Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Bertambah Dua Orang, Pasien Perempuan Usia 21 dan 31 Tahun

badge-check


					Korban dokter anestesi bertambah dua Perbesar

Korban dokter anestesi bertambah dua

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran, Priguna Anugerah Pratama (31) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyebutkan kedua korban baru merupakan pasien perempuan berusia 21 dan 31 tahun.

“Dua korban lagi sudah dilakukan pemeriksaan kemarin. Benar bahwa dua korban ini ternyata sudah menerima perlakuan yang sama (oleh) dokter tersangka dengan modus yang sama,” ujar Surawan di Bandung, Jumat (11/4/2025).

Surawan mengatakan keduanya mengalami pelecehan dengan modus serupa pada 10 dan 16 Maret 2025.

Menurut dia, pelaku menjalankan aksinya dengan dalih melakukan uji alergi dengan menyuntikkan cairan anestesi kepada korban sebelum membawa mereka ke lokasi yang sama untuk melakukan tindakan pencabulan.

“Korban dibawa ke ruangan yang sama. Ini terjadi sebelum kasus yang menimpa korban ketiga, FH,” katanya.

Ia menjelaskan pelaku menjalankan aksinya hanya seorang diri. Namun, saat memberikan pelayanan medis kepada pasien, pelaku didampingi oleh dokter utama.

“Awalnya dengan dokter lain kemudian dia hubungi pasiennya dengan alasan akan melakukan uji anastesi dan pasien dipanggil dan dibawa ke ruangan yang sama,” kata dia.

Dengan adanya dua korban baru, total korban dalam kasus ini kini menjadi tiga orang yang sebelumnya korban berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS dan menjadi korban pertama yang melapor.

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berulang, yang dapat memperberat ancaman hukuman.

“Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara,” kata Surawan.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ojol Minta Potongan Komisi 8% Diperluas ke Layanan Delivery

3 Juli 2026 - 18:44 WIB

Kadin Jatim: Perlu Pembahasan Komprehensif RPMK Tembakau

2 Juli 2026 - 19:55 WIB

Ditemukan Gudang Narkotika di Gresik Sindikat Internasional

2 Juli 2026 - 19:10 WIB

BPOM Temukan 12 Obat Bahan Alam Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat

1 Juli 2026 - 20:04 WIB

Pertamax Turbo Turun Harga Per 1 Juli 2026, Simak Daftar Harga

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Operasi Gabungan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Berhasil Amankan Ribuan Batang Rokok Ilegal

30 Juni 2026 - 22:33 WIB

Tarif Listrik Juli-Agustus-September Tak Naik

30 Juni 2026 - 21:23 WIB

Tumpeng Nasi Krawu KWG Berhasil Masuk Rekor Dunia

30 Juni 2026 - 06:05 WIB

Peternak Unjuk Rasa dan Bagi Telur Gratis di Gedung DPRD Jatim

29 Juni 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional