Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA— Pengacara Krisna Murti SH mengatakan bahwa kliennya, Sony Sanjaya, mantan wakil kepala BGN sebagai pejabat selalu prosedural.
Semua proyek pengadaan barang dan jasa di BGN harus lewat dan diketahui oleh NSD atau Nanik Sudarwari Deyang (sebelumnya wakil, sekarang Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana).
Artinya, kata Krisna Murti, semua pelelangan dan pekerjaan proyek dikerjakan secara prosedural.
Demikian penjelasan KriNna Mukti disampaikan, 17 Juni 2028, setelah mendampingi kliennya dalam pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala BGN periode 2024–2026, ditetapkan tersangka & ditahan 12–16 Juni 2026 bersama Dadan Hindayana & Lodewyk Pusung proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang ditangani Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Pembela menguraikan konteks lengkap penyebutan nama Nanik Sudaryati Deyang — yang juga tercatat sebagai Nanik Sudarwati Deyang / inisial NSD — dalam kaitan dengan serangkaian dugaan penggelembungan anggaran atau mark‑up, baik pada pengadaan motor listrik, peralatan dapur, maupun sistem pengawasan CCTV senilai miliaran rupiah di lingkungan BGN.
Dasar Dugaan
Kasus yang melibatkan Sony Sanjaya terjait dugaan kerugian negara diperkirakan meliputi:
- Mark‑up pengadaan: 21.801 unit motor listrik & peralatan pendukung
- Pengadaan CCTV: Dibayar melebihi harga pasar, spesifikasi tidak sesuai kontrak, banyak titik tidak berfungsi
- Jual beli titik: Lokasi dapur SPPG melalui yayasan terafiliasi, nilai hingga ratusan juta per titik
Dalam keterangan yang disampaikan, Krisna Murti menegaskan tegas perbedaan mendasar antara “keterkaitan administrasi” dan “keterlibatan pidana”.
“Kami menyebutkan nama Nanik Sudaryati Deyang — atau NSD yang tercatat dalam berkas administrasi — semata‑mata untuk menjelaskan alur dokumen, masa transisi jabatan, dan kelengkapan pertanggungjawaban keuangan pada periode tertentu. Ini bukan tuduhan, bukan bukti keterlibatan, dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menyeret beliau ke dalam ranah dugaan korupsi.”
Konteks administratif: Pada saat serah‑terima jabatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran kuartal IV‑2025 hingga awal 2026, Nanik Sudaryati Deyang tercatat sebagai pejabat yang mengawasi penyelesaian dokumen akhir sebelum proses peninjauan internal, sebelum beliau ditetapkan Presiden menjadi Kepala BGN definitif menggantikan Dadan Hindayana pada 15 Juni 2026.
Untuk menunjukkan bahwa seluruh transaksi dan kontrak yang kini diperiksa telah melalui rangkaian verifikasi bertingkat, bukan ditandatangani sepihak oleh klien kami, serta menegaskan bahwa Sony Sanjaya selalu bertindak sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
“Jika ada nilai yang diduga melebihi standar atau spesifikasi yang belum terpenuhi, itu menjadi objek pemeriksaan seluruh tahapan, bukan hanya satu pihak. Kami tidak menyatakan Nanik bersalah — kami menyebutkan bahwa dokumen itu juga diteruskan dan diketahui secara administratif pada masa transisi tersebut.”
“Penyebutan nama pihak tertentu dalam keterangan pembelaan adalah hak hukum tersangka untuk menjelaskan alur peristiwa. Namun hal itu belum otomatis menjadi temuan penyidik, apalagi status hukum. Hingga 19 Juni 2026, Nanik Sudaryati Deyang belum dipanggil, diperiksa, ditetapkan sebagai saksi, apalagi tersangka dalam perkara ini.”
Hingga saat ini, dakwaan resmi baru ditujukan kepada tiga mantan petinggi BGN dan pengusaha Glory Harimas Sihombing, sedangkan penyebutan NSD tetap berada dalam ranah klarifikasi pembelaan, bukan dalam daftar bukti dakwaan.**

















