Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Headline

Dikendali Perempuan dari Jakarta, Polda Bali Ringkus 2 Kurir Bawa Narkoba 6 KG Lewat Gilimanuk

badge-check


					Kapolda bali menyelenggarakan konferensi pers, Sabtu, 7 Februari, menggelar penangkap dua kali penangkap usaha memassukan Narkoba ker Bali lewat pelabuhan Gilimanik. Foto: Instagam@iwaobali
Perbesar

Kapolda bali menyelenggarakan konferensi pers, Sabtu, 7 Februari, menggelar penangkap dua kali penangkap usaha memassukan Narkoba ker Bali lewat pelabuhan Gilimanik. Foto: Instagam@iwaobali

Penulis: Reynaldi Pranata  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BALI- Kapolda Bali Inspektur Daniel Adityajaya, Sabtu, 7 Febrauri 2026, menggelar konferensi pers 7  Februari 2026 penangkapan jaringan 6 kg narkoba dari Jakarta-Bali di Pelabuhan Gilimanuk,

Inspektur Daniel Mengon Firmasi Penangkapan dua tersangka, 4 Februari 2026, dengan barang bukti total 6 kg sabu senilai Rp 9 miliar; AS membawa 2,98 kg dalam BH 3 kg.

Kapolda menekankan kasus di dua kasus terpisah berdasarkan konstruksi hukum, meski terkait sindikat yang sama dikendalikan perempuan inisial L dari Jakarta.

Daniel menyatakan penyelidikan Ditresnarkoba Polda Bali memicu informasi intelijen, tanpa menyebutkan pelapor spesifik; tersangka penadah imbalan Rp 50 juta (AS) hingga Rp 35 juta per kg (BH).

Ia memperingatkan upaya pencegahan narkoba terus ditingkatkan di jalur logistik seperti pelabuhan, dengan ancaman hukuman maksimal bagi pelaku.

Polda Bali mengungkap penangkapan dua kurir narkoba yang membawa sabu di Pelabuhan Gilimanuk pada 4 Februari 2026, dengan total 6 kg sabu dari jaringan Jakarta-Bali, meski query menyebut 3 kg yang merujuk pada salah satu kurir.

Kronologi AS (2,98 kg Sabu)

  • Pukul 08.00 Wita, Rabu (4/2/2026): Agus Santoso alias AS (49), sopir truk, ditangkap di Pos Penjagaan II Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

  • As diperintahkan perempuan beriinisial L untuk mengambil paket sabu di Hotel Kabin, Jakarta, dengan janji imbalan Rp 50 juta jika berhasil dibawa ke Bali.

  • Polisi menyita tiga paket sabu seberat 2,98 kg dari AS; kasus ini dipisahkan sebagai perkara pertama berdasarkan konstruksi hukum.

Kronologi BH (3 kg Sabu)

  • Pukul 14.30 Wita, Rabu (4/2/2026): Bayu Hidayatullah alias BH (33) mengatakan kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

  • BH juga diperintahkan L, tapi mengambil sabu di Kampung Bahari, Jakarta.Mereka berdua dikendalikan oleh perempuan bernama Lina dari jakarta, L disebut sebagai otak jaringan narkoba Jakarta-Bali yang diperintahkan AS di BH pengangkutan sabu, dengan rencana di Pemogan, Denpasar Selatan.
    Polda Bali telah mengumumkan bahwa film tersebut akan dirilis pada tanggal 8 Februari 2026.

  • Polisi amankan  tiga paket sabu seberat 3 kg dari BH;  terkait jaringan yang sama.​Identitas lengkap kedua tersangka dalam kasus penangkapan sabu di Pelabuhan Gilimanuk hanya disebutkan secara parsial dalam laporan resmi polisi, tanpa detail tambahan seperti alamat domisili atau KTP lengkap.

Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya hanya merilis nama, alias, dan usia keduanya saat konferensi pers 7 Februari 2026; tidak ada informasi lengkap seperti asal daerah atau status penerbitan yang dipublikasikan secara resmi untuk melindungi proses hukum.

Keterangan utama dalam kasus penangkapan sabu di Pelabuhan Gilimanuk berasal dari Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Bali, Kombes Pol Radiant, yang menjelaskan kronologi dan perintah dari tersangka L hingga AS dan BH.

Kombes Radiant memberikan detail penangkapan AS pada pukul 08.00 Wita dan BH pukul 14.30 Wita tanggal 4 Februari 2026, termasuk lokasi pengambilan sabu di Jakarta.

Tidak disebutkan pelapor spesifik atau informasi masyarakat yang memicu penangkapan; Ini akan dirilis pada 4 Februari 2026.
Keterangan tersangka AS dan BH sendiri menjadi dasar rekonstruksi perintah dari L, termasuk imbalan Rp 50 juta untuk AS dan Rp 35 juta per kg untuk BH.  **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Indek Kepuasan Subandi- Mimik Turun, Ahmad Muzayyin: Jadikan Early Warning, bukan untuk Saling Menyalahkan

7 September 2026 - 16:01 WIB

Parlemen Protes Keras, PM Albania Angkat AI Diela Jadi Menteri untuk Cegah Korupsi

7 September 2026 - 15:33 WIB

God’s Eyes View Proyek Nebius: Mengubah Kekuasaan Teknologi dari Pusat Komando ke Seluruh Umat Manusia!

7 September 2026 - 13:50 WIB

Direktur RSKKA Dr Agus Harianto Dorong Agar Iluni Memiliki RS Kapal demi NKRI

7 September 2026 - 11:38 WIB

Gerakan AI Global: Kembalikan Kecerdasan dan Kekuasaan kepada Rakyat!

7 September 2026 - 10:36 WIB

Efek Erupsi Anak Krakatau: Gas SO₂ Terdeteksi di Jateng, Bandara Soeta Tutup 3 Jam

6 September 2026 - 21:09 WIB

Boro Pimpin Blokade Jalur Material ke PSN IPIP Kolaka, Sebut TNI Bajingan!

6 September 2026 - 18:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Meletus Lagi: Semburkan Lava Pijar 15 Km

5 September 2026 - 22:22 WIB

Diseminasi 673 Vegetasi dalam Pranata Mangsa Suku Tengger di Candi Kidal Tumpang

5 September 2026 - 20:31 WIB

Trending di News