Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Eksportir Indonesia Terancam Rugi Besar: Arab Saudi Resmi Larang Telur dan Unggas

badge-check


					Eksportir Indonesia Terancam Rugi Besar: Arab Saudi Resmi Larang Telur dan Unggas Perbesar

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Kabar buruk untuk eksportir bahan makanan di Indonesia. Arab Saudi melarang masuknya telur dari Indonesia.

Otoritas Obat dan Makanan Arab Saudi atau Saudi Food and Drug Authority (SFDA) mengumumkan larangan total impor produk unggas dan telur dari 40 negara, serta larangan parsial di sejumlah provinsi atau kota di 16 negara lainnya.

Kebijakan ini, dikutip dari Saudi Gazette dan Gulf News, merupakan langkah pencegahan untuk memperkuat keamanan pangan serta mencegah masuknya penyakit hewan menular seperti highly pathogenic avian influenza (HPAI) dan penyakit Newcastle.

Indonesia termasuk dalam daftar 40 negara yang dikenai larangan total, bersama antara lain Afghanistan, Jerman, China, Jepang, India, Inggris Raya, Korea Selatan, Vietnam, hingga Mesir.

Artinya, seluruh produk unggas hidup, telur konsumsi (table eggs), dan produk yang belum menjalani perlakuan panas dari negara-negara tersebut tidak dapat masuk ke pasar Arab Saudi.

Sementara itu, larangan parsial diberlakukan di wilayah tertentu di negara seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Prancis, Kanada, Malaysia, dan Polandia.

SFDA menegaskan, larangan total tidak berlaku bagi produk unggas atau telur yang telah melalui heat-treatment yang mampu menonaktifkan virus HPAI maupun Newcastle.

Namun, produk tersebut tetap wajib disertai sertifikat kesehatan resmi dari otoritas yang diakui di negara asal.

Daftar negara terdampak disebut bersifat dinamis dan dapat ditinjau ulang sesuai perkembangan wabah global.

Sebagai negara dengan populasi lebih dari 36 juta jiwa, Arab Saudi memiliki ketergantungan pada impor pangan tertentu, termasuk unggas dan telur.

Larangan ini berpotensi memengaruhi arus perdagangan global, terutama bagi eksportir dari negara yang masuk daftar pembatasan. Di sisi lain, peluang tetap terbuka bagi eksportir yang mampu memenuhi standar teknis dan sertifikasi kesehatan SFDA.

Kebijakan ini mencerminkan langkah protektif Arab Saudi dalam menjaga kesehatan masyarakat sekaligus menggambarkan dinamika regulasi global dalam merespons wabah penyakit hewan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintah Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Cuma 250

28 Juni 2026 - 21:26 WIB

Crazy Rich Indonesia Makin Banyak, Pertumbuhannya Diprediksi Paling Tinggi di Dunia

28 Juni 2026 - 21:16 WIB

Dr Lee woo Guan: Robot dan Kecanggihan Teknologi Hanya Membantu, Peran Dokter Tetap Nomor Satu

28 Juni 2026 - 12:29 WIB

Unras di Grahadi Berujung Ricuh Malam Ini

26 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bapanas Usul Bansos Telur dan Daging Ayam Disalurkan Lagi Imbas Harga Anjlok

26 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kemenperin Panggil PT Pakerin Buntut Kabar PHK Massal 2.500 Buruh

25 Juni 2026 - 20:29 WIB

CNG Jadi Pengganti LPG 3 Kg, Mulai Diproduksi Juli

25 Juni 2026 - 20:09 WIB

Pemerintah Sepakat Tetapkan Maksimal 40 Tahun Tenor KPR untuk MBR

25 Juni 2026 - 19:45 WIB

DJP Jatim Sita Aset Senilai Rp24,9 Miliar Milik 158 Penunggak Pajak

24 Juni 2026 - 19:06 WIB

Trending di Nasional