Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

KPK Tangkap Paulus Tannos Buron e-KTP di Singapura, Ubah Identitas Bernama Tjhin Thian Po Paspor Afika

badge-check


					Setelah buron selama lima tahun, KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang sembunyi di Singapura, 17 Januari 2025. Instagram@kumparancom Perbesar

Setelah buron selama lima tahun, KPK akhirnya berhasil menangkap tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos yang sembunyi di Singapura, 17 Januari 2025. Instagram@kumparancom

Penulis: Hadi S. Purwanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDNEWS.COM, JAKARTA- Tim KPK menangkap Paulus Tannos, 17 Januari 2025, seorang buronan yang terlibat dalam kasus korupsi e-KTP,  di  di Singapura. Penangkapan ini terjadi setelah Tannos menjadi buronan sejak 2019.

KPK mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut terjadi setelah koordinasi dengan pihak berwenang Singapura, dan informasi disampaikan kepada publik pada 24 Januari 2025.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat 24 Januari 2024,  mengonfirmasi bahwa Paulus kini ditahan, dan KPK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memproses ekstradisinya ke Indonesia.

Paulus Tannos, diketahui sempat mengganti identitas menjadi Tjhin Thian Po dengan paspor Afrika. Dia  menjadi tersangka karena perusahaan miliknya, PT Sandipala Arthaputra, diduga menerima Rp 145,8 miliar dalam proyek e-KTP.

KPK sebelumnya mengalami kendala menangkap Paulus akibat keberadaannya di luar negeri dan pergantian identitasnya.

Paulus Tannos menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Ia melarikan diri ke Singapura dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh KPK sejak 2021.  Tannos ditangkap pada 17 Januari 2024.  

Saat ini, Tannos ditahan di Singapura, dan KPK sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memproses ekstradisinya kembali ke Indonesia untuk diadili.

Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya KPK untuk mengejar pelaku korupsi yang terlibat dalam skandal e-KTP, yang telah menjadi sorotan publik selama bertahun-tahun.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Seorang Warga China Ikrar Mualaf Dipimpin Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik

5 Juli 2026 - 11:20 WIB

Tarsipan dan Sinto Rela Menyemir Hitam Tubuhnya untuk Meriahkan Sedekah Desa Plumbon Gambang

5 Juli 2026 - 11:00 WIB

Tersangka Dana Hibah Pemprov Jatim Rp2,1 Triliun, Anwar Sadad Masih Duduk Tenang di Kursi DPR RI

4 Juli 2026 - 21:27 WIB

Menelisik Akar Terorisme (31): Masyarakat Nasionalis Dibentuk Seperti Militer

4 Juli 2026 - 20:24 WIB

Pegadaian Besuki Salurkan Bantuan Bencana Banjir untuk SDN 1 Kalianget Situbondo

4 Juli 2026 - 19:25 WIB

Pitono Nugroho Nakhodai ICMI Jatim 2026–2031: Usung Tujuh Modal

4 Juli 2026 - 18:20 WIB

Anak Krakatau Meletus Semburkan Awan Panas 400 M, Hindari Jarak Radius 2 Kilometer

4 Juli 2026 - 13:41 WIB

Akun Gaya Hidup Pejabat: Instagram@cabinetcouture_idn Diblokir atas Permintaan Komdigi

4 Juli 2026 - 12:51 WIB

Saksi Fakta Dosen Non-ASN di MK, Dr Cenuk Lulusan Australia Dapat Gaji Total Rp4 Juta/ Bulan

4 Juli 2026 - 10:47 WIB

Trending di News