Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Dukun Sekarang Tidak Bisa Bergerak Bebas Lagi, Ini Pasalnya

badge-check


					Dukun Sekarang Tidak Bisa Bergerak Bebas Lagi, Ini Pasalnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-:Erma Ranik, seorang pengacara sekaligus pemilik sebuah firma hukum, memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan baru mengenai praktik perdukunan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, keberadaan pasal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap individu yang dituduh sebagai dukun.

“Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,” ujarnya dalam unggahan Instagram yang dipublikasikan pada tanggal 10 November 2025

Peraturan yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara spesifik menyertakan ketentuan mengenai praktik perdukunan dalam Pasal 252.

Inti dari aturan ini adalah aspek perlindungan hukum. Perlindungan ini ditujukan bagi warga negara yang berpotensi menjadi korban penipuan, sekaligus bagi orang-orang yang rentan dituduh dan menjadi sasaran kemarahan sebagai dukun santet.

Erma kemudian memaparkan landasan untuk menjatuhkan pidana. Ia menjelaskan, “Jika Anda mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain,” maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana.

Hukuman yang mengancam pelakunya adalah kurungan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau sanksi denda hingga 200 juta rupiah.

Dia mengakui bahwa norma hukum ini telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Meskipun demikian, pemerintah berpandangan bahwa regulasi hukum diperlukan sebagai payung hukum untuk mencegah agar konflik sosial tidak berujung pada kekerasan fisik.

“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” kata Erma menegaskan.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat luas untuk menyampaikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah ketentuan ini sudah dapat dianggap adil.

Kemudian, apakah tujuan utama aturan ini adalah untuk lebih melindungi orang yang dituduh dukun, ataukah justru untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dialami oleh mereka? “Komen di bawah ya.”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Perlawanan/ Eksepsi atas Dugaan Penipuan Rp5 Miliar, Tuding Dakwaan Jaksa Kabur dan Minta Hakim Bebaskan Terdakwa

6 Juli 2026 - 22:43 WIB

Dr. Wong Chung Chek, The Most Wanted Doctor, Ahli Bedah Tulang Belakang Terkemuka di Asia-Pasifik

1 Juli 2026 - 13:55 WIB

Dr. Lee Woo Guan, Ahli Bedah Ortopedi Bertangan Dewa

29 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dr Lee Woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Kuasa Hukum Dua Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp 1,4 Miliar Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

6 Juni 2026 - 18:56 WIB

Ketika Rumah Kebudayaan Menjadi Arena Perebutan Panggung

11 Mei 2026 - 18:17 WIB

Bupati Fandi Ahmad Yani Beri Sangu Obat dan Vitamin untuk Ratusan Jamaah Haji Asal Kabupaten Gresik

3 Mei 2026 - 19:26 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

Trending di Headline