Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

60 Pedagang di Makassar Lapor Tertipu Aplikasi Daring KFL sebesar Rp 5 Miliar

badge-check


					Sebanyak 60 pedagang di Makassar melapor ke Polrestabes, atas duagaan penipuan aplikasi KFL, Jumat 17 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@kompasTV Perbesar

Sebanyak 60 pedagang di Makassar melapor ke Polrestabes, atas duagaan penipuan aplikasi KFL, Jumat 17 Januari 2025. Tangkap layar video youtube@kompasTV

Penulis: Mulawarman  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, MAKASSAR –  Sejumlah 60 pedagang di Makassar  melaporkan pemilik aplikasi belanja daring berinisial KFL kepada pihak kepolisian dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Para pedagang mengklaim bahwa mereka tidak menerima pembayaran dari hasil penjualan produk yang dilakukan melalui aplikasi tersebut, sehingga mengalami kerugian total mencapai Rp 5 miliar.

Perkara dugaan penipuan aplikasi belanja daring di Makassar saat ini ditangani oleh Unit Reskrim Polrestabes Makassar. Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiddudin, mengonfirmasi bahwa laporan dari sekitar 60 pedagang telah diterima dan sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Para korban membuat laporan resmi pada 17 Desember 2024. Total kerugian yang dilaporkan adalah sekitar Rp 5 miliar, dengan beberapa pedagang mengaku mengalami kerugian hingga Rp 100 juta masing-masing.

Pemilik aplikasi menjanjikan keuntungan berupa cashback sebesar 40% dari setiap transaksi dan bonus tambahan bagi pemilik toko. Namun, setelah beberapa waktu, pencairan dana tidak terjadi.

Persoalannya setelah barang dikirim, ternyata pihak aplikasi tidak membayarkan sama sekali, uang yang ditransaksikan termasuk cashbacknya. Kasus ini bukan hanya di makassar saja, tetapi juga terjadi di Semarang dan Jakarta.

Salah satu korban, Leo Rangga, menyatakan bahwa awalnya sistem pencairan dana berjalan lancar. Namun, sejak 3 Desember 2024, pencairan dana mendadak terhenti. Ia merasa tertipu setelah mendengar tawaran keuntungan yang menggiurkan dan berpartisipasi dalam aplikasi tersebut.

Polisi dari Unit Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kuasa hukum para korban meminta agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk mencegah bertambahnya jumlah korban. **

1
5

.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pidato KH Hasan Abdullah Sahal: Kami Tidak Cari Muka, Pak Presiden Kami Tetap Pilih Pendidikan

20 September 2026 - 23:36 WIB

“Demam Ube” Menggila: Filipina Stop Eksport, Peluang Emas Ubi Ungu Indonesia Mendunia

20 September 2026 - 18:28 WIB

Rudal Houthi Sasar Bandara Raja Khaled dan Mengenai Fasilitas Perminyakan Aramco

20 September 2026 - 08:57 WIB

Penelisik Akar Terorisme (58): Pemberontak Chang Hsien-chung Hingga Jejak Perang Salib di Tiongkok

20 September 2026 - 08:30 WIB

100 Tahun Pondok Darussalam Gontor, Presiden Tiga Kali Pekikan Free Palestine! Mau Heboh, Terserah

19 September 2026 - 16:06 WIB

Ratusan Orang Tuntut PT Annisa Ahmada Kembalikan Ongkos Umrah: Total Rp57 Miliar

19 September 2026 - 15:13 WIB

Sidang Gratifikasi Rp 1,08 M Dirjen BC Jaka Budi Utama, Faisyal Assegap Ancam Datangkan Massa di PN Tipikor

19 September 2026 - 14:30 WIB

Hilang Saat Liputan Erupsi G. Anak Krakatau: SAR Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru

19 September 2026 - 12:30 WIB

Empat Bulan Jalani Hukuman Kasus Rp22 Juta, Hellyana Duduk Kembali ke Singgasana Wagub Babel

19 September 2026 - 11:06 WIB

Trending di News