Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

IWAS Penyandang Disabilitas Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Muncul 10 Orang Korban Baru Melapor ke KDD

badge-check


					IWAS tersangka kasus pelecehan seksual fisik, kini muncul 10 orang korban baru melapor ke KDD Mataram. Instagram@dramakulin.official Perbesar

IWAS tersangka kasus pelecehan seksual fisik, kini muncul 10 orang korban baru melapor ke KDD Mataram. [email protected]

KREDONEWS.COM, MATARAM– Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengungkapkan korban tindak pidana asusila dari tersangka berinisial IWAS alias Agus, seorang penyandang disabilitas tunadaksa berjumlah 13 orang.

“Dari yang sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan) di penyidikan kepolisian itu tiga orang, ditambah yang baru sampaikan ke kami itu 10 orang. Jadi totalnya 13 orang,” kata Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi di Mataram, Selasa, 3 Desember 2024.

Dari 10 orang yang baru masuk pelaporan ke KDD NTB tersebut, terdiri atas tujuh orang usia dewasa dan sisanya masih usia anak.

Kasus pelecehan seksual yang melibatkan IWAS alias Agus, seorang pria disabilitas di Mataram, NTB, terus berkembang.

Saat ini, lebih dari satu korban telah teridentifikasi, termasuk dua mahasiswi dan tiga anak-anak

IWAS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6C UU TPKS, dengan tuduhan pelecehan seksual fisik, bukan pemerkosaan

Proses hukum sedang berlangsung, dan IWAS saat ini menjalani tahanan rumah. Pendampingan hukum juga diberikan untuk memastikan hak-hak IWAS terpenuhi sebagai penyandang disabilitas.

Setelah terungkapnya kasus pelecehan seksual oleh IWAS di Mataram, pihak pendidikan mengambil langkah konkret. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat berfokus pada pendampingan psikologis bagi korban dan memastikan penanganan hukum yang tepat. Beberapa perguruan tinggi juga menyediakan pendampingan hukum dan psikologis untuk para korban, serta mengadvokasi hak-hak mereka dalam proses hukum

Selain itu, pihak terkait berkoordinasi untuk membentuk satuan tugas guna meningkatkan pengawasan di lingkungan pendidikan

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bantuan 9 Paket Senilai Rp1,48 M untuk Pengembangan Ayam Petelur Jombang

19 Juni 2026 - 13:29 WIB

Menelisik Akar Terorisme (21): Penjahat Jadi Simbol Perlawanan Rakyat

19 Juni 2026 - 12:43 WIB

Polisi Tahan Oknum Guru SMK di Pare, Pakai Akun Cewek untuk Berbuat Cabul kepada Siswanya

19 Juni 2026 - 05:40 WIB

Kiai Said dan Kiai Imjaz Serukan Pesantren Sudah Saatnya Menjadi Top of the Mind Masa Depan

19 Juni 2026 - 05:14 WIB

Tour de Mawil-4, 50 Aktivis Lingkungan Bersihkan Pesisir Taman Penyu Tatar Sepang Sumbawa Barat

18 Juni 2026 - 21:01 WIB

Siapkan Saldo Segini, Jakarta Surabaya Tanpa Diskon Libur Sekolah

18 Juni 2026 - 19:30 WIB

Wamenperin Ungkap Industri Kecil Belum Siap Ikut Wajib Halal Oktober

18 Juni 2026 - 19:23 WIB

Dinsos Jombang Sosialisasi Pembinaan: Hadirkan Narasumber dari Kejaksaan Pendamping Hukum LKS/LKSA

18 Juni 2026 - 18:35 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Trending di News