Menu

Mode Gelap

News

Terbukti Monopoli Usaha, KPPU Jatuhkan Sanksi Denda kepada Google Rp 202,5 Miliar

badge-check


					Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan saksi denda Rp 202,5 miliar kepada Google, karena terbukti monopoli. Instagrram@idex.channel Perbesar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan saksi denda Rp 202,5 miliar kepada Google, karena terbukti monopoli. Instagrram@idex.channel

Penulis: Yusran Hakim  | Editing: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Google terbukti melakukan monopoli dan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp202,5 miliar.

“Menyatakan terlapor terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Ketua Majelis Komisi KPPU, Hilman Pujana, Selasa, 21 Januari 2025.

Adapun Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, demikian unggah akun instagram@idex.channel.

Pada pasal 17 mengatur larangan pelaku usaha melakukan praktik monopoli. Sedangkan Pasal 25 ayat (1) huruf b melarang pelaku usaha menggunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi.

Salah satu fokus kasus ini yaitu kewajiban penggunaan Google Play Billing (GPB) di Google Play Store. KPPU pun memerintahkan Google menghentikan kewajiban ini, karena dianggap merugikan persaingan usaha dan konsumen.

KPPU juga menyoroti sejumlah dampak negatif dari kebijakan GPB yang diwajibkan Google, seperti keluhan pengguna aplikasi terkait berkurangnya pilihan metode pembayaran, kenaikan harga aplikasi, penurunan pendapatan developer akibat service fee yang tinggi hingga 30 persen.

Kemudian, keluhan terkait kebijakan penghapusan aplikasi dari Google Play Store yang tidak menerapkan GPB, hingga kebijakan GPB memaksa developer mengubah tampilan dan pengalaman pengguna aplikasi.

KPPU menilai Google telah menyalahgunakan posisi dominan di pasar dengan mewajibkan penggunaan GPB dan menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran hanya menetapkan service fee maksimal 6 persen. **

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Grup Barito Siapkan Dana Hingga Rp 5 Triliun untuk Buyback Saham Empat Anak Perushaan

22 Maret 2025 - 09:21 WIB

Meninggal Kecelakaan Bus Arab Saudi, di Eny Soedarwati Anggota DPRD Bojonegoro Dimakamkan di Makkah

22 Maret 2025 - 08:54 WIB

TKW Ribut Uripah 19 Tahun Hidup Sebatang Kara di Hutan Malaysia, Kini Berjumpa Keluarga di Batang Jawa Tengah

22 Maret 2025 - 06:34 WIB

Bus Jamaah Umrah Bojonegroro Terbakar di Arab Saudi, Enam Orang Tewas Tiga Luka Berat

22 Maret 2025 - 05:43 WIB

Navayo Menang Gugatan kepada Kemenhan Senilai Rp 369 Miliar, Begini Cara Yusril Melawan

21 Maret 2025 - 21:44 WIB

Polisi Temukan Buron Sudah Dimulitasi 8 Bagian Disimpan Dalam Freezer Lebih Setahun di Tangerang

21 Maret 2025 - 21:12 WIB

Cuaca Buruk di Manado, Enam Pesawat Terbang Gagal Mendarat di Sam Ratulangi, Mendarat di Gorontalo

21 Maret 2025 - 20:42 WIB

Pelajar SMK Ngoro Jombang Tewas Saat Patrol Saur, Polisi Selidiki Korban Kecelakaan atau Begal

21 Maret 2025 - 19:16 WIB

Kasus Sujud dan Menggonggong, Jaksa Tuntut Hukuman 10 Bulan Penjara Denda Rp 5 Juta kepada Ivan Sugainto

21 Maret 2025 - 17:56 WIB

Trending di Headline