Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.COM, SURABAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur terus berkembang.
Pada Selasa, 28 Juli 2026, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja, S.H., M.H. secara resmi mengumumkan penambahan satu orang tersangka baru, yaitu Edy Susanto.
Dia adalah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru yang membuktikan keterlibatannya secara langsung dalam praktik pemungutan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan perizinan usaha.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan empat orang tersangka utama dalam perkara yang sama:
- Joko Susilo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
- Bambang Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
- Dua pengusaha pemohon izin yaitu Hendra Darmawan dan Sutrisno.
- Dengan ditambahkannya Edy Susanto, maka keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan kini berjumlah lima orang.
Dalam keterangannya, I Gede Punia Atmaja menjelaskan bahwa Edy Susanto memegang peran sangat krusial dalam alur perizinan.
Dia memiliki wewenang penuh untuk memverifikasi data teknis, melakukan survei lokasi, hingga memberikan rekomendasi kelayakan izin eksploitasi tambang maupun pemanfaatan air tanah.
Diduga wewenang tersebut disalahgunakan untuk meminta imbalan kepada para pemohon izin, memuluskan proses bagi yang memberi, maupun menghambat bagi yang tidak memenuhi permintaan.
Dugaan kerugian keuangan negara yang berhasil dihitung sementara oleh tim ahli mencapai Rp14.720.500.000.
Angka ink belum termasuk kerugian tidak langsung akibat rusaknya tatanan tata kelola administrasi dan kerusakan lingkungan akibat izin yang diterbitkan tanpa memenuhi standar kelayakan.
Sementara itu, aset berupa uang tunai, bukti transfer, dokumen pemalsuan, dan catatan penerimaan uang telah diamankan sebagai barang bukti yang sah.
Kelima orang tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan masih terus digencarkan guna menelusuri sisa jejak kejahatan maupun keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Kronologi
1. Awal Maret 2026: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim dari masyarakat.
2. Pertengahan April 2026: Tim penyidik mulai melakukan penyelidikan dan memanggil puluhan saksi guna menelusuri alur perizinan tambang dan air tanah.
3. 2 Juni 2026: Resmi dinaikkan tahapnya menjadi penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka awal.
4. Pertengahan Juli 2026: Penyelidikan mendalam menemukan peran sentral Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah yang selama ini tertutup jejaknya.
5. 28 Juli 2026: Diumumkan secara resmi penetapan Edy Susanto sebagai tersangka kelima sekaligus penyerahan sebagian barang bukti yang telah diamankan. **

















