Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Tarsin dari JRP: Pagar Laut Ini Swadaya Masyarakat untuk Mitigasi dan Pemecah Ombak

badge-check


					Kelompok masyarakat nelayan dan mahasiswa tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa pemagaran laut itu merupakan swadya masyarakat untuk mencegah abrasi, pemecah ombak dan mitigasi. Foto:RRI/Saadatuddaraen Perbesar

Kelompok masyarakat nelayan dan mahasiswa tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengklaim bahwa pemagaran laut itu merupakan swadya masyarakat untuk mencegah abrasi, pemecah ombak dan mitigasi. Foto:RRI/Saadatuddaraen

Penulis: Hadi S. Purwanto  |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, TANGERANG – Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bertindak menyegel pagar laut sepanjang 30,16 km, di pantai wilayah kabupaten Tangerang, Banten, kini muncul pernyataan dari Tarsin –perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP)–, dia muncul ke publik untuk memberikan klarifikasi mengenai pagar laut di Tangerang setelah mengumumkan rencana untuk membongkar struktur tersebut.

Tarsin menjelaskan bahwa pagar laut di pesisir utara Tangerang adalah proyek swadaya nelayan pada Jumat, 10 Januari 2025. Pernyataan tersebut disampaikan di pantai Karang Serang, Sukadiri, kabupaten Tangerang.

Dalam penjelasannya, Tarsin menegaskan bahwa pembangunan pagar laut ini merupakan inisiatif masyarakat setempat yang bertujuan untuk memecah ombak, mencegah abrasi, serta mitigasi terhadap ancaman megathrust dan tsunami.

Ia juga menanggapi opini negatif yang beredar mengenai proyek ini, menyatakan bahwa tanggul tersebut memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah pesisir dan mendukung kehidupan nelayan lokal.

Tarsin muncul dan memberi pernyataan 10 Januari 2025, bertepatan dengan penegasan KKP bahwa pagar laut tersebut dibangun tanpa izin dan dianggap ilegal, menunjukkan upaya untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Tarsin menjelaskan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 km itu sebenarnya adalah hasil inisiatif swadaya masyarakat setempat yang berfungsi sebagai tanggul untuk mencegah abrasi dan mitigasi terhadap ancaman tsunami, bukan pemagaran yang menutup akses publik ke laut.

Ia menyatakan bahwa opini negatif mengenai pembangunan tersebut tidak benar dan berharap pemerintah dapat meluruskan persepsi tersebut agar tidak merugikan nelayan.

Pernyataan Tarsin muncul pada saat KKP sedang melakukan investigasi dan penyegelan terhadap pagar laut yang dianggap melanggar aturan pengelolaan ruang laut. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan pagar tersebut tanpa izin.

Hal itu diperkuat oleh pernyataan Masyarakat yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang mengaku membangun pagar laut sepanjang ±30 kilometer secara swadaya. Lantaran, pemerintah daerah tutup mata dengan kondisi wilayah, terutama yang berprofesi sebagai nelayan.

“Sejauh ini pemerintah daerah tutup mata dengan kondisi wilayah Pantura Tangerang ini, khususnya pada nelayan. Hingga saat ini tidak pernah memberikan kesejahteraan,” ujar Sandi Martapraja, Koordinator JRP, Jumat, 10 Januari 2025.

Menurut Sandi, pemerintah tidak pernah perduli dengan abrasi yang telah mengikis lahan warga ribuan hektar. Sebab, sekitar 30-40 tahun lalu, area ini adalah daratan.

Proyek swadaya pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang dimulai pada Agustus 2024. Pembangunan ini terdeteksi setelah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima laporan dari masyarakat pada 14 Agustus 2024.

Pada tanggal 19 Agustus 2024, tim dari DKP melakukan peninjauan dan menemukan indikasi pemagaran sepanjang 7 km. Seiring waktu, panjang pagar tersebut terus bertambah hingga mencapai 30,16 km sebelum akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 9 Januari 2025.

Mengutip dari CCN, pembangunan pagar laut misterius di Kabupaten Tangerang sepanjang 30 kilometer (km) tidak mengantongi izin alias ilegal. Keberadaan pagar laut misterius itu awalnya diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, Agustus 2024.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan menerima laporan warga pada 14 Agustus. Lalu, pemda menerjunkan tim ke lokasi pada 19 Agustus. Tim menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer. **

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tribun Acara Drift Nasional di GOR Satria Purwokerto Ambruk, 75 Orang Luka-luka

27 Juli 2026 - 01:57 WIB

Warga Gelar Tasyakuran, PT Jian You Indonesia Bangun Jalan Rabat Beton di Desa Gambiran Mojoagung

26 Juli 2026 - 20:45 WIB

Polemik Kipas Angin Kopdes Rp1,8 T: Sorotan DPR-Respons Agrinas

26 Juli 2026 - 19:23 WIB

Menyoal Aturan Larangan Rekam SP2DK

26 Juli 2026 - 19:11 WIB

Terbakar Hebat Kampung Adat Ciptamulya Sukabumi: 70 Rumah Hangus 420 Jiwa Ditampung di Masjid

26 Juli 2026 - 18:57 WIB

Anti-Kriminalitas Berhadiah Hingga Rp50 Juta: Yusril Kritisi Sayembara Dedi Mulyadi

26 Juli 2026 - 18:03 WIB

Sutrimo Orang Kepercayaan Keluarga Febrie Adriansyah, Meninggal Mendadak Keluar Cairan dari Mulut dan Hidung

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Jubir IKN Troy Harold Yohanes Pantouw Ditemukan Meninggal di Rusun ASN

26 Juli 2026 - 13:30 WIB

Lira Datangi Kejari, Tanya Kelanjutan Hasil Pemeriksaan Kas Kosong KPRI Sejahtetara Jombang

26 Juli 2026 - 11:22 WIB

Trending di News