Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

Nasional

Tak Adanya Regulasi yang Tepat Timbulkan Polemik Mutiara City-Mutiara Regency di Sidoarjo

badge-check


					Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc Perbesar

Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc

Penulis: Satwiko Rumekso | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, SIDOARJO-Polemik berkepanjangan terkait akses integrasi jalan antara Perumahan Mutiara City dan Perumahan Mutiara Regency di Sidoarjo memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo menggelar rapat pada Kamis (30/10) dengan menghadirkan dua pakar akademis dari Unair dan ITS, untuk mencari titik terang persoalan infrastruktur integrasi jalan tersebut.

Rapat yang dihadiri Pimpinan DPRD, Komisi A, dan Komisi C ini bertujuan mendengarkan pandangan dan menerima masukan dari ahli, mengenai aspek teknis tata ruang, dan hukum yang melingkupi akses jalan di dua perumahan tersebut.

Dua nara sumber ahli yang dihadirkan adalah Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc, Tenaga Ahli Tata Ruang, sekaligus Dosen Fakultas Teknik Sipil, Perencanaan dan Kebumian ITS, serta Dr. M. Syaiful Aris, SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Saat ditemui di Kota Surabaya, Jumat (31/10/2025) Ir. Putu Rudy Setiawan, M. Sc, menceritakan pemaparannya saat diundang rapat bersama Pimpinan Komis A dan C itu.

Ia menyoroti masalah fundamental dalam perencanaan tata ruang di Sidoarjo yang menjadi akar polemik. Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) terlalu longgar dalam regulasi pengembangan perumahan.

“Dari hasil saya merevieuw dokumen perencanaan Tata Ruang Wilayah Sidoarjo 2024-2044, saya menyimpulkan bahwa perencanaan tata ruang di Sidoarjo perlu disempurnakan,” tegas Rudy.

Seharusnya, kata Rudy, pemerintah meregulasi tata ruang secara detail di mana seharusnya ada jaringan jalan utama, saluran, dan infrastruktur lainnya. Acuan ini yang kemudian wajib diikuti oleh pengembang.

“Tetapi karena tidak diregulasi diserahkan kepada pengembang, maka yang terjadi konektifitas, keterpaduan, dan integrasi antar pengembang ini menjadi krusial. Ada yang tidak nyambung, ada juga yang nyambung tapi berbeda kelas jalan. Ini tetap menjadi kendala, kendalanya di infrastruktur,” urainya.

Rudy menyimpulkan, kasus yang terjadi antara warga desa dan perumahan Mutiara City dan Regency merupakan dampak langsung dari tidak adanya regulasi yang tepat, untuk melanjutkan pengembangan kawasan perumahan.

Lebih lanjut, Putu Rudy Setiawan menekankan bahwa idealnya pemerintah harusnya secara tegas menentukan jaringan utama, khususnya jalan, sejak awal pengembangan di area tiga Mutiara tersebut. Jalan sangat vital karena biasa diikuti penentuan jaringan infrastruktur lain seperti air bersih, gas, hingga tiang listrik dan saluran pembuangan.

Terkait jalan yang sudah dibangun oleh pengembang Mutiara City dan Mutiara Regency. Dan kedua perumahan tersebut telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Sidoarjo. Mutiara Regency pada 2017 dan Mutiara City pada 2025. Rudy menerangkan statusnya sebagai jalan umum dan ruang publik.

“Ketika itu sudah menjadi jalan umum dan ruang publik, yang memiliki kewenangan memelihara, mengoperasikan, dan memberlakukan adalah pemerintah,” katanya.

“ “Jika ini sudah kewenangannya dimiliki pemerintah, ini harus dibuka,” tambah Rudy.

Jika dilakukan pembukaan jalan tembus antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency ini, menurut Rudy, juga membawa dampak positif dari sisi ekonomi.

“Secara ekonomi, jika suatu jalan kemudian menjadi jalan umum, maka nilai ruang atau nilai lahan meningkat. Mereka mau usaha apapun bisa, atau mau disewa untuk usaha komersial, bisa dan harganya layak. Karena harga di situ mengalami peningkatan akibat aksesnya sudah menjadi besar, dan itu jalan umum,” pungkasnya.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Harga BBM Pertamax Diramal Naik Rp300—Rp550 pada September 2026

31 Agustus 2026 - 19:05 WIB

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Rayakan Anniversary, PT Surya Sarana Sentosa Berbagi ke Anak Yatim dan Dukung Program Prabowo

29 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Modal Pengalaman 3 Tahun di Ditlantas Polda Jatim, AKP Septia Resmi Jabat Kasatlantas Kediri Kota

28 Agustus 2026 - 19:52 WIB

Honda Surabaya Center Incar 120 SPK di GIIAS Surabaya 2026

27 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Pasar Mi Instan Indonesia Susut 14,54 Miliar Porsi

27 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di Nasional