Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan sekaligus menahan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Pria muda ini sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Penetapan dan penahanan dilakukan pada hari Jumat, 12 Juni 2026, dan tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menyatakan, penetapan status tersangka didasarkan pada bukti yang cukup setelah Andri diperiksa lebih dulu sebagai saksi.
Kontrak Rp 1,035 Miliar
Nilai kontrak pengadaan yang dimenangkan PT YAT mencapai Rp1.035.515.297.908 atau lebih dari Rp1,035 triliun untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Dalam keterangan resminya, Syarief menjelaskan bahwa harga per unit yang disepakati dalam kontrak ditetapkan sebesar Rp47,5 juta.
Padahal berdasarkan hasil verifikasi tim penyidik, harga wajar di pasaran untuk spesifikasi yang sama hanya berkisar antara Rp22 juta hingga Rp28 juta per unit.
Akibat ada penggelembungan harga atau mark-up yang tidak wajar, selisihnya mencapai Rp19–25 juta per unit, sehingga total keuntungan tidak sah yang diduga diperoleh mencapai Rp436 miliar hingga Rp545 miliar.
“PT YAT bahkan sudah menerima seluruh pembayaran 100 persen dari kas negara, padahal barang yang diserahkan tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian,” tegasnya.
Kejagung juga mengungkapkan jalur masuk dan jaringan yang memuluskan langkah Andri Mulyono mendapatkan proyek tersebut.
Lewat Lodewyk Pusung
Ia diketahui masuk dan mendapatkan kepercayaan melalui Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Lodewyk Pusung menjadi pintu masuk utama dan jembatan bagi tersangka. Ia yang mengatur agar persyaratan pengadaan disusun sedemikian rupa sehingga hanya PT YAT yang dianggap bisa memenuhi kriteria,” kata dia.
“Padahal perusahaan itu tidak memiliki pengalaman memegang proyek sebesar ini, tidak memiliki jaringan layanan purna jual, dan tidak memenuhi syarat kelayakan secara administrasi maupun teknis,” jelas Syarief.
Berdasarkan rekam jejak komunikasi dan bukti yang terkumpul, terungkap bahwa keduanya menjalin hubungan intensif sejak awal proses perencanaan pengadaan.
Andri Mulyono diduga mendekati dan menjanjikan bagian keuntungan dari selisih harga yang diperoleh sebagai imbalan agar proyek bisa dimenangkan dan pembayaran segera dicairkan.
Lodewyk Pusung kemudian memengaruhi tim penilai dan pejabat pengadaan agar mengabaikan segala kekurangan yang dimiliki PT YAT.
Syarief menambahkan, sejauh ini penyidikan belum menemukan bukti keterlibatan langsung pejabat di atas Lodewyk Pusung.
Namun tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana secara rinci dan mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh jaringan serta pihak yang terlibat dapat diungkap sepenuhnya. **

















