Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Sidang Perdana Gugatan Cak Soleh Penghapusan PKB Jatim, Biro Hukum Belum Kantongi Surat Kuasa dari Khofifah

badge-check


					Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer Perbesar

Cak Soleh sedang melakukan jajak pendapat kecil-kecilan kepada warga Jatim soal gugatan pengampunan PKB kepada gubernur Jatim Khififah Indar Parawansa, Selasa 30 April 2025. Instagram@sholeh_lawyer

Penulis: Saifudin   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- Sidang perdana gugatan pengacara Muhammad Sholeh (dikenal sebagai Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terkait kebijakan pemutihan PKB, dilaksanakan di PN Surabaya, Rabu 30 April 2025.

Dalam gugatan itu Cak Soleh menganggap bahwa gubernur jatrim, Khofifah Indar Parawansa belum mengakomodasi penghapusan utang PKB secara menyeluruh, berbeda dengan kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten yang sudah menghapus denda dan utang PKB.

Sidang perdana sempat ditunda karena pihak Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa. Gugatan ini didorong oleh aspirasi masyarakat yang menginginkan kebijakan pemutihan yang lebih komprehensif, termasuk penghapusan pokok pajak, denda, balik nama, dan pajak progresif, terutama mengingat kondisi ekonomi yang sedang sulit.

Sementara itu, pemerintah Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah sebenarnya telah memberikan berbagai insentif pajak, seperti penghapusan denda PKB, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada penyerahan kedua, dan penghapusan pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu, dengan total insentif mencapai Rp1,54 triliun selama periode 2019-2024. Namun, kebijakan ini masih dianggap kurang oleh sebagian masyarakat dan penggugat.

Gugatan ini menjadi sorotan karena di beberapa provinsi lain, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat, pemerintah daerah telah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mencakup penghapusan pokok pajak dan denda secara penuh, sebagai upaya meringankan beban masyarakat.

Singkatnya, sidang perdana gugatan penghapusan PKB di Jawa Timur berlangsung pada 30 April 2025 di PN Surabaya, dengan penggugat menuntut kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang lebih menyeluruh seperti di provinsi lain.

Pada 20 April 2025, gugatan resmi diajukan oleh pengacara Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) terhadap Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Pengadilan Negeri Surabaya. Gugatan ini menuntut pemutihan PKB yang tidak hanya menghapus denda, tetapi juga utang pokok pajak, mengikuti jejak kebijakan di provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten.

Sidang perdana dijadwalkan pada 30 April 2025, namun pada hari sidang pertama itu ditunda karena Biro Hukum Provinsi Jawa Timur yang mewakili Gubernur Khofifah belum mengantongi surat kuasa resmi.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2025 memastikan tidak akan menaikkan tarif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta memberikan keringanan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024, yang menjaga tarif pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya dan memberikan keringanan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan pemutihan di Jawa Timur ini berbeda dengan beberapa provinsi lain yang telah menghapus pokok pajak dan denda secara menyeluruh, seperti Jawa Tengah yang menggelar pemutihan mulai April hingga Juni 2025 dengan penghapusan pokok tunggakan dan denda sekaligus.

Singkatnya, gugatan bermula dari ketidakpuasan masyarakat dan pengacara terhadap kebijakan pemutihan PKB di Jawa Timur yang dianggap belum menghapus utang pokok pajak, dengan sidang perdana 30 April 2025, namun ditunda karena masalah administrasi kuasa hukum.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap mempertahankan kebijakan pajak yang tidak menaikkan tarif dan memberikan keringanan, namun belum mengadopsi penghapusan utang pokok PKB seperti di provinsi lain.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

IDI Usul ke Menkes Standar Gaji Dokter hingga Rp110 Juta

31 Agustus 2026 - 16:24 WIB

Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku

31 Agustus 2026 - 16:02 WIB

Tidak Ada Saksi, Posko DPP GRIB Milik Hercules Tibatiba Terbakar!

31 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Diduga Tak Kuat Tahan Beban Jembatan Gantung Anjlok, Saat Dilewati Bupati Pangandaran Bersama 50 Orang

31 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terpilih Jadi Ketum PB NU, KH Abdul Halim Mahfudz Tanda Tangan Fakta Integritas

31 Agustus 2026 - 10:49 WIB

KH Nurul Huda Djazuli Pimpin AHWA: Putuskan KH Miftachul Akhyar Kembali Duduki Rais Aam PB NU 2026-2031

31 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Bahar Smith Tantang Duel Hercules: Memperkusut Kasus Hukum Tewasnya Bambang Setiawan

30 Agustus 2026 - 20:58 WIB

Stok Sapi Feedlot Cuma Cukup hingga November, Harga Daging Berpotensi Terus Naik

30 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Cuaca Panas di Sidoarjo Belum Reda, Musim Hujan Datang Akhir Oktober

30 Agustus 2026 - 19:31 WIB

Trending di Nasional