Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Impor Gula Ilegal, Kejaksaan Agung Sebut 9 Tersangka Plus Uang Sitaan Rp 565 Miliar

badge-check


					Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. Instagram@kejaksaan.ri Perbesar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025, kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,  untuk mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun pengembalian dilakukan secara sukarela, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku

Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan merupakan pengembalian yang dilakukan secara sukarela oleh para tersangka, yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya adalah mantan pejabat pemerintah, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai prosedur.

Inilah daftar sembilan perusahaan pelaku impor ilegal gula yang mengembalikan uang kerugian negara, Selasa, 25 Februari 2025. [email protected]

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578,1 miliar. Meskipun sembilan tersangka telah mengembalikan sebagian besar uang yang disita, proses hukum tetap berlanjut dan tidak menghapuskan dugaan pidana mereka.

Rincian Pengembalian: Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Angels Products: Rp 150,8 miliar
  • PT Andalan Furnindo: Rp 60,9 miliar
  • PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41,3 miliar
  • PT Medan Sugar Industry: Rp 77,2 miliar
  • PT Makassar Tene: Rp 39,2 miliar
  • PT Duta Sugar Internasional: Rp 41,2 miliar
  • PT Kebun Tebu Mas: Rp 47,8 miliar
  • PT Berkah Manis Makmur: Rp 74,5 miliar
  • PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32 miliar124.

Uang yang disita saat ini disimpan di rekening khusus di Bank Mandiri dan akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Trending di Nasional