Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Dewan dan Bupati Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah: Tata Kelola Modern dan Lebih Transparan

badge-check


					Pimpinan DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Perda Barang Milik Daerah 2026, dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin, 4 Mei 2026. Foto: instagram@dprd-jombang Perbesar

Pimpinan DPRD dan Bupati Jombang mengesahkan Perda Barang Milik Daerah 2026, dalam sidang paripurna di gedung dewan, Senin, 4 Mei 2026. Foto: instagram@dprd-jombang

Penukis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG — DPRD Kabupaten Jombang resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Senin, 4 Mei 2026.

Pengesahan itu dilakukan dalam rapat yang berlangsung di kantor DPRD Jombang dan dipimpin Ketua DPRD Hadi Atmaji, dhadiri  Bupati Jombang Warsubi serta jajaran legislatif dan eksekutif.

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raperda Pengelolaan BMD.

Seluruh fraksi di DPRD Jombang menyatakan setuju agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

Meski demikian, sejumlah catatan strategis tetap disampaikan untuk memastikan aturan itu dapat berjalan efektif di lapangan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menekankan pentingnya keterlibatan DPRD dalam penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup).

Menurut fraksi ini, Perbup memiliki peran penting sebagai instrumen teknis yang menentukan efektivitas pelaksanaan Perda.

“Perbup bukan sekadar pelengkap, tetapi menjadi kunci agar Perda berjalan sesuai tujuan. Karena itu, DPRD perlu dilibatkan dalam proses penyusunannya,” menjadi salah satu poin penegasan fraksi.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar memberi perhatian pada tata kelola dan pengamanan aset daerah.

Anggota Fraksi Golkar, Maya Novita, mendorong Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengadopsi sistem digital terintegrasi dalam pengelolaan aset.

Menurutnya, pencatatan manual selama ini masih menyisakan celah terhadap kesalahan administrasi maupun potensi hilangnya aset. Dengan sistem digital, pengawasan dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan efisien.

“Selain pencatatan manual, perlu sistem digital yang terintegrasi agar aset lebih aman dan mudah diawasi. Ini penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan,” tegasnya.

Usai penyampaian pandangan akhir fraksi, seluruh catatan tersebut dituangkan dalam nota pendapat akhir fraksi yang disampaikan kepada Bupati Jombang.

Sebagai bentuk persetujuan bersama, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jombang kemudian menandatangani Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah.

Tata Kelola

Dalam sambutannya, Bupati Warsubi menyebut pengesahan Perda Pengelolaan BMD sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah secara menyeluruh.

Ia mengatakan penataan aset akan dilakukan secara sistematis, mulai dari pendataan, legalisasi, hingga optimalisasi pemanfaatan.

“Seluruh aset daerah akan kita tata dengan baik, baik melalui digitalisasi, sertifikasi tanah, maupun transparansi dalam penggunaannya. Ini tidak hanya untuk pengamanan aset, tetapi juga untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ujar Warsubi.

Ia menambahkan, optimalisasi pengelolaan aset daerah berpotensi besar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah ini juga diharapkan dapat meminimalisir penguasaan aset oleh pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.

Dengan disahkannya Perda ini, DPRD dan Pemkab Jombang diharapkan dapat bersinergi mewujudkan tata kelola aset yang lebih modern, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Contoh Riil

  • Tanah milik pemerintah daerah:
    GedungContoh bentuk riil Barang Milik Daerah (BMD) itu antara lain
    Tanah milik pemerintah daerah.
  • Gedung kantor dinas atau sekolah negeri.
    Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas.
  • Alat berat dan alat angkutan.
    Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
    Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
    Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
  • Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah. kantor dinas atau sekolah negeri.
  • Jalan, jembatan, dan saluran irigasi.
    Kendaraan dinas, seperti mobil operasional atau motor dinas.
  • Alat berat dan alat angkutan:
    Peralatan kantor, seperti komputer, printer, dan meubel.
  • Persediaan barang habis pakai, suku cadang, dan bahan baku.
  • Buku perpustakaan, hewan ternak, atau tanaman milik daerah.
  • Aset tidak berwujud, misalnya perangkat lunak atau hak tertentu yang sah dicatat sebagai aset daerah.**

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wifi Rufio Teknologi Menembus Dinding, Realmrbert: Lonceng Matinya Privasi!

5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soetta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Trending di News