Menu

Mode Gelap

News

Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Jatuhkan Vonis Duakali Lebih Berat bagi Lima Terdakwa Kasus Timah Ilegal

badge-check


					Lima terdakwa kasus tambang timah ilegal yang mengajukan banding mendapat vonis hukuman dua kali lipat di pengadilan tinggi Tipikor. Instagram@katadata Perbesar

Lima terdakwa kasus tambang timah ilegal yang mengajukan banding mendapat vonis hukuman dua kali lipat di pengadilan tinggi Tipikor. Instagram@katadata

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarano

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung telah membongkar kasus  ilegal tambang timah di Bangka Belitung yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, menetapkan 23 tersangka.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 23 tersangka, termasuk 5 tersangka korporasi dan satu tersangka terkait perintangan penyidikan.

Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 300 triliun, akibat praktik ilegal dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022

Rincian kerugian negera atas praktek ilgeal tambang timah di Bangka Belitung itu: Kerugian akibat kerusakan lingkungan: Rp 271 triliun; Kerugian dari pembayaran bijih timah ilegal: Rp 26,65 triliun; Kerugian dari penyewaan alat pengolahan yang tidak sesuai ketentuan: Rp 2,28 triliun.

Kejaksaan telah menetapkan sebanyak 23 terdaksa, 10 orang di antara sudah mendapat vonis dai majelis hakim Tipikor. Perbandingan hukuman antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam kasus korupsi timah menunjukkan perbedaan signifikan dalam tingkat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

Pengadilan Negeri

  • Harvey Moeis: Divonis 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.
  • Suparta: Divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta.
  • Reza Andriansyah: Divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  • Helena Lim: Divonis 5 tahun penjara.
  • Mochtar Reza Pahlevi: Divonis 8 tahun penjara.

Pengadilan Tinggi

  • Harvey Moeis: Diperberat menjadi 20 tahun penjara.
  • Suparta: Diperberat menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
  • Reza Andriansyah:  Diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
  • Helena Lim: Diperberat menjadi 10 tahun penjara.
  • Mochtar Riza Pahlevi Tabrani: Diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Sejauh ini para terdakwa maupun pencaranya  belum ada yang mengajukan kasasi ke MA, atas putusan tersebut. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Cekcok Lalu Lintas Pukul Bocah dan Rampas Kunci Motor, Polisi Jemput Inge Marita di Rumah Kerabat Pandaan

19 April 2026 - 13:13 WIB

Ngronggo Kediri Digemparkan Kejadian Penculikan Anak dan Penganiayaan Cucu Hingga Tewas

19 April 2026 - 12:51 WIB

Terjebak dalam Kamar Dua ART Tewas, Insiden Kebakaran di Jl. Adityawarman Jombang

19 April 2026 - 11:18 WIB

Harga Baru BBM Non Subsidi Per 18 April 2026: Pertamina DEX Rp23.900/ Liter

18 April 2026 - 16:15 WIB

Donasi Kemanusiaan Warga Indonesia untuk Iran Rp 9 Miliar Lebih per 14 April 2026

18 April 2026 - 15:33 WIB

BGN Bayar ke Unhan Rp1,52 M secara Swakelola untuk Beli Semir dan Sikat untuk SPPI

18 April 2026 - 10:38 WIB

Alam Kurniawan Saksi Kebakaran Gudang Peralatan SMPN 2 Sumobito, Kerugian Ditaksir Rp 10 Juta

18 April 2026 - 08:40 WIB

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

Trending di News