Menu

Mode Gelap

Headline

Impor Gula Ilegal, Kejaksaan Agung Sebut 9 Tersangka Plus Uang Sitaan Rp 565 Miliar

badge-check


					Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. Instagram@kejaksaan.ri Perbesar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. Instagram@kejaksaan.ri

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025, kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,  untuk mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun pengembalian dilakukan secara sukarela, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku

Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan merupakan pengembalian yang dilakukan secara sukarela oleh para tersangka, yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya adalah mantan pejabat pemerintah, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai prosedur.

Inilah daftar sembilan perusahaan pelaku impor ilegal gula yang mengembalikan uang kerugian negara, Selasa, 25 Februari 2025. Instagram@kejaksaan.ri

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578,1 miliar. Meskipun sembilan tersangka telah mengembalikan sebagian besar uang yang disita, proses hukum tetap berlanjut dan tidak menghapuskan dugaan pidana mereka.

Rincian Pengembalian: Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Angels Products: Rp 150,8 miliar
  • PT Andalan Furnindo: Rp 60,9 miliar
  • PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41,3 miliar
  • PT Medan Sugar Industry: Rp 77,2 miliar
  • PT Makassar Tene: Rp 39,2 miliar
  • PT Duta Sugar Internasional: Rp 41,2 miliar
  • PT Kebun Tebu Mas: Rp 47,8 miliar
  • PT Berkah Manis Makmur: Rp 74,5 miliar
  • PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32 miliar124.

Uang yang disita saat ini disimpan di rekening khusus di Bank Mandiri dan akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

3.000 Santri Pondok Gadingmangu Perak Mudik Bareng Gunakan 20 Unit Bus dan Kereta Api

19 Maret 2025 - 22:29 WIB

Jelang Lawan Indonesia Socceroos di `Ujung Tanduk setelah Popovic Rilis Daftar Pemain

19 Maret 2025 - 21:52 WIB

Sudah Lama Rusak, PUPR Jombang Perbaiki Ruas Jalan Penghubung Sumobito-Kesamben

19 Maret 2025 - 21:48 WIB

Tim Damkar Jombang Evakuasi Seekor Ular Masuk ke Motor Pedagang Pasar Mojoagung

19 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemerintah Berencana Beri Kerja Jutaan Pemulung dan Sekolahkan Anaknya, Memutus Rantai Kemiskinan

19 Maret 2025 - 20:50 WIB

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Rasuah

19 Maret 2025 - 20:02 WIB

Bubarkan Aksi Balap Liar, Kala Munyeng Polres Gresik Ringkus 54 Remaja dan 33 Motor

19 Maret 2025 - 17:21 WIB

Makmur Berkat Pelem Water Park, Pemdes Wunut Bagikan THR 2.289 Warganya Rp 200.000/ Jiwa

19 Maret 2025 - 17:02 WIB

Viral Ladang Ganja di Bromo Tengger Semeru, Ada Hubungan dengan Larangan Drone?

19 Maret 2025 - 16:12 WIB

Trending di Nasional