Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, CILACAP — Isu dugaan keberadaan dapur pelayanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak berfungsi atau fiktif mencuat ke permukaan.
Hal ini terungkap dalam hasil penelusuran yang disampaikan Dra. Hj. Aulia Fatma Supri, S.H., M.Ag., Penjabat Bupati Cilacap, sebagaimana dimuat dalam laporan Cilacapmedia TV, 22 Juni 2026.
Dalam tayangan tersebut, disebutkan bahwa dari lebih dari 300 titik dapur SPPG yang tercatat di wilayah Kabupaten Cilacap, ditemukan sekitar 100 titik yang diduga fiktif atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Temuan 100 titik dapur MBG fiktif ini membuktikan jika isu jual beli titik SPPG fiktif benar adanya.” Tegas Aulia Fatma Supri.
Dalam keterangan lanjutannya, dikemukakan bahwa temuan awal ini menunjukkan ada kejanggalan serius, di mana sejumlah titik didirikan di lokasi yang tidak layak beroperasi, seperti di tengah hutan, area persawahan yang sepi, hingga dekat pemakaman — tempat yang secara logika tidak dapat melayani penyaluran makanan bergizi bagi siswa maupun masyarakat luas.
Meski demikian, pihak media juga menyampaikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan belum menjadi kesimpulan akhir. Sebagaimana dikutip dalam tayangan:
“Investigasi untuk sementara, portal pendaftaran pembukaan masih terus diteliti secara mendalam guna memastikan keabsahan setiap data dan dokumen.”
Untuk membandingkan, data yang pernah dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui laporan tertanggal 19 Februari 2026 mencatat bahwa rencana pembangunan dapur SPPG di daerah ini berjumlah 168 titik, di mana 123 titik sudah beroperasi dan 45 titik lainnya masih dalam proses pengurusan kelengkapan izin serta sertifikat laik higiene sanitasi.
Perbedaan angka ini menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas lebih lanjut, apakah merujuk pada daftar usulan awal, data pendaftaran sementara, atau jumlah titik yang benar‑benar terverifikasi sah.
Sebagai informasi tambahan, dugaan praktik jual‑beli titik SPPG bukanlah hal yang pertama kali muncul.
Sebelumnya, Kepolisian telah menangani kasus serupa di wilayah Jawa Barat yang juga melibatkan calon pengelola dari Cilacap, di mana modus penipuan dilakukan dengan mematok biaya antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik. Hal ini menjadi latar belakang mengapa temuan terbaru ini perlu ditindaklanjuti secara serius.
Mengingat program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang didanai dari anggaran negara, Pj. Bupati Cilacap menegaskan bahwa hasil penelusuran ini akan segera ditindaklanjuti bersama tim gabungan yang melibatkan Inspektorat Daerah, Badan Gizi Nasional, Dinas Ketahanan Pangan, serta kepolisian.
Tujuannya untuk memastikan apakah ada penyimpangan, kerugian keuangan negara, maupun praktik korupsi yang perlu diproses secara hukum.**

















