Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Bikin SIM Wajib Kursus Mengemudi, Kalau Belajar Sendiri?

badge-check


					Kursus mengemudi mahal Perbesar

Kursus mengemudi mahal

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui Peraturan Kepolisian No. 2 Tahun 2023 menetapkan aturan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewajiban melampirkan sertifikat pelatihan mengemudi, termasuk bagi pemohon yang belajar secara mandiri.

Kebijakan ini merupakan perubahan atas Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap pemohon SIM telah memiliki kompetensi mengemudi yang sesuai standar keselamatan.

Dalam Pasal 9 Perpol No. 2 Tahun 2023, disebutkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, dengan menunjukkan dokumen aslinya.

Namun, bagi mereka yang belajar mengemudi secara mandiri, tetap ada jalan untuk mendapatkan SIM. Syaratnya adalah harus menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang juga diterbitkan oleh sekolah mengemudi terakreditasi.

Artinya, meskipun seseorang tidak mengikuti kursus formal, ia tetap harus menjalani uji kompetensi di sekolah mengemudi resmi agar keterampilannya terverifikasi.

Sertifikat dan surat verifikasi tersebut berlaku selama maksimal enam bulan sejak diterbitkan dan akan disimpan dalam basis data SIM Korlantas Polri.

Menurut Erreza Hardian, instruktur safety driving dari Rifat Drive Labs (RDL) dan anggota Road Safety Commission Ikatan Motor Indonesia (IMI), kebijakan ini adalah langkah penting untuk menyaring pengguna jalan.

“Kita memang harus sampai di tahap eliminasi pengguna jalan yang tidak kompeten. Walau nanti proses bikin SIM jadi lebih susah dan mahal, itu hal yang wajar. Justru yang ilegal akan membatasi diri, mungkin hanya berani nyetir di komplek,” sebutnya kepada detikOto, Kamis (17/7).

Sebagai informasi, untuk mendapatkan SIM, pemohon tetap harus memenuhi syarat administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi.

Dengan regulasi baru ini, kepemilikan SIM tidak hanya soal administrasi, tapi juga jaminan kemampuan berkendara yang aman dan bertanggung jawab di jalan raya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga Ayam di Kandang Anjlok Lagi

4 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Komitmen Investasi Rp2,3 Triliun Masuk ke Kawasan Industri Sidoarjo

4 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Laporan Knight Frank 2026: Laju Pertumbuhan Orang Super-Kaya Indonesia Nomor Satu Dunia

4 Oktober 2026 - 18:36 WIB

Harga Pertamax Oktober Tetap Rp 15.950, Wamen ESDM Bilang Begini

2 Oktober 2026 - 20:07 WIB

TPK Hotel di Kota Malang Turun Jadi 42,68% pada Agustus

2 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Pemprov Jatim Gelar Pemutihan Pajak sampai Akhir November 2026

1 Oktober 2026 - 21:00 WIB

Tiga Anggota DPRD di Jatim Ditangkap Polrestabes Surabaya karena Narkoba

30 September 2026 - 19:20 WIB

YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak , Usai Putusan MK

30 September 2026 - 18:59 WIB

Penerbangan Singapura Tersebar ke 17 Kota RI, Ekonomi Daerah Luar Jawa Panen Devisa

30 September 2026 - 18:38 WIB

Trending di Nasional