Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Tangkap Paulus Tannos Buron e-KTP di Singapura, Ubah Identitas Bernama Tjhin Thian Po Paspor Afika

badge-check


					Setelah buron selama lima tahun, KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang sembunyi di Singapura, 17 Januari 2025. Instagram@kumparancom Perbesar

Setelah buron selama lima tahun, KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang sembunyi di Singapura, 17 Januari 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Hadi S. Purwanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JAKARTA- Tim KPK menangkap Paulus Tannos, 17 Januari 2025, seorang buronan yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP,  di  di Singapura. Penangkapan ini terjadi setelah Tannos menjadi buronan sejak 2019.

KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah koordinasi dengan pihak berwenang Singapura, dan informasi disampaikan kepada publik pada 24 Januari 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat 24 Januari 2024,  mengonfirmasi bahwa Paulus kini ditahan, dan KPK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memproses ekstradisinya ke Indonesia.

Paulus Tannos, diketahui sempat mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po dengan paspor Afrika. Dia  menjadi tersangka karena perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, diduga menerima Rp 145,8 miliar dalam proyek e-KTP.

KPK sebelumnya mengalami kendala menangkap Paulus akibat keberadaannya di luar negeri dan pergantian identitasnya.

Paulus Tannos menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK sejak 2021.  Tannos ditangkap pada 17 Januari 2024.  

Saat ini, Tannos ditahan di Singapura, dan KPK sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memproses ekstradisinya kembali ke Indonesia untuk diadili.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengejar pelaku korupsi yang terlibat dalam skandal e-KTP, yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soeta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional