIB

Diduga Kasus Tanah Kaveling, Polresta Malang Terbitkan Surat DPO terhadap Ipda Wibowo Hari Sucahyo

10 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Mobil Peserta Drag Rage Hilang Kendali, Enam Penonton Tewas Tertabrak 11 Lukaluka di Kotamobagu

9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Menelisik Akar Terorisme (47): Hector Pahlawan Troya Mati Ketakutan

9 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Ilustrasi. Foto: ist
Trending di News