Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Viral Live Video Mesum dari Genengan, Polisi Jombang Amankan Pemeran Berinisial RSP

badge-check


					Petugas Polres Jombang amankan seorang wanita diduga pelaku kive di TitTok, siaran dari sebuah rumah kos di dusun Genengan, Pulolot, Jombang: Foto: ist Perbesar

Petugas Polres Jombang amankan seorang wanita diduga pelaku kive di TitTok, siaran dari sebuah rumah kos di dusun Genengan, Pulolot, Jombang: Foto: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait beredarnya rekaman live video berisi adegan mesum yang diduga berasal dari dusun Genengan, Desa Pulolor,  Kabupaten Jombang.

Saat ini polisi telah mengaman seorang wanita berinisial RSP dan barang bukti sebuah HP, dalam kasus live di TikTok, Selasa, 5 Mei 2026.

Video tersebut sempat tersebar luas di berbagai grup media sosial dan menuai kemarahan warga setempat.

“Kami sudah menerima laporan dan tanggapan masyarakat terkait beredarnya konten tidak senonoh itu. Tim penyidik sudah dibentuk dan saat ini sedang melakukan pengumpulan bukti, pelacakan sumber video, serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Kronologi Singkat

Video yang berdurasi sekitar 12 menit itu mulai beredar sejak Senin malam (4/5/2026).

Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut disiarkan secara langsung melalui salah satu platform media sosial, sebelum akhirnya direkam dan disebarkan ke grup-grup WhatsApp.

Warga yang melihat konten tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian karena dianggap merusak moral dan ketertiban umum.

“Warga di sini sangat kecewa dan marah. Bagaimana bisa ada warga yang berani melakukan hal tidak senonoh lalu disiarkan secara terbuka, padahal lingkungan kami dikenal sangat menjunjung tinggi nilai adat dan agama,” ujar Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Penyelidikan

Menurut AKP Dimas, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah:

1. Melacak jejak digital: Menelusuri akun yang menyiarkan dan menyebarkan video, termasuk alamat IP dan perangkat yang digunakan
2. Memeriksa saksi: Mengumpulkan keterangan dari warga yang mengetahui peristiwa maupun yang menerima penyebaran video
3. Mengamankan barang bukti: Mengumpulkan seluruh rekaman, tangkapan layar, dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan kasus ini
4. Memastikan identitas: Penyidik tengah mengkonfirmasi siapa saja yang terlibat dalam video tersebut dan memastikan domisili aslinya

Ancaman Hukum

Para pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Jika terbukti bersalah, hukuman yang diancamkan bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tegaskan, penyebaran maupun pembuatan konten mesum adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi disiarkan secara live, itu sudah jelas merugikan banyak pihak. Kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Dimas.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut karena bisa terjerat pasal yang sama, dan mengajak warga untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Marathon KPK Geledah Kanwil ATR/ BPN Jatim, Malang dan Rumah Milik Lampri di Pace Nganjuk

25 September 2026 - 10:46 WIB

Kantor Digeledah, Istri Dirjen ATR/ BTN Krystianti Lampri Cuti Menghilang Secara Misterius

24 September 2026 - 23:50 WIB

Oknum Diknas Minta Jatah 10% dari Dana Revitalisasi 180 Gedung SD/ SMP di Bangkalan Rp38 Miliar

24 September 2026 - 16:56 WIB

Tim Ombudsman Sidak ke LP CIbinong: Temukan Bangunan Mirip Hotel dan Deretan Mobil Mewah!

24 September 2026 - 15:32 WIB

Eri Cahyadi Melarang Sekolah Jualan Seragam, Bupati Sidoarjo Melarang Sekolah Acara ODL

24 September 2026 - 09:24 WIB

Hasil Tes DNA Jenazah yang Ditemukan adalah Surakman Awak Arupadatu 1, Posisi 380 Km di Perairan Enggano

24 September 2026 - 03:23 WIB

351 Siswa SMAN 1 Sampang Cilacap Keracunan MBG: 6 Rawat Inap 19 Kondisi Memburuk Dirujuk ke RSUD

23 September 2026 - 23:02 WIB

Siap Dibawa ke Ranah Hukum, Gus Ipul: Fitnah Ada Aliran Dana Rp480 M ke Muktamar 35 NU di Jombang

23 September 2026 - 22:25 WIB

244 Anak Siswa PAUD/ TK Kecamatan Bawang Batang Dibawa ke Rumah Sakit, Diduga Keracunan Masakan MBG

23 September 2026 - 21:48 WIB

Trending di News