Penulis: Arief H. Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG – Puluhan buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7/2026).
Sekitar 50 perwakilan buruh tak hanya menyuarakan protes, tetapi juga mendirikan tenda untuk bertahan hingga tuntutan mereka dipenuhi.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi: Slamet Riyadi menyampaikan, total ada 1.286 pekerja status tetap yang terkena PHK per 30 Juni 2026 secara sepihak tanpa musyawarah mufakat.
“Kami menolak PHK sepihak ini. Perusahaan menawarkan pesangon dicicil sampai 10 kali, padahal itu hak kami yang sudah bekerja bertahun-tahun. Lebih menyakitkan, pasca kami dipecat, perusahaan justru merekrut ratusan tenaga baru dengan sistem alih daya,” tegas Slamet.
Ia menegaskan, buruh menolak diubah statusnya menjadi tenaga kontrak atau outsourcing, dan meminta mediasi tripartit segera difasilitasi pemerintah kabupaten.
“Kami siap berunding, tapi jangan paksa kami menerima ketentuan yang merugikan,” tambahnya.
Aspirasi
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang Isawan Nanang Risdiyanto menyatakan pihaknya telah menerima aspirasi buruh dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi.
“Kami catat keluhan soal cicilan pesangon dan rekrutmen tenaga baru. Secara aturan pesangon sebaiknya dibayar sekaligus, namun jika ada kesepakatan baru boleh dibahas. Jika tidak sepakat, mediasi akan kita gelar segera,” ujar Isawan.
Ia juga mengonfirmasi akan memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi alasan PHK serta kesesuaian rekrutmen tenaga baru dengan peraturan ketenagakerjaan.
“Penyelesaian harus adil, tidak boleh merugikan hak pekerja,” tandasnya.
Dari pihak kepolisian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang atau perwakilan Unit Binmas, menyatakan memantau aksi dengan tertib.
“Kami mengamankan jalannya demonstrasi agar damai. Pihak berwenang mendukung penyelesaian melalui jalur hukum dan musyawarah yang berlaku,” kata perwakilan kepolisian.
Perusahaan sendiri sebelumnya beralasan PHK dilakukan karena kerugian usaha mencapai Rp1,1 triliun dan penurunan permintaan pasar ekspor. Namun serikat buruh menilai alasan itu hanya alasan untuk mengubah status pekerja demi menekan biaya operasional.
Hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai, dan buruh bersiap memperpanjang aksi jika hak mereka tidak dipenuhi.**


















