Menu

Mode Gelap

Headline

Tepis Isu Dijaminkan ke Bank, Manajemen Icon Apartment Gresik Menyatakan SHMSRS Sudah Terbit

badge-check


					PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP)  melalui anak perusahaannya Iconland Property, menyatakan telah berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Icon Apartment Tower A. Foto: dok. istimewa Perbesar

PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) melalui anak perusahaannya Iconland Property, menyatakan telah berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Icon Apartment Tower A. Foto: dok. istimewa

Penulis: Sanny   |    Editor: Priyo Suwarno

KREDOTNEWS.COM, GRESIK – PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP) melalui anak perusahaannya Iconland Property berhasil mendapatkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) untuk Icon Apartment Tower A.

Prestasi ini menjadikan Icon Apartment sebagai apartemen pertama di Gresik yang memiliki sertifikat kepemilikan resmi dan legalitas kuat, menambah nilai investasi bagi pembeli dan pemilik unit.

Sabrina, Marketing Communication RBNP menjelaskan, lokasi merupakan kunci utama yang menjadi pertimbangan para pembeli untuk menetapkan pilihan mereka pada Icon Apartment.

“Selain itu, investasi properti dalam bentuk apartemen kini semakin diminati, karena selain fungsional sebagai tempat tinggal, apartemen juga memberikan potensi nilai ekonomi yang menguntungkan ke depannya.” ujarNYA.

Dijelaskan, proses pengurusan sertifikat SHMSRS bukanlah hal yang mudah dan memerlukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, khususnya dinas-dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Gresik.

Untuk itu, pihaknya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung dan membantu kelancaran proses ini.

Menurut Yunarni, Legal GA RBNP Icon Apartemen yang pertama di Gresik yang sertifikat SHMSRS-nya sudah terbit.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan para pemilik unit, Icon Apartment adalah apartemen pertama di Gresik yang saat ini SHMSRS nya sudah terbit dan untuk dapat segera dilaksanakan proses AJB.” kata Yunarni.

Dijaminkan ke Bank

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah penghuni sekaligus pemilik unit Icon Apartemen Gresik kaget, setelah mengetahui kalau sertifikat induk apartemen yang ditempatinya ternyata digadaikan developer di salah satu bank plat merah.

Kabar buruk itu terungkap dalam Rapat Pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) yang pertama kal digelar PT Raya Bumi Nusantara Permai (RBNP), pengembang Icon Apartemen Gresik bersama para pemilik unit beberapa waktu lalu.

Akibatnya, rapat berakhir deadlock dan tidak menghasilkan keputusan apapun setelah pemilik unit kecewa mengetahui sertifikat induk digadaikan.

“Sejak awal pembukaan rapat sudah kisruh, karena para pemilik unit meminta agar yang hadir adalah mereka yang bisa mengambil kebijakan, bukan perwakilan,” kata salah satu pemilik unit. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kejaksaan Geledah Kantor BGN, Beberapa Jam setelah Dadan Hindayana Dicopot

3 Juni 2026 - 11:37 WIB

Latihan Batalyon Infanteri 133, Dua Orang Terkena Peluru Nyasar di Kampus UNP

3 Juni 2026 - 10:09 WIB

Dadan Hindayana Dipecat, Nanik S. Deyang Menjadi Kepala BGN

2 Juni 2026 - 22:12 WIB

Mengejutkan Presiden Prabowo Memecat Kepala BGN Dandan Hindayana

2 Juni 2026 - 21:47 WIB

Emil Dardak Pastikan Penutupan SPPG Demi Mutu Program MBG

2 Juni 2026 - 19:16 WIB

Biaya Administrasi Bulanan BCA Kini Dipotong di Awal Bulan

2 Juni 2026 - 18:59 WIB

Menelisik Akar Terorisne (11): Balas Dendam Tanpa Batas

2 Juni 2026 - 15:58 WIB

PT Pegadaian XII Surabaya Edukasi Investasi Emas kepada 100 Muslimat di Tuban

2 Juni 2026 - 15:13 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:45 WIB

Trending di News