Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Begini Prosedur Mengurus Tilang ELTE Berlaku Per 1 Januari 2025

badge-check


					Begini Prosedur Mengurus Tilang ELTE Berlaku Per 1 Januari 2025 Perbesar

Penulis: Hadi S. Purwanto | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), khususnya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan secara resmi termasuk peluncuran tilang sistem ELTE  untuk meningkatkan penegakan hukum lalu lintas secara efisien dan transparan.

Mulai 1 Januari 2025, sistem tilang di Indonesia mengalami pembaruan signifikan.

Tilang elektronik (ETLE) akan menjadi metode utama, memanfaatkan kamera canggih untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Jika kendaraan terdeteksi melanggar, pemilik akan menerima surat tilang melalui pos, dan STNK dapat diblokir jika tidak ada konfirmasi dalam delapan hari.

Selain itu, pengemudi disarankan untuk tidak terlibat dalam praktik suap saat ditilang. Pelanggaran akan dikenakan denda sesuai jenis pelanggaran yang tercantum dalam UU Lalu Lintas.

Perubahan terbaru dalam sistem tilang elektronik (ETLE) di Indonesia meliputi:

Penerapan Nasional: ETLE kini diterapkan secara nasional, menggantikan tilang manual, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi

Kamera Pengenalan Wajah: Korlantas Polri meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah untuk meningkatkan akurasi penegakan hukum.

Pembayaran Denda: Pelanggar dapat membayar denda secara online melalui bank, dengan notifikasi langsung setelah pembayaran.

Perubahan Pelat Nomor: Pelat nomor kendaraan akan berubah warna menjadi putih untuk meningkatkan deteksi kamera.

Untuk membayar denda tilang elektronik (ETLE) di Indonesia, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Konfirmasi Surat Tilang: Setelah menerima surat tilang, konfirmasikan pelanggaran melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ.
  2. Menerima Informasi Pembayaran: Setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS berisi nomor registrasi dan rekening untuk pembayaran.
  3. Metode Pembayaran:
    • Teller BRI: Isi slip setoran dengan nomor pembayaran dan nominal denda.
    • ATM BRI: Pilih menu pembayaran, masukkan nomor pembayaran dan nominal.
    • Mobile Banking/Internet Banking BRI: Masukkan nomor pembayaran dan nominal sesuai denda.
    • Transfer dari Bank Lain: Masukkan kode bank BRI (002) diikuti nomor pembayaran.
  4. Simpan Bukti Pembayaran: Simpan struk atau notifikasi sebagai bukti untuk pengambilan barang bukti di kejaksaan.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Harus Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Wapres Kunjungi Pabrik Sepeda di Sidoarjo, Dorong Penyelarasan Pendidikan dan Kebutuhan Industri

16 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Penutupan Jombang Fest, Bupati Warsubi Bagikan Penghargaan Juara dan Santunan untuk Yatim Piatu

16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Bupati Warsubi dan Danrem 082 Tinjau Operasi 8 Gerai KDKMP di Mojoagung dan Mojowarno

16 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Tibatiba Angin Berbalik Arah, Empat Relawan Tewas Terbakar Saat Padamkan Kebakaran Hutan Bromo

16 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Trending di News