Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Bupati Brebes Bongkar Praktik Presensi Hantu: 3000 ASN Terjebak

badge-check


					Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Foto: ist
Perbesar

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BREBES—  Skandal besar mengguncang birokrasi Kabupaten Brebes. Sebanyak 3.000 dari total 17.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan menggunakan aplikasi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja, atau dikenal sebagai presensi hantu.

Praktik ini terbongkar setelah Pemkab melakukan trik khusus dengan mematikan server sistem resmi selama dua hari, tapi data presensi tetap masuk.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN pengguna. Ada tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak berasal dari kalangan guru,” Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, kepada awak media, Sabtu, 2 Mei 2026, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional.

“Mereka membayar Rp250 ribu per tahun agar bisa melakukan presensi dari mana saja, padahal sistem resmi hanya berfungsi dalam radius 50 meter dari tempat kerja,” ungkap Paramitha Widya Kusuma.

Bupati menegaskan, kecurangan ini bukan sekadar masalah disiplin, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan daerah.

“Mereka tidak datang kerja, jam kerja seenaknya, tapi tetap dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh. Itu mengambil hak uang negara yang bukan miliknya. Ini jelas korupsi,” tegasnya dengan nada tegas.

Cara Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menerapkan strategi jitu: mematikan server aplikasi presensi resmi selama 48 jam. Jika semua ASN menggunakan sistem resmi, seharusnya tidak ada data kehadiran yang masuk. Namun faktanya, ribuan data presensi tetap tercatat.

“Dari situ kami langsung tahu siapa saja yang pakai jalur lain. Nama-namanya sudah kami kantongi semua,” tambah Bupati.

Kerugian Miliaran Rupiah

Diperkirakan, akibat praktik ini, keuangan daerah merugi hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Pasalnya, TPP yang diterima ASN berkisar antara Rp1–3 juta per orang per bulan, yang diberikan secara penuh hanya jika memenuhi syarat kehadiran 100 persen.

Selain pengguna, pihak pembuat dan penyedia aplikasi ilegal juga telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk diproses hukum. Rekening transaksi dan jejak digital pengembang aplikasi pun tengah ditelusuri.

Sanksi Menanti

Bupati menyatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku. Sanksi yang akan dijatuhkan bervariasi mulai dari peringatan keras, penurunan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan dari jabatan.

Selain itu, para pelaku wajib mengembalikan seluruh uang TPP yang sudah diterima secara tidak sah.

“Kami akan buka kasus ini sampai tuntas, tidak pandang pangkat atau jabatan. Jika pejabat yang terlibat, sanksinya akan lebih berat,” pungkasnya.

Saat ini, tim Inspektorat dan BKPSDMD tengah melakukan verifikasi akhir untuk memastikan data nama dan jumlah kerugian sebelum ditetapkan dalam laporan resmi maupun proses huhum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wifi Rufio Teknologi Menembus Dinding, Realmrbert: Lonceng Matinya Privasi!

5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soetta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Trending di News