Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Vonis Judol Jaka Purnama Inkracht, Kejaksaan Serahkan Uang TPPU Rp9,05 M ke Kas Negara

badge-check


					Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang tunais Rp9,05 miliar ke Kas Negara, hasil rampasan TPPU judol Jaka Purnama. Foto: ist Perbesar

Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti berupa uang tunais Rp9,05 miliar ke Kas Negara, hasil rampasan TPPU judol Jaka Purnama. Foto: ist

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA – Rangkaian panjang penanganan perkara hingga penyerahan aset hasil tindak pidana, Selasa, 28 Juli 2026, TPPU Judol atas terpidana Jaka Purnama.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Tri Anggoro Mukti, S.H., M.H,  secara resmi menyerahkan uang sebesar Rp9.051.209.000 untuk dimasukkan sepenuhnya ke Kas Umum Negara.

Uang tersebut merupakan barang rampasan tetap dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yang menjerat terpidana Jaka Purnama terkait pengelolaan jaringan situs judi online berskala internasional.

Kisah bermula dari laporan masyarakat dan temuan penyelidik bahwa Jaka Purnama mengendalikan puluhan alamat situs judi yang terus berganti nama untuk menghindari penelusuran.

Kegiatan ini beroperasi merambah ke seluruh wilayah Indonesia dan negara tetangga, menyerap aliran dana dari ribuan peserta.

Keuntungan yang didapat tidak langsung ditarik secara terang-terangan, melainkan disembunyikan, dipindah-pindah, dan dibalikkan bentuknya ke rekening pribadi, rekening pihak ketiga, maupun instrumen keuangan lain guna menutup jejak asal usul uang haram tersebut.

Inilah yang kemudian dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan petunjuk dan bukti yang terkumpul, tim penyidik Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan langkah hukum penyerahan dan penyitaan pada kurun waktu proses persidangan berlangsung.

Seluruh aliran dana yang terbukti berkaitan langsung dengan kegiatan ilegal itu diamankan satu per satu dengan berlandaskan aturan hukum yang berlaku, guna mencegah aset tersebut dialihkan atau hilang sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Proses pembuktian berlangsung panjang di Pengadilan Negeri Surabaya. Akhirnya pada 22 Juni 2026, majelis hakim menjatuhkan putusan Nomor 200/ Pid.Sus/ 2026/ PN Sby, yang menyatakan Jaka Purnama terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Putusan itu kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, sehingga segala aset yang ditetapkan sebagai barang rampasan mutlak menjadi milik negara.

Dalam konferensi pers resmi, Tri Anggoro Mukti menegaskan kejelasan nilai dan status aset tersebut: “Angka yang diserahkan hari ini tepat Rp9.051.209.000 atau sekitar Rp9,05 miliar.”

“Bukan ratusan miliar apalagi triliun, sesuai dokumen dan hasil hitungan resmi yang telah diverifikasi bank dan tim penilai. Nilai kerugian akibat perbuatan terdakwa memang jauh lebih besar, namun yang hari ini tuntas disetorkan adalah apa yang berhasil ditelusuri, disita, dan dinyatakan sebagai hasil kejahatan.” Kata dia memberi penegasan.

Uang tunai ini selanjutnya dicatat dan disalurkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan umum dan pembangunan bangsa.

Kepala Kejari Surabaya menambahkan, penyerahan ini adalah bukti bahwa penegakan hukum berjalan berkesinambungan: dari penemuan kasus, penelusuran jejak, penyitaan, hingga pemulihan aset agar tidak dinikmati oleh pelaku kejahatan.

“Kami terus berkomitmen menelusuri sisa aset lain jika masih ditemukan jejaknya. Bagi yang berusaha menyembunyikan hasil kejahatan, yakinlah hukum akan terus menjangkau sampai ke akar-akarnya,” ujar Tri Anggoro Mukti menutup keterangannya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

10 Daftar Saham Atas Nama Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Kejaksaan Agung

29 Juli 2026 - 10:07 WIB

Gempa Mag 7.1 Jepang: Dua Lansia Meninggal, Kerusakan Masif Kerugian Rp15 Triliun

29 Juli 2026 - 09:23 WIB

Petrokimia Gresik Tanam 1.000 Bibit Mangrove di PRPM Mangare Bungah

29 Juli 2026 - 08:46 WIB

Gerombolan Mafia Hibah Pemprov Jatim, KPK Menahan M Mahrus Ali Terima Rp83,4 Miliar

28 Juli 2026 - 22:33 WIB

KPK Tahan Mahrus Ali_Dana Hibah Jatim

IBM Ciptakan Prosesor 0,7 Nano: Jembatan Manusia ke Arah Hidup Abadi

28 Juli 2026 - 21:35 WIB

Tiga Gempa Besar Beruntun Magnetudo 6.1, 7.1 dan 7.1 Menguncang Guncang Jepang Hari Ini

28 Juli 2026 - 19:27 WIB

Bupati Jombang Warsubi Lantik Pengawas dan Administrasi Serta 19 Kepala Sekolah

28 Juli 2026 - 18:15 WIB

DPRD Jombang Susun Agenda Kerja Lewat Rapat Badan Musyawarah

28 Juli 2026 - 17:41 WIB

Korban Mencelat ke Atap Rumah, Ayah dan Anak Tewas Disambar Mobil CRV di Cilegon

28 Juli 2026 - 14:18 WIB

Trending di News