Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

badge-check


					Kejaksaan menahan Trio Macan BGN, setelah 12 jam diperiksa, dan langsung ditahan, Rabu sore, seiitar pukul 17.45, langsung dijebloskan ke tahanan kejaksaan. Foto: ist Perbesar

Kejaksaan menahan Trio Macan BGN, setelah 12 jam diperiksa, dan langsung ditahan, Rabu sore, seiitar pukul 17.45, langsung dijebloskan ke tahanan kejaksaan. Foto: ist

Penulis: Yusran Hakim  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Langkah hukum terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai tahap penentu dan paling serius.

Sore ini, sekitar pukul 17.30 WIB, suasana di lingkungan Kejaksaan Agung RI menjadi sorotan publik.

Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, beserta dua mantan Wakil Kepala, Lodewyk Pusung dan Brigjen Pol. Sony Sonjaya, terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik.

Pemandangan yang menyita perhatian dan menegaskan status hukum mereka adalah: ketiganya telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, ciri khas orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan segera masuk ke dalam proses penahanan.

Tidak ada lagi status “hanya dimintai keterangan”, kini mereka resmi menjadi pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana dan dibatasi kebebasannya.

Kronologi Penahanan

Seperti yang telah terjadi dalam rangkaian cepat sejak kemarin, alur kasus ini bergerak tanpa henti:

* Selasa, 2 Juni 2026 Malam: Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana dan jajarannya dari jabatan, menyusul evaluasi kinerja dan dugaan berbagai masalah di BGN.

* Rabu, 3 Juni 2026 – Dini Hari (03.30 – 04.15 WIB): Tim penyidik Kejaksaan Agung bergerak senyap. Ketiganya tidak dijemput di kantor, melainkan didatangi langsung ke kediaman masing‑masing: Dadan Hindayana di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Lodewyk Pusung di Menteng, dan Sony Sonjaya di Tebet. Mereka dibawa ke gedung Kejagung untuk diperiksa secara intensif.

* Pagi hingga Sore: Pintu ruang pemeriksaan tertutup rapat. Selama hampir 14 jam, mereka diinterogasi mendalam terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis, serta aliran dana yang diduga bermasalah. Tim penyidik juga sudah mengamankan puluhan dokumen penting saat menggeledah kantor BGN pagi tadi.

* Pukul 17.30 WIB – TERKINI: Pintu terbuka. Dadan dan kedua wakilnya keluar dengan wajah tertunduk. Pakaian sipil mereka kini berganti dengan rompi oranye bertuliskan “KEJAKSAAN RI”.

Ini adalah tanda mutlak bahwa penyidik sudah memiliki cukup bukti permulaan yang kuat, mendengar keterangan saksi, dan meyakini ketiganya telah melanggar hukum.

Ditahan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jefri, membenarkan perkembangan besar ini dalam keterangan pers singkatnya:

“Benar, sore ini kami telah menetapkan ketiga mantan pejabat tinggi BGN tersebut sebagai tersangka.

Berdasarkan bukti yang kami himpun, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan, terdapat dugaan kuat telah terjadi tindak pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program di lingkungan BGN.”

Lebih lanjut dijelaskan, setelah penetapan status tersangka, penyidik langsung menjatuhkan upaya paksa penahanan.

Mereka bertiga kini langsung dibawa ke Rutan Kejaksaan Agung untuk menjalani masa penahanan guna memudahkan proses penyidikan lanjutan serta mencegah hal‑hal yang tidak diinginkan seperti menghilangkan barang bukti atau berkomunikasi satu sama lain.

Pidana

Kasus ini diduga bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran besar negara untuk program strategis nasional.

Diduga ada mark‑up harga pengadaan, pemilihan mitra yang tidak sesuai prosedur, hingga mutu bahan makanan yang jauh di bawah standar yang ditetapkan, namun dibayarkan dengan harga tinggi.

Dengan ditetapkannya Dadan Hindayana dan kedua wakilnya sebagai tersangka, ini menjadi bukti nyata bahwa pembenahan di BGN dilakukan secara tuntas dan tegas.

Pemerintah menegaskan tidak ada kompromi bagi siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara dan mengorbankan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak‑anak.

Kini, proses hukum akan berlanjut ke tahap penyidikan lebih dalam, penggeledahan tambahan, dan pemanggilan saksi‑saksi lain yang terlibat.

Publik menantikan bagaimana pembuktian di persidangan nanti, di mana para tersangka harus bertanggung jawab atas segala kebijakan dan keputusan yang mereka ambil saat memegang kendali lembaga tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga tersangka sudah berada di dalam lingkungan Rutan Kejaksaan Agung dan tidak lagi diperbolehkan bergerak.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

57 ASN di Kukar Terima Transferan Rp36,7 Miliar, BPK Kaltim: Bukan Kelebihan Bayar Biasa

15 Juli 2026 - 21:26 WIB

Yuenchi Arwindi Merasa Difitnah: Demi Allah, Saya tak Ada Hubungan dengan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 20:17 WIB

Hentikan Oven Dumping 2028, Menteri LH Jumhur Hidayat Turun Langsung ke TPA Banjardowo Jombang

15 Juli 2026 - 16:57 WIB

Hutan Anjasmoro Mulai Terbakar, Wiku Diaz: Jombang Butuh Tambahan Satu Pos Damkar Lagi!

15 Juli 2026 - 13:28 WIB

Teluk Makin Membara, Presiden Trump Tegaskan Siap Serang Iran untuk Jangka Waktu 60 Hari ke Depan

15 Juli 2026 - 01:08 WIB

Analisis Prof Mahfud MD: Skenario Loloskan Jerat Hukum untuk Febrie Adriansyah

15 Juli 2026 - 00:25 WIB

Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Santri, Ahmad Muzakki Ajukan Praperdilan Polres Lombok Timur

14 Juli 2026 - 19:32 WIB

Pengacara Don Ritto Buka Suara: Uang Yang Disita Polisi untuk Bangun Pelabuhan

14 Juli 2026 - 18:11 WIB

Datangi Kejaksaan Agung, Tim Penyidik Polri Serahkan Bukti Dokumentasi Administrasi Kasus Febrie Adriansyah

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

Trending di News