Menu

Mode Gelap

Nasional

Pekerja Gaji Rp 14 Juta Bisa Beli Rumah Subsidi, Aturan Keluar 21 April 2025

badge-check


					Ilustrasi rumah subsidi Perbesar

Ilustrasi rumah subsidi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal menaikkan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa membeli rumah subsidi.

Dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PKP baru. Menggantikan Kepmen PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Menteri PKP Maruarar Sirait menerangkan, aturan pembelian rumah subsidi oleh MBR melalui skema Fasilitas Likuiditas Penyediaan Perumahan (FLPP) sebelumnya menerapkan, batas penghasilan Rp 7 juta untuk masyarakat yang belum menikah, dan Rp 8 juta yang sudah menikah.

“Tadi sepakat akan disesuaikan, menjadi yang single Rp 12 juta, kemudian yang double (sudah menikah) mungkin Rp 13-14 juta. Kajiannya sedang disiapkan bu winny (Kepala BPS, Amalia Adiningrat Widyasanti),” jelas Ara di kantornya, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Ara mengatakan, penyesuaian batas penghasilan MBR ini juga merupakan hasil dari koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Untuk menyesuaikan standar penghasilan desil 8 yang berbeda di setiap provinsi.

Adapun batas penghasilan MBR untuk membeli rumah subsidi hingga Rp 14 juta ini berlaku untuk wilayah Jabodetabek. Dengan menimbang standar biaya hidup yang lebih tinggi.

“Jadi kita sepakati buat di Jabodetabek ya, itu dia single Rp 12 juta, kalau menikah Rp 14 juta. Ini kabar baik, artinya semakin banyak yang bisa mendapatkan manfaat,” imbuh Ara.

Sebelum merilis aturan baru itu, Ara bersama Kepala BPS akan terlebih dulu menemui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas pada 17 April 2025. Sehingga kebijakan baru ini bisa segera dirilis dalam beberapa hari setelahnya.

“Jadi nanti tanggal 21 (April 2025) kita umumkan sama-sama di sini, jam 4 sore. Kemudian kita ketemu dengan Menteri Hukum, saya minta tolong kalau enggak Rabu, Kamis (pekan depan). Tolong dijadwalkan,” pungkas Maruarar Sirait.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Jembatan Baru BH 275 Siap Amankan Jalur KA

20 Mei 2026 - 19:24 WIB

Prabowo Marah, Praktik Ilegal Under Invoicing Tembus Rp 16.000 Triliun

20 Mei 2026 - 18:59 WIB

Harga Tempe-Tahu Naik 10 Persen Bukan karena Dolar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Bulog Jatim Pastikan Harga Minyakita Sesuai HET

19 Mei 2026 - 18:09 WIB

Pegawai Pojok Obat Supermarket Harus Bersertifikat

19 Mei 2026 - 17:56 WIB

Menkeu Purbaya Jelaskan Pernyataan Prabowo soal Dolar

18 Mei 2026 - 20:25 WIB

Prabowo Terus Tambah Alutsista Militer, Berikut Daftarnya

18 Mei 2026 - 20:16 WIB

Mobilitas Libur Panjang Ternyata Bikin UMKM dan Penginapan Senyum Lebar

17 Mei 2026 - 20:07 WIB

Mendikdasmen: Bahasa Inggris Wajib di SD Mulai 2027

17 Mei 2026 - 19:23 WIB

Trending di Nasional