Menu

Mode Gelap

Headline

Polisi dan Pemilik Rental Evakuasi Dua Unit Innova Reborn di Hutan Pakong Pamekasan

badge-check


					Polisi dan pemilik rental melakukan evakuasi dua unit mobil Fortuner Reborn yang disembunyikan di area hutan kawasan Pakong - Bujur, Pamekasan, Jumat, 28 Maret 2025. Instagram@ig_radiokarimata
Perbesar

Polisi dan pemilik rental melakukan evakuasi dua unit mobil Fortuner Reborn yang disembunyikan di area hutan kawasan Pakong - Bujur, Pamekasan, Jumat, 28 Maret 2025. Instagram@ig_radiokarimata

Penulis:  Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.CO, PAMEKASAN–  Pemilik rental dan aparat kepolisian  Pamekasan, Madura,  menemukan dan melakukan evakuasi  dua mobil yang diduga disembunyikan area hutan belukar perbatasan antara Pakong dan Bujur, Pamekasan, Jumat, 28 Maret 2025.

Berdasarkan hasil video yang diterima Radio Karimata FM,  polisi dibantu beberapa orang sedang mendorong  dua unit Toyota Innova Reborn, berwarna hitam dan putih. Kedua mobil itu  terparkir di area hutan  sepi dengan medan jalan terjal. Diketahui, kedua mobil tersebut memiliki nomor polisi M 1901 TX dan W 1277 ZB.

Mobil dengan plat nomor W berasal dari Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik di Jawa Timur. Untuk menentukan apakah kendaraan tersebut berasal dari Sidoarjo atau Gresik.

Kapolsek Pakong, AKP Nining Dyah, membenarkan bahwa pihaknya telah dimintai bantuan pendampingan oleh Reskrim Polres Sumenep untuk mengambil kendaraan tersebut.

“Kami hanya melakukan pendampingan sesuai permintaan dari Polres Sumenep. Untuk informasi lebih lengkap, silahkan koordinasi dengan mereka,” ujarnya.

Namun, ketika dikonfirmasi, Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pengamanan mobil tersebut dilakukan oleh Polres Pamekasan.

“Untuk informasi lebih lanjut, silahkan berkoordinasi dengan pihak Polres Pamekasan,” katanya dengan singkat.

Kasus penggelapan mobil rental bukanlah hal baru di wilayah Pamekasan. Pada Juni 2021, seorang oknum anggota Polres Pamekasan pernah dilaporkan ke bagian Provost atas dugaan penggelapan delapan unit mobil rental.

Modus yang digunakan adalah menyewa mobil dari Komunitas Rental Mobil Pejuang Rupiah, lalu menggadaikannya kepada pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat bagi pemilik usaha rental untuk lebih waspada dalam transaksi penyewaan kendaraan. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terima Rp 18 M, Kejati Jateng Periksa Gus Yazid Basyaiban Kasus Korupsi Rp 237 M

15 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Mantan Presiden Prancis, Nicolaus Sarkozy akan Masuk Penjara. Apakah yang Menantinya di Sana?

15 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Kades dan Forkopimca Mojoagung Kumpulkan Donasi dan Kerja Bakti Perbaiki Rumah Guru Yuliana di Desa Johowinong

15 Oktober 2025 - 12:15 WIB

Sidang Korupsi Rp 285 T di PT Pertamina, Ini Daftar 17 Perusahaan yang Diuntungkan

15 Oktober 2025 - 11:32 WIB

46 Orang Kaya Indonesia Borong Obligasi Patriot Bond Danantara Rp 51.75 Triliun

15 Oktober 2025 - 10:16 WIB

Keluarga Menkeu Purbaya Dapat Teror Mistis, Begini Cerita Sang Anak

14 Oktober 2025 - 19:56 WIB

Gaya Komunikasi Politik Menkeu Purbaya Disorot DPR RI

14 Oktober 2025 - 18:09 WIB

BBM Etanol 10 Persen, Harga Harus Lebih Murah, Namun Tetap Saja Rugi

14 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lantik Pengurus Baznas: Jalankan Penuh Ikhlas dan Bertanggung Jawab

14 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Trending di Headline