Penukis: Arief H. Soedatyo | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, JOMBANG — DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 4 Mei 2026.
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, dhadiri Bupati Jombang Warsubi serta jajaran legislatif dan eksekutif.
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan BMD.
Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Meski demikian, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan untuk memastikan aturan itu dapat berjalan efektif di lapangan.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut fraksi ini, Perbup memiliki peran penting sebagai instrumen teknis yang menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.
“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” menjadi salah satu poin penegasan fraksi.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberi perhatian pada tata kelola dan pengamanan aset daerah.
Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset.
Menurutnya, pencatatan manual selama ini masih menyisakan celah terhadap kesalahan administrasi maupun potensi hilangnya aset. Dengan sistem digital, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien.
“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya.
Usai penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh catatan tersebut dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati Jombang.
Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang kemudian menandatangani Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Tata Kelola
Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyebut pengesahan Perda Pengelolaan BMD sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh.
Ia mengatakan penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.
“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.
Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat bersinergi mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Contoh Riil
- Tanah milik pemerintah daerah:
GedungContoh bentuk riil Barang Milik Daerah (BMD) itu antara lain
Tanah milik pemerintah daerah. - Gedung kantor dinas atau sekolah negeri.
Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas. - Alat berat dan alat angkutan.
Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah. - Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah. kantor dinas atau sekolah negeri.
- Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas. - Alat berat dan alat angkutan:
Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel. - Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
- Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
- Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah.**







