Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

107 WNI Siap Dideportasi Karena Menjadi Pelaku Online Scam di Kamboja

badge-check

KBRI Phnom Penh memberikan pendampingan kepada 107 WNI yang ditangkap oleh Kepolisian Kamboja terkait kasus penipuan daring (online scam) di Phnom Penh, Kamboja. (Antara/Dok KBRI Phnom Penh)

 

KREDONEWS.COM, JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phom Penh memastikan 107 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan daring (online scam) oleh Kepolisian Kamboja berada dalam kondisi baik.

107 WNI yang ditetapkan sebagai tersangka kini menempati Detensi Imigrasi Prek Pnov di Phnom Penh.

“Kini, seluruh 107 WNI telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kamboja di Prek Pnov, Phnom Penh. Melalui beberapa gelombang, mereka akan dideportasi dari Kamboja secara mandiri,” demikian pernyataan resmi KBRI Phnom Penh yang dirilis pada Kamis (13/11/2025).

Satuan Tugas Gabungan Kamboja menangkap 107 WNI di Phom Penh pada 31 Oktober 2025. Operasi besar-besaran ini menargetkan jaringan penipuan daring internasional yang beroperasi di intas negara. Penangkapan ini merupakan operasi besar dan terkoordinasi yang dilakukan otoritas setempat.

Setelah menerima informasi resmi dari Kepolisian Kamboja, KBRI Phnom Penh segera mengajukan permintaan akses kekonsuleran. Pada 2 November 2025, staf kedutaan berhasil menemui langsung para WNI yang ditahan untuk memberikan pendampingan hukum dan kemanusiaan.

Kedutaan mencatat seluruh WNI dalam kondisi sehat, termasuk satu pasangan suami-istri, dengan kondisi sang istri diketahui sedang hamil empat bulan. Hampir seluruhnya juga memiliki dokumen paspor yang sah.

KBRI Phnom Penh menegaskan akan terus mengawal proses deportasi serta memantau kondisi para WNI hingga mereka dipulangkan sepenuhnya ke Indonesia.

Hingga September 2025, KBRI Phnom Penh telah menangani 4.030 kasus perlindungan dan kekonsuleran, dengan 3.323 kasus di antaranya terkait aktivitas online scam yang melibatkan warga negara Indonesia.

KBRI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi namun minim persyaratan. Lowongan kerja yang menggiurkan ini diyakini merupakan modus perdagangan manusia atau penipuan daring.

Bagi WNI yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi hotline KBRI Phnom Penh di +855 12 813 282.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di Nasional