Menu

Mode Gelap

News

Bupati Brebes Bongkar Praktik Presensi Hantu: 3000 ASN Terjebak

badge-check


					Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Foto: ist
Perbesar

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BREBES—  Skandal besar mengguncang birokrasi Kabupaten Brebes. Sebanyak 3.000 dari total 17.800 Aparatur Sipil Negara (ASN) kedapatan menggunakan aplikasi ilegal untuk memalsukan kehadiran kerja, atau dikenal sebagai presensi hantu.

Praktik ini terbongkar setelah Pemkab melakukan trik khusus dengan mematikan server sistem resmi selama dua hari, tapi data presensi tetap masuk.

“Hasil temuan sementara ada sekitar 3.000 ASN pengguna. Ada tenaga kesehatan, sejumlah pejabat, dan paling banyak berasal dari kalangan guru,” Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, kepada awak media, Sabtu, 2 Mei 2026, usai peringatan Hari Pendidikan Nasional.

“Mereka membayar Rp250 ribu per tahun agar bisa melakukan presensi dari mana saja, padahal sistem resmi hanya berfungsi dalam radius 50 meter dari tempat kerja,” ungkap Paramitha Widya Kusuma.

Bupati menegaskan, kecurangan ini bukan sekadar masalah disiplin, melainkan masuk kategori tindak pidana korupsi karena merugikan keuangan daerah.

“Mereka tidak datang kerja, jam kerja seenaknya, tapi tetap dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) penuh. Itu mengambil hak uang negara yang bukan miliknya. Ini jelas korupsi,” tegasnya dengan nada tegas.

Cara Terbongkar

Kasus ini terungkap setelah tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) menerapkan strategi jitu: mematikan server aplikasi presensi resmi selama 48 jam. Jika semua ASN menggunakan sistem resmi, seharusnya tidak ada data kehadiran yang masuk. Namun faktanya, ribuan data presensi tetap tercatat.

“Dari situ kami langsung tahu siapa saja yang pakai jalur lain. Nama-namanya sudah kami kantongi semua,” tambah Bupati.

Kerugian Miliaran Rupiah

Diperkirakan, akibat praktik ini, keuangan daerah merugi hingga miliaran rupiah setiap tahunnya.

Pasalnya, TPP yang diterima ASN berkisar antara Rp1–3 juta per orang per bulan, yang diberikan secara penuh hanya jika memenuhi syarat kehadiran 100 persen.

Selain pengguna, pihak pembuat dan penyedia aplikasi ilegal juga telah dilaporkan ke Polres Brebes untuk diproses hukum. Rekening transaksi dan jejak digital pengembang aplikasi pun tengah ditelusuri.

Sanksi Menanti

Bupati menyatakan, tidak ada toleransi bagi pelaku. Sanksi yang akan dijatuhkan bervariasi mulai dari peringatan keras, penurunan pangkat, pemotongan tunjangan, hingga pemecatan dari jabatan.

Selain itu, para pelaku wajib mengembalikan seluruh uang TPP yang sudah diterima secara tidak sah.

“Kami akan buka kasus ini sampai tuntas, tidak pandang pangkat atau jabatan. Jika pejabat yang terlibat, sanksinya akan lebih berat,” pungkasnya.

Saat ini, tim Inspektorat dan BKPSDMD tengah melakukan verifikasi akhir untuk memastikan data nama dan jumlah kerugian sebelum ditetapkan dalam laporan resmi maupun proses huhum.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Cabut Kewenangan Polisi Dialihkan ke TNI, Analis: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:30 WIB

Pelatihan Kebersihan Lingkungan Poltekes Surabaya di Plumbon Gambang, Beri Filter Air untuk 20 Pengusaha Depo Air Isi Ulang

16 Mei 2026 - 19:59 WIB

Budi Daya Unta di Indonesia, Peluang Baru Bisnis Kurban

15 Mei 2026 - 19:32 WIB

4 TKW Karawang 9 Bulan Disekap di Libya, Dedi Mulyadi: Kita Beresi Mereka Pulang ke Indonesia Hari Ini

15 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kebakaran Lantai V Operasi Jantung RSUD Dr Soetomo, Petugas Evakuasi Puluhan Pasien Satu Meninggal Dunia

15 Mei 2026 - 10:09 WIB

File KDMP Jombang Diakui Titipan Penguasa Jombang, M. Basuki Dicopot Proses Rekrutmen Dibatalkan

14 Mei 2026 - 17:55 WIB

Merokok dan Main Games, Achmat Syahri Minta Maaf Besok Diperiksa Gerindra

14 Mei 2026 - 13:42 WIB

Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang, Gus Ipul: Dua Pejabat Dicopot Sementara

14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Trending di News