Menu

Mode Gelap

Headline

Dukun Sekarang Tidak Bisa Bergerak Bebas Lagi, Ini Pasalnya

badge-check


					Dukun Sekarang Tidak Bisa Bergerak Bebas Lagi, Ini Pasalnya Perbesar

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM, SURABAYA-:Erma Ranik, seorang pengacara sekaligus pemilik sebuah firma hukum, memberikan perhatian khusus terhadap ketentuan baru mengenai praktik perdukunan yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurutnya, keberadaan pasal ini bertujuan untuk meminimalisasi potensi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan masyarakat terhadap individu yang dituduh sebagai dukun.

“Apakah ini aneh, bagaimana cara membuktikan,” ujarnya dalam unggahan Instagram yang dipublikasikan pada tanggal 10 November 2025

Peraturan yang akan mulai berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026 ini, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, secara spesifik menyertakan ketentuan mengenai praktik perdukunan dalam Pasal 252.

Inti dari aturan ini adalah aspek perlindungan hukum. Perlindungan ini ditujukan bagi warga negara yang berpotensi menjadi korban penipuan, sekaligus bagi orang-orang yang rentan dituduh dan menjadi sasaran kemarahan sebagai dukun santet.

Erma kemudian memaparkan landasan untuk menjatuhkan pidana. Ia menjelaskan, “Jika Anda mengaku punya kekuatan gaib, mengklaim diri bisa membuat orang sakit baik fisik maupun mental, Anda menawarkan jasa itu kepada orang lain,” maka aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana.

Hukuman yang mengancam pelakunya adalah kurungan penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau sanksi denda hingga 200 juta rupiah.

Dia mengakui bahwa norma hukum ini telah memicu perdebatan di berbagai kalangan. Meskipun demikian, pemerintah berpandangan bahwa regulasi hukum diperlukan sebagai payung hukum untuk mencegah agar konflik sosial tidak berujung pada kekerasan fisik.

“Pengaturan ini memang dianggap aneh, tapi ini untuk mencegah kondisi masyarakat kita selama ini yang banyak melakukan main hakim sendiri terhadap orang-orang yang dituduh sebagai dukun santet,” kata Erma menegaskan.

Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat luas untuk menyampaikan pandangannya. Ia mempertanyakan apakah ketentuan ini sudah dapat dianggap adil.

Kemudian, apakah tujuan utama aturan ini adalah untuk lebih melindungi orang yang dituduh dukun, ataukah justru untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang dialami oleh mereka? “Komen di bawah ya.”

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

GAAN Soroti Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba Makin Mengkhawatirkan

2 April 2026 - 18:56 WIB

Jadwal Acara Film Televisi Nasional Kamis 2 Maret 2026 ada Hellboy hingga Bioskop Trans TV

2 April 2026 - 10:44 WIB

KPJ Borong Healthcare Asia Awards 2026

1 April 2026 - 10:52 WIB

Fadia Arafiq Keruk Uang APBD Pekalongan Rp 46 M, Menangkan Proyek untuk PT Miliknya Sendiri

4 Maret 2026 - 19:06 WIB

35 dari 125 Rudal Iran Lolos Jatuh di Tel Aviv, Iron Dome Israel Terbukti Tidak Sakti

4 Maret 2026 - 12:57 WIB

Kapal Induk USS Gerald Ford Sudah Merapat di Pantai Haifa Israel, Angkut Persenjataan Mutakhir

4 Maret 2026 - 12:38 WIB

Efek Perang Teluk, PT Chandra Asri Pacific Umumkan Kondisi Force Majeure

4 Maret 2026 - 12:05 WIB

Bupati Gresik Instruksikan Dinas PUTR Tambal Jalan Kartini dan Veteran, Meski Masuk Kewenangan Pusat

4 Maret 2026 - 11:00 WIB

11 Tersangka OTT Pekalongan Tiba di KPK, Termasuk Bupati Fadia Alrafiq dan Sekda Mohammad Yulian Akbar

3 Maret 2026 - 23:46 WIB

Trending di Headline