Menu

Mode Gelap

News

Aksi Demo Kekerasan Seksual, Kemenag Menutup Ponpes Dholo Pati

badge-check


					Massa melakukan aksi demo menuntut proses hukum terhadap Ashari, dalam kasus tindak kekerasan seksual kepada 50 santriwati Ponpes Dholo Kusumo, Sabtu, 2 Mei 2026. Foto: instagram@indonediaku.id Perbesar

Massa melakukan aksi demo menuntut proses hukum terhadap Ashari, dalam kasus tindak kekerasan seksual kepada 50 santriwati Ponpes Dholo Kusumo, Sabtu, 2 Mei 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, PATI– Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi merekomendasikan agar aktivitas belajar berhenti dan izin ponpes Dholo Kusumo Pati, Jawa Tengah ditutup.

Kemudian muncul Kementerian Agama menutup penerimaan santri baru di pesantren tersebut.

Dalam perkembangan kasus, nama pengasuh ponpes, Ashari, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Pengumuman itu muncul pada Sabtu, 2 Mei 2026, saat Kementerian Agama menyatakan penerimaan santri baru di Ponpes Ndolo Kusumo ditutup sementara.

Sementara rekomendasi penutupan permanen dari pemerintah daerah dan Menteri PPPA dibahas dalam rapat di Pendapa Kabupaten Pati Minggu, 3 Mei 2026.

Keputusan ini muncul, setelah terjadi sksi protes santri dan warga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berujung pada desakan agar dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi turun ke lokasi menuntut proses hukum berjalan transparan dan korban mendapat perlindungan.

Aksi tersebut berlangsung Sabtu, 2 Mei 2026, di depan ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati.

Dalam sejumlah laporan, massa memprotes dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati serta dugaan pelanggaran lain yang disebut mencoreng nama pesantren dan memicu keresahan warga.

Dalam perkembangan kasus, nama pengasuh ponpes, Ashari, disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Sejumlah laporan menyebut perkara itu sudah naik ke tahap penyidikan, tetapi belum ada konfirmasi bahwa Ashari telah ditangkap atau ditahan.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widyaama, disebut menyatakan bahwa proses hukum telah masuk tahap penyidikan setelah adanya saksi dan bukti permulaan yang cukup.

Sementara itu, Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menyebut penanganan perkara berada di tangan Sat Reskrim Polresta Pati melalui Unit PPA.

Di sisi lain, kuasa hukum korban yang disebut dalam pemberitaan adalah Ali Yusron. Ia dikabarkan mendampingi korban dugaan pencabulan di ponpes tersebut dan mengungkap adanya penawaran suap kepada pihaknya.

Aliansi Santri

Dalam laporan lain, pimpinan aksi protes di lapangan dikaitkan dengan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi,  Ahmad Nashirudin dan Gus Tomy Roisunnasih turut disebut dalam pemberitaan terkait gerakan itu.

Berbagai laporan media juga menggambarkan bahwa kasus ini memicu reaksi luas dari masyarakat.

Massa disebut mendatangi ponpes, membawa spanduk, dan menuntut pengusutan menyeluruh agar korban mendapat keadilan serta pelaku diproses sesuai hukum.

Kronologi

* 28 April 2026 — Kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, mulai dilaporkan ke polisi dan ditangani oleh Polresta Pati

* 29 April 2026 — Pemberitaan nasional mulai menyoroti dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut, dengan korban disebut puluhan santriwati

* 1 Mei 2026 — Polisi disebut telah menyelidiki laporan terhadap pengasuh ponpes, dan perkara masuk tahap pemeriksaan lebih lanjut

* 1–2 Mei 2026— Massa warga dan santri menggeruduk ponpes di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Pati, untuk menuntut pengusutan tuntas kasus tersebut [4][5][6].

* 2 Mei 2026 — Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggelar aksi protes di depan ponpes dan mendesak pelaku ditangkap serta korban dilindungi [7][8].

* 2 Mei 2026 — Nama  Ashari muncul sebagai pengasuh ponpes yang diduga terlibat, dan dalam sejumlah laporan ia disebut telah ditetapkan sebagai tersangka

* 2 Mei 2026 — Aparat kepolisian menyampaikan bahwa proses hukum sudah masuk tahap penyidikan, dengan dasar saksi dan bukti permulaan yang cukup [3].

* 2 Mei 2026 — Kuasa hukum korban, Ali Yusron, disebut mendampingi korban dan mengungkap adanya upaya suap kepada pihaknya

* 3 Mei 2026 — Laporan-laporan lanjutan masih menyebut status Ashari sebagai tersangka, sementara belum ada konfirmasi publik bahwa ia sudah ditangkap atau ditahan **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Cabut Kewenangan Polisi Dialihkan ke TNI, Analis: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:30 WIB

Pelatihan Kebersihan Lingkungan Poltekes Surabaya di Plumbon Gambang, Beri Filter Air untuk 20 Pengusaha Depo Air Isi Ulang

16 Mei 2026 - 19:59 WIB

Budi Daya Unta di Indonesia, Peluang Baru Bisnis Kurban

15 Mei 2026 - 19:32 WIB

4 TKW Karawang 9 Bulan Disekap di Libya, Dedi Mulyadi: Kita Beresi Mereka Pulang ke Indonesia Hari Ini

15 Mei 2026 - 13:35 WIB

Kebakaran Lantai V Operasi Jantung RSUD Dr Soetomo, Petugas Evakuasi Puluhan Pasien Satu Meninggal Dunia

15 Mei 2026 - 10:09 WIB

File KDMP Jombang Diakui Titipan Penguasa Jombang, M. Basuki Dicopot Proses Rekrutmen Dibatalkan

14 Mei 2026 - 17:55 WIB

Merokok dan Main Games, Achmat Syahri Minta Maaf Besok Diperiksa Gerindra

14 Mei 2026 - 13:42 WIB

Lelang Sepatu Rp700.000/ Pasang, Gus Ipul: Dua Pejabat Dicopot Sementara

14 Mei 2026 - 09:17 WIB

Pinter Ngaji Layanan NIB Gratis Saat CFD Minggu 17 Mei 2026 di Jombang

13 Mei 2026 - 22:54 WIB

Trending di News