Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

badge-check


					Wibisono, penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: Ist Perbesar

Wibisono, penasihat Aliansi LSM Jombang. Foto: Ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG– Kabar kas KPRI Sejahtera kosong membuat kelabakan lebih dari 300 anggota, seluruhnya ASN dan pensiunan pegawai lingkungan Pemkab Jombang.

Menurut keterangan ketuanya, Hartono, S.Sos., M.M., kas kosong karena seluruh uang anggota sebesar Rp124–130 miliar digunakan untuk membeli aset berupa tanah.

Sementara itu, anggota koperasi menyatakan selama ini pengurus tidak pernah mengundang rapat terkait pembelian lahan atau aset tersebut.

“Baru kami tahu setelah mau mencairkan uang, jawabannya selalu: Kas kosong!” ujar seorang anggota. Kejadian seperti ini sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir.

Setelah anggota menyampaikan protes, baru ketua mengadakan rapat dan menyampaikan pernyataan secara lisan bahwa koperasi tidak memiliki uang tunai sama sekali.

Pengurus berencana menjual aset yang “dianggap milik” koperasi, dan hasil penjualannya akan dibayarkan kepada anggota.

Kini anggota menemui jalan buntu untuk mendapatkan uang tunai dari koperasi, dan hanya bisa menunggu aset tersebut laku terjual. Sekalipun nanti laku, nilai yang diperkirakan paling besar hanya sekitar Rp70 miliar — jumlah itu tidak akan cukup untuk menutup kewajiban koperasi kepada anggota yang mencapai Rp124–130 miliar.

Kejadian ini telah dilaporkan kepada Bupati Jombang Warsubi, Sekda Jombang Agus Purnomo, serta Inspektorat. Intinya, Pemkab akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap kinerja pengurus KPRI Sejahtera.

Langgar Tiga Undang-Undang

Kejadian ini mengundang keprihatinan dari penasihat Aliansi LSM Jombang, Wibisono.

Saat diwawancarai Swarajombang.com di kediamannya, Jumat siang (17 Juli 2026), Wibisono mengelus dada: “Jika kejadian ini benar, saya sungguh prihatin!”

“Mengapa? Bukankah seluruh pengurus KPRI Sejahtera itu kenal dengan semua anggotanya. Sesama ASN, setiap hari bertemu, bersahabat. Kok bisa terjadi hal seperti ini? Tidak masuk akal!” ujarnya.

Wibi — sapaan akrabnya — menilai kekosongan kas itu tidak terjadi secara tiba-tiba. “Ini tampaknya sudah terstruktur, alias terjadi secara sengaja dalam waktu lama.” kata dia tanpa bermaksud menuduh.

Dalam kasus ini, menurut analisis Wibi, patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap tiga undang-undang sekaligus, yaitu UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, UU Pokok Agraria, serta KUHP.

Pengakuan Hartono: keputusan pembelian tanpa persetujuan Rapat Anggota; terhambat aturan BPN sehingga aset belum bisa dicairkan.

Legalitas badan hukum belum diakui secara lengkap; status sertifikat tanah belum jelas apakah sudah tercatat atas nama badan hukum koperasi.

Perkiraan nilai aset yang ada hanya sekitar Rp70 miliar, sehingga muncul selisih nilai yang belum terjelaskan.

Pengurus diduga melanggar Pasal 30, 34, 37 UU No.25 Tahun 1992 dan UU No.17 Tahun 2012: Pengurus wajib mengelola aset atas nama badan hukum; investasi bernilai besar wajib mendapat persetujuan Rapat Anggota.

Pasal 34: Pengurus bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian berat.

Tanpa persetujuan rapat, perbuatan hukum tersebut batal demi hukum; pengurus tidak bisa berdalih sebagai “urusan koperasi”.

Konsekuensi hukum agraria: Aset yang tercatat atas nama pihak lain atau pribadi pengurus melanggar asas kepemilikan yang nyata; sulit dialihkan menjadi milik koperasi; dan dapat dianggap sebagai praktik penitipan nama yang dilarang peraturan.

Dari sisi pidana, pengurus dapat disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP Baru tentang Penggelapan karena hubungan kerja/jabatan, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara; nilai kerugian yang sangat besar memperberat sanksi.

Selain itu Pasal 486 dan 492 KUHP Baru: Jika mengumpulkan dana dengan janji pengembalian namun dialihkan tanpa hak, hal ini memenuhi unsur tindak pidana penggelapan maupun penipuan.

Juga dapat dikenakan Pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang, jika terbukti aset diletakkan melalui pihak lain untuk menyembunyikan asal-usul dana.

“Jadi ini bukan hal sepele, karena menyangkut hak 300 anggota yang sudah bertahun-tahun susah payah menyisihkan sebagian penghasilannya untuk KPRI Sejahtera, tapi hasilnya seperti ini!” tegas Wibisono.**

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Semburan Lumpur Pekat di Oro-oro Kesongo Blora Bergemuruh Mencapai 20 Meter

7 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (46): Desalines Dirangsek Hingga Mati, Christhope Bunuh Diri

7 Agustus 2026 - 18:49 WIB

Rp124 Miliar Hak 302 Anggota Tidak Cair, KPRI Sejahtera Jombang Punya Catatan Transaksi Rp248 Miliar

7 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Ruang Rahasia Gedung Yayasan Pendidikan BGC: Berisi 995 Pucuk Senjata, Ganja dan VCD Porno

6 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Viral Unggahan Yurizal, Meninggal setelah 8 Jam di IGD tak Mendapat Kamar Rawat di RSD IA Moeis

6 Agustus 2026 - 19:29 WIB

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Trending di News