Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Viral Isu Blokir STNK Mati 2 Tahun, Polisi Beri Penjelasan yang Berbeda

badge-check


					Ilustrasi STNK mati Perbesar

Ilustrasi STNK mati

Penulis : Jayadi | Editor : Aditya Prayoga

KREDONEWS.COM-JAKARTA- Belakangan, media sosial ramai membahas isu tilang dengan aturan baru yang disebut-sebut akan berlaku mulai April 2025. Dalam aturan tersebut, polisi disebut bisa menyita kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.

Menanggapi kabar ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan tidak ada perubahan aturan tilang yang berlaku saat ini.

“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Raden saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025).

Baca juga

Di Hutan Wingit, Jangan Pernah Memanggil Nama Temanmu, Ini Bahayanya

Viral, Laporan Polisi Ditolak, Wanita Pekalongan Peroleh Kedamaian Setelah Lapor Damkar

Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika seorang pengendara terkena tilang dan STNK belum disahkan, maka yang bersangkutan tetap dikenai tilang, tetapi kendaraannya tidak akan disita.

“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa jika STNK tidak disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Dilasir dari laman Detik, Slamet menjelaskan mekanisme tilang elektronik (ETLE). Pengendara yang terekam melanggar aturan lalu lintas tidak akan langsung ditilang, melainkan akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara. Namun, blokir ini bisa dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Slamet.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PT Pegadaian XII Surabaya Resmikan Jembatan Gantung di Temas Batu dan 100 Mushaf dan Paket Siswa

17 Juni 2026 - 19:42 WIB

Menelisik Akar Teroris (20): Para Penjahat dan Gerilyawan

17 Juni 2026 - 18:59 WIB

2027 Polri Minta Tambah Anggaran Rp61 Triliun Menjadi Rp184 Triliun

17 Juni 2026 - 17:17 WIB

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji Hadiri Doa Bersama Sambut Tahun Baru Hijriah 1448

17 Juni 2026 - 13:46 WIB

Komisi D DPRD Jombang Hearing Rencana PHK 1.000 Orang PT SGS, Karyawan Minta Buka Data

17 Juni 2026 - 12:35 WIB

Harga Rp 1,340 Triliun, Pesawat Pembom Legendaris Boeing B‑52 Stratofortress Jatuh

17 Juni 2026 - 00:01 WIB

Harga BBM Nonsubsidi Naik, Tarif Bus Trans Jatim Dipastikan Tetap

16 Juni 2026 - 20:50 WIB

Bukan Cuma Surat, Pencuri Datangi Korban Berdamai di Depan Polisi Polsek Pungging Mojokerto

16 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kejadian menari, tersangka pelaku pencurian Pungging Mojokerto, mereka berdamai. Suwandi, memaafkan pelaku, dan ikhlas memaafkan plekai sekaligus mencabut laporan

Gempa Magnetudo 6.7 Guncang Sulawesi Tengah, Lokasi Darat 23 Km dari Palu

16 Juni 2026 - 16:21 WIB

Gempa berkekuatan magnetudo, guncang wilayah Sulawesi Tengah, tidak menimbulkan tsunami. Beberapa laporan rumah roboh, korban berjatuhan. Foto: ist
Trending di News