Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah: Tata Kelola Modern dan Lebih Transparan

badge-check


					Pimpinan DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Perda Barang Milik Daerah 2026, dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin, 4 Mei 2026. Foto: instagram@dprd-jombang Perbesar

Pimpinan DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Perda Barang Milik Daerah 2026, dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin, 4 Mei 2026. Foto: instagram@dprd-jombang

Penukis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 4 Mei 2026.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, dhadiri  Bupati Jombang Warsubi serta jajaran legislatif dan eksekutif.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan BMD.

Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan untuk memastikan aturan itu dapat berjalan efektif di lapangan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut fraksi ini, Perbup memiliki peran penting sebagai instrumen teknis yang menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.

“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” menjadi salah satu poin penegasan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberi perhatian pada tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, pencatatan manual selama ini masih menyisakan celah terhadap kesalahan administrasi maupun potensi hilangnya aset. Dengan sistem digital, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Usai penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh catatan tersebut dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati Jombang.

Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang kemudian menandatangani Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah.

Tata Kelola

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyebut pengesahan Perda Pengelolaan BMD sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Ia mengatakan penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.

“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat bersinergi mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Riil

  • Tanah milik pemerintah daerah:
    GedungContoh bentuk riil Barang Milik Daerah (BMD) itu antara lain
    Tanah milik pemerintah daerah.
  • Gedung kantor dinas atau sekolah negeri.
    Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas.
  • Alat berat dan alat angkutan.
    Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
    Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
    Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
  • Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah. kantor dinas atau sekolah negeri.
  • Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas.
  • Alat berat dan alat angkutan:
    Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
  • Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
  • Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
  • Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah.**

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:40 WIB

Viral Kasus Perampokan Rp76 Juta, Pelaku 22 Kali Tikam Korban Kini Sudah Ditangkap Polisi

20 Juni 2026 - 18:08 WIB

Polisi Lumajang Ringkus Dua dari Empat Pelaku Perampokan Uang dan Emas di Senduro

20 Juni 2026 - 17:21 WIB

DPRD Jombang Serap Aspirasi Aksi Demo Aliansi, GMNI dan dan BEM Undar

20 Juni 2026 - 16:09 WIB

Ditetapkan sebagai Tersangka, Roy Suryo Tenang Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati

20 Juni 2026 - 08:46 WIB

PLN Akui Tidak Sedang Baik-baik Saja: Ini Wilayah Jawa yang Terkena Pemadaman Listrik

20 Juni 2026 - 07:03 WIB

Kondisi pelayanan listrik di Jawa sedang alami gangguan, ada dua pemasok mitra independen PLN yang keluar dari jaringan.

Kasus Korupsi di BGN, Pengacara Krisna Murti: Sony Sanjaya Prosedural, selalu Lapor dan Dibawah Pengawasan NSD

19 Juni 2026 - 17:05 WIB

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Trending di News