Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

badge-check


					Wakil Mentri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar. Foto: Instagram@dahnil_abzar Perbesar

Wakil Mentri Haji dan Umrah, Dr Dahnil Anzar. Foto: Instagram@dahnil_abzar

Penulis: Sri Muryanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA– Dugaan penyimpangan pengelolaan biaya dam dan praktik badal haji ilegal terbongkar oleh tim pengawasan Kementerian Agama bersama Perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi.

Kasus ini melibatkan oknum pengelola Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang diduga mengelola transaksi senilai miliaran rupiah secara tidak sah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, modus yang dilakukan adalah menawarkan jasa badal haji dengan harga yang jauh di bawah standar resmi, sekaligus menyalahgunakan pembayaran dam atau denda kewajiban ibadah.

Sekitar 140 orang jemaah dilaporkan tertarik dengan tawaran harga yang dianggap murah, yaitu sekitar Rp10 juta per orang, padahal biaya badal haji yang sah secara syariat dan prosedur resmi berkisar antara Rp30 hingga Rp40 juta per orang.

Dari transaksi tersebut, terhimpun dana sekitar Rp1,4 miliar. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelapan dana pembayaran dam yang seharusnya disetorkan melalui lembaga resmi pengelola di Arab Saudi, melainkan disalurkan secara pribadi dan disalahgunakan.

“Praktik ini jelas melanggar aturan dan kaidah syariat. Badal haji hanya diperbolehkan untuk orang yang sudah meninggal dunia atau mengalami sakit permanen yang tidak memungkinkan beribadah, bukan diperjualbelikan sebagai jasa komersial sembarangan,” ujar Wakil Menteri Agama Bidang Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/6).

Pihak berwenang menegaskan bahwa pembayaran dam wajib disetorkan melalui lembaga resmi bernama Adahi, bukan diserahkan kepada perorangan atau oknum perantara.

Dalam kasus ini, oknum KBIHU yang berasal dari Purwakarta, Jawa Barat, diduga bekerja sama dengan pihak di Arab Saudi untuk memalsukan bukti penyelesaian kewajiban ibadah.

Hingga saat ini, izin operasional KBIHU yang terlibat telah dicabut sementara. Dana yang diduga hasil penyimpangan telah disita dan sedang diperiksa lebih lanjut.

Kasus ini akan diserahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses secara pidana.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan hanya mempercayakan urusan ibadah haji kepada lembaga yang memiliki izin resmi.**

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

SAR Gabungan Temukan Jaket Pelampung dan Botol, Belum Dipastikan Milik 5 Jurnalis dan 3 Kru Liputan Anak Krakatau

10 September 2026 - 21:46 WIB

Tim SAR Gabungan temulan satu jaket pelampung dan botol putih, tetapi belum bisa dipastikan yang dikenakan para jurnalis, Rabu 10 September 2026. Foto: okezone

Salah Injak Pedal: Alphard Santap 3 Mobil, 11 Motor, dan Rombong Bakso di Sukolilo

10 September 2026 - 03:46 WIB

Trending di News