Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Kejati Jatim Menahan Satu Lagi Pejabat ESDM, Kasus Pungli Perizinan Barang Bukti Rp14 Miliar Lebih

badge-check


					Kejaksaan Tinggi Jatim mrnambaj satu lagi pejabat ESDM, yerkait dengan korupsi atau pungli perizinan dengan total kerugian Rp14 miliar lebih, Selasa 28 Juli 2026. Foto: Instagram@idtimes.id Perbesar

Kejaksaan Tinggi Jatim mrnambaj satu lagi pejabat ESDM, yerkait dengan korupsi atau pungli perizinan dengan total kerugian Rp14 miliar lebih, Selasa 28 Juli 2026. Foto: [email protected]

Penulis: Sri Muryanto  | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA – Penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur terus berkembang.

Pada Selasa, 28 Juli 2026, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur I Gede Punia Atmaja, S.H., M.H. secara resmi mengumumkan penambahan satu orang tersangka baru, yaitu Edy Susanto.

Dia adalah Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta baru yang membuktikan keterlibatannya secara langsung dalam praktik pemungutan pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang terkait pengurusan perizinan usaha.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan empat orang tersangka utama dalam perkara yang sama:

  • Joko Susilo selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur
  • Bambang Wijaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
  • Dua pengusaha pemohon izin yaitu Hendra Darmawan dan Sutrisno.
  • Dengan ditambahkannya Edy Susanto, maka keseluruhan tersangka yang telah ditetapkan kini berjumlah lima orang.

Dalam keterangannya, I Gede Punia Atmaja menjelaskan bahwa Edy Susanto memegang peran sangat krusial dalam alur perizinan.

Dia memiliki wewenang penuh untuk memverifikasi data teknis, melakukan survei lokasi, hingga memberikan rekomendasi kelayakan izin eksploitasi tambang maupun pemanfaatan air tanah.

Diduga wewenang tersebut disalahgunakan untuk meminta imbalan kepada para pemohon izin, memuluskan proses bagi yang memberi, maupun menghambat bagi yang tidak memenuhi permintaan.

Dugaan kerugian keuangan negara yang berhasil dihitung sementara oleh tim ahli mencapai Rp14.720.500.000.

Angka ink belum termasuk kerugian tidak langsung akibat rusaknya tatanan tata kelola administrasi dan kerusakan lingkungan akibat izin yang diterbitkan tanpa memenuhi standar kelayakan.

Sementara itu, aset berupa uang tunai, bukti transfer, dokumen pemalsuan, dan catatan penerimaan uang telah diamankan sebagai barang bukti yang sah.

Kelima orang tersebut kini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan masih terus digencarkan guna menelusuri sisa jejak kejahatan maupun keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.

Kronologi

1. Awal Maret 2026: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima laporan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar di lingkungan Dinas ESDM Jatim dari masyarakat.
2. Pertengahan April 2026: Tim penyidik mulai melakukan penyelidikan dan memanggil puluhan saksi guna menelusuri alur perizinan tambang dan air tanah.
3. 2 Juni 2026: Resmi dinaikkan tahapnya menjadi penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka awal.
4. Pertengahan Juli 2026: Penyelidikan mendalam menemukan peran sentral Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah yang selama ini tertutup jejaknya.
5. 28 Juli 2026: Diumumkan secara resmi penetapan Edy Susanto sebagai tersangka kelima sekaligus penyerahan sebagian barang bukti yang telah diamankan. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News