Menu

Mode Gelap

Headline

RUU TNI: Tidak Ada Dwi Fungsi ABRI, Berikut Daftar Final 14 K/L yang Bisa Ditempati TNI

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM- JAKARTA: Draf final RUU TNI telah disepakati untuk dibawa ke sidang Paripurna dan akan segera disahkan menjadi undang-undang. Dalam draf tersebut, terdapat daftar 14 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlah ini mengalami penurunan dari usulan awal yang mencapai 16 lembaga atau kementerian.

“14 (kementerian dan lembaga) jadinya. Tadinya 16,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Satgas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Dari total 14 lembaga tersebut, sembilan di antaranya sudah diatur dalam UU TNI sebelum revisi. Sementara itu, lima lembaga lainnya merupakan tambahan baru yang diusulkan dalam revisi ini.

Baca juga

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Melalui laman Era, Supratman menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir akan kebangkitan dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia menjamin bahwa seluruh jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif hanya berkaitan dengan bidang pertahanan dan keamanan. “Ndak perlu dikhawatirkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa semua jabatan aktif militer yang diperbolehkan tetap berkaitan dengan tugas dan fungsi pokok TNI dalam bidang pertahanan dan keamanan. “Kecuali untuk jabatan sipil yang lain, maka yang bersangkutan ataupun anggota TNI aktif harus pensiun, selesai,” tambahnya.

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang disepakati dapat diisi oleh prajurit TNI aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

**5 Tambahan Baru:**
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Dengan revisi ini, diharapkan penempatan prajurit TNI aktif dapat lebih terfokus pada bidang-bidang yang sesuai dengan tugas pokok mereka, tanpa menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya era dwifungsi ABRI.***

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hajatan 167 Harjasda 2026 Dimeriahkan 45 Acara Spektakuler

16 Januari 2026 - 06:37 WIB

Warsubi Lantik 84 Pejabat Baru di Pemkab Jombang, Bayu Pancoroadi dari PUPR Jadi Kapala DPMPTSP

15 Januari 2026 - 22:00 WIB

Purbaya akan Legalkan Rokok Ilegal

15 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kasus Korupsi Proyek PDAM Sidoarjo, Penyidik Periksa Dewas Fenny Apridawati dan Andjar

15 Januari 2026 - 18:51 WIB

Kehebatan Tim SAR Gabungan: 17 Hari Tanpa Henti, Akhirnya Berhasil Temukan Jasad Syafiq di Lereng Gunung Malang

15 Januari 2026 - 18:18 WIB

2.000 Peserta Termasuk Dokter Tirta akan Tampil dalam Lelono by Mantra 2026 Lintas Alam 55 Km Tanpa Hadiah di Batu

15 Januari 2026 - 17:29 WIB

Beberapa Perwira Polres Jombang Bergeser Jabatan

15 Januari 2026 - 17:14 WIB

Dugaan Mark-Up JDU Rp 16 Miliar, Ormas Dinas Melaporkan 5 Orang Termasuk Bupati Sidoarjo ke Bareskrim

15 Januari 2026 - 17:11 WIB

Kontrak Payung ATK Kertas Resmi Ditandatangani Pemkot Mojokerto

15 Januari 2026 - 14:55 WIB

Trending di News