Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Impor Gula Ilegal, Kejaksaan Agung Sebut 9 Tersangka Plus Uang Sitaan Rp 565 Miliar

badge-check


					Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. Instagram@kejaksaan.ri Perbesar

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menggelar konferensi memperlihatkan barang buykti uang kembalian dari para importer gula ilegal sebanyak Rp 565,3 miliar di kantor Kejaksaan Agung, Selasa 25 Februari 2025. [email protected]

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025, kantor Kejaksaan Agung, Jakarta,  untuk mengumumkan penyitaan uang sebesar Rp 565,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan pengembalian dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Meskipun pengembalian dilakukan secara sukarela, proses hukum tetap akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku

Uang tersebut disita sebagai barang bukti dan merupakan pengembalian yang dilakukan secara sukarela oleh para tersangka, yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.

Dari sembilan tersangka, dua di antaranya adalah mantan pejabat pemerintah, termasuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan izin impor gula yang tidak sesuai prosedur.

Inilah daftar sembilan perusahaan pelaku impor ilegal gula yang mengembalikan uang kerugian negara, Selasa, 25 Februari 2025. [email protected]

Berdasarkan audit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp 578,1 miliar. Meskipun sembilan tersangka telah mengembalikan sebagian besar uang yang disita, proses hukum tetap berlanjut dan tidak menghapuskan dugaan pidana mereka.

Rincian Pengembalian: Uang yang dikembalikan berasal dari berbagai perusahaan, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Angels Products: Rp 150,8 miliar
  • PT Andalan Furnindo: Rp 60,9 miliar
  • PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41,3 miliar
  • PT Medan Sugar Industry: Rp 77,2 miliar
  • PT Makassar Tene: Rp 39,2 miliar
  • PT Duta Sugar Internasional: Rp 41,2 miliar
  • PT Kebun Tebu Mas: Rp 47,8 miliar
  • PT Berkah Manis Makmur: Rp 74,5 miliar
  • PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32 miliar124.

Uang yang disita saat ini disimpan di rekening khusus di Bank Mandiri dan akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi ini.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyidikan dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pengusaha Angkutan Modifikasi Mesin Respons Implementasi B50

4 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Kementan dan Industri Pakan Tunda Kenaikan Harga untuk Lindungi Peternak

4 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Balik Nama SHM Maksimal Cuma 10 Hari di 15 Daerah, Ini Daftarnya

4 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soeta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Pajak Marketplace Diprotes, Ditjen Pajak Janji Evaluasi

3 Agustus 2026 - 18:48 WIB

Kemenhub Evaluasi Tarif Penerbangan, Fuel Surcharge Maksimal 30%

3 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Trending di Nasional