Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Viral Live Video Mesum dari Genengan, Polisi Jombang Amankan Pemeran Berinisial RSP

badge-check


					Petugas Polres Jombang amankan seorang wanita diduga pelaku kive di TitTok, siaran dari sebuah rumah kos di dusun Genengan, Pulolot, Jombang: Foto: ist Perbesar

Petugas Polres Jombang amankan seorang wanita diduga pelaku kive di TitTok, siaran dari sebuah rumah kos di dusun Genengan, Pulolot, Jombang: Foto: ist

Penulis: Arief H. Soesatyo  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait beredarnya rekaman live video berisi adegan mesum yang diduga berasal dari dusun Genengan, Desa Pulolor,  Kabupaten Jombang.

Saat ini polisi telah mengaman seorang wanita berinisial RSP dan barang bukti sebuah HP, dalam kasus live di TikTok, Selasa, 5 Mei 2026.

Video tersebut sempat tersebar luas di berbagai grup media sosial dan menuai kemarahan warga setempat.

“Kami sudah menerima laporan dan tanggapan masyarakat terkait beredarnya konten tidak senonoh itu. Tim penyidik sudah dibentuk dan saat ini sedang melakukan pengumpulan bukti, pelacakan sumber video, serta mengamankan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

Kronologi Singkat

Video yang berdurasi sekitar 12 menit itu mulai beredar sejak Senin malam (4/5/2026).

Dari informasi yang dihimpun, aksi tersebut disiarkan secara langsung melalui salah satu platform media sosial, sebelum akhirnya direkam dan disebarkan ke grup-grup WhatsApp.

Warga yang melihat konten tersebut segera melaporkannya ke pihak kepolisian karena dianggap merusak moral dan ketertiban umum.

“Warga di sini sangat kecewa dan marah. Bagaimana bisa ada warga yang berani melakukan hal tidak senonoh lalu disiarkan secara terbuka, padahal lingkungan kami dikenal sangat menjunjung tinggi nilai adat dan agama,” ujar Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya.

Langkah Penyelidikan

Menurut AKP Dimas, pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah:

1. Melacak jejak digital: Menelusuri akun yang menyiarkan dan menyebarkan video, termasuk alamat IP dan perangkat yang digunakan
2. Memeriksa saksi: Mengumpulkan keterangan dari warga yang mengetahui peristiwa maupun yang menerima penyebaran video
3. Mengamankan barang bukti: Mengumpulkan seluruh rekaman, tangkapan layar, dan bukti komunikasi yang berkaitan dengan kasus ini
4. Memastikan identitas: Penyidik tengah mengkonfirmasi siapa saja yang terlibat dalam video tersebut dan memastikan domisili aslinya

Ancaman Hukum

Para pelaku terancam dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 27 ayat 1 dan 2 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika serta Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila.

Jika terbukti bersalah, hukuman yang diancamkan bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Kami tegaskan, penyebaran maupun pembuatan konten mesum adalah tindak pidana yang tidak bisa ditoleransi. Apalagi disiarkan secara live, itu sudah jelas merugikan banyak pihak. Kami akan usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas AKP Dimas.

Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi meminta masyarakat untuk tidak lagi menyebarkan video tersebut karena bisa terjerat pasal yang sama, dan mengajak warga untuk membantu memberikan informasi jika mengetahui sesuatu yang berkaitan dengan kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tiga Kiriman Narkoba dari Malaysia Libatkan Pilot dan Kopilot, Nilai Rp 127 Miliar

6 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Menelisik Akar Terorisme (45): Orang Mapan Eropa-Amerika Isap Darah Budak

5 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Rp124 Miliar Macet di KPRI Jombang, Bupati Warsubi Copot Hartono sebagai Kepada Bapperinda

5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Ringkus Kopilot Malaysia Bawa Narkoba, Datul Husein Kagum Sekaligus Heran kepada BC dan BNN

5 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Wifi Rufio Teknologi Menembus Dinding, Realmrbert: Lonceng Matinya Privasi!

5 Agustus 2026 - 07:07 WIB

Sempat Kabur, Maling Motor Tak Berkutik Diringkus Polisi

4 Agustus 2026 - 14:06 WIB

RI Tangkap 10 Pilot Malaysia 2021-2026, Dimanfaatkan Kartel Jadi Kurir Narkoba

4 Agustus 2026 - 09:04 WIB

Lolos dari Negara Asal, Kopilot Malaysia Tertangkap Bawa 12,7 Kg Narkoba di Bandara Soetta

4 Agustus 2026 - 07:17 WIB

Mantan Ketum HIPMI Akbar Himawan Penerima Rp3,5 M, Kasus Gratifikasi DJKA Sumut

3 Agustus 2026 - 21:38 WIB

Trending di News