Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDONEWS.CON, JAKARTA – Peristiwa meninggalnya Rocky Martin Napitupulu, 28, pengacara muda yang juga kerabat dekat Hotman Paris Hutapea, kembali menjadi sorotan publik.
Fakta terbaru mengungkap ada kaitan dengan perselisihan pembayaran jasa hukum dalam perkara dugaan korupsi yang berproses di Semarang, Jawa Tengah.
Total imbalan jasa yang diterima sebesar Rp17,5 miliar, di mana Hotman Paris menyatakan belum menerima haknya sebesar Rp3,29 miliar, sehingga sebelumnya ia telah melaporkan Rocky ke pihak berwajib atas dugaan penggelapan.
Peristiwa berlangsung Sabtu, 18 Juli 2026, saat Rocky Martin ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari bangunan bertingkat di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian hingga kini menyatakan belum menemukan tanda kekerasan asing yang mencurigakan, namun tetap membuka penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab kematian serta ada tidaknya keterkaitan dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi almarhum.
Hotman Lapor Polisi
Sebelum kejadian itu, tepatnya pada 22 Mei 2026, Hotman Paris Hutapea melaporkan Rocky Martin Napitupulu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan tersebut, Hotman menyatakan bahwa keduanya ditunjuk bersama sebagai kuasa hukum dalam satu perkara dugaan korupsi yang disidangkan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang.
Fee Pengacara Rp 17,5 M
Klien menyerahkan seluruh imbalan jasa hukum sebesar Rp17,5 miliar ke rekening atas nama Rocky Martin, namun hanya sebagian yang diserahkan kepada Hotman Paris, sehingga menimbulkan kerugian yang diduga mencapai Rp3,29 miliar.
Hingga saat ini, identitas klien maupun rincian objek perkara korupsi yang ditangani belum dipublikasikan secara resmi demi menjaga kerahasiaan proses hukum.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan penggelapan itu masih dalam tahap penyelidikan, namun secara ketentuan hukum, perkara pidana tersebut berpotensi dihentikan karena terlapor telah meninggal dunia.
Meski demikian, penyelidikan tidak berhenti sepenuhnya, melainkan tetap mendalami kemungkinan adanya kaitan antara permasalahan keuangan ini dengan peristiwa jatuhnya korban.
Pihak keluarga maupun Hotman Paris sendiri belum memberikan keterangan lebih rinci terkait dinamika hubungan personal maupun profesional yang terjadi belakangan ini.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat berpegang pada fakta yang teruji, dan tidak menyebarkan spekulasi yang belum memiliki dasar alat bukti yang sah.
Kesimpulan resmi akan diumumkan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, dan tempat kejadian selesai dilakukan secara utuh.
Kronologi
1. Waktu belum terungkap: Hotman Paris Hutapea dan Rocky Martin Napitupulu ditunjuk bersama sebagai kuasa hukum dalam perkara dugaan korupsi yang berproses di wilayah Pengadilan Negeri Semarang.
2. Sebelum 22 Mei 2026: Klien menyerahkan total imbalan jasa hukum sebesar Rp17,5 miliar secara utuh ke rekening atas nama Rocky Martin Napitupulu.
3. 22 Mei 2026: Hotman Paris melaporkan Rocky Martin Napitupulu ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/3684/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, atas dugaan penggelapan uang jasa hukum yang menimbulkan kerugian sekitar Rp3,29 miliar.
4. Setelah laporan hingga pertengahan Juli 2026: Pihak kepolisian melakukan tahap penyelidikan awal terhadap laporan tersebut, namun belum ada penetapan status tersangka.
5. Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 11.20 WIB: Rocky Martin Napitupulu ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh dari bangunan bertingkat di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
6. Hari yang sama: Polisi mengamankan lokasi, melakukan pemeriksaan awal, dan hingga kini belum menemukan tanda kekerasan asing yang mencurigakan; dugaan sementara mengarah pada bunuh diri namun penyelidikan masih berjalan.
7. Pasca kematian: Diketahui perkara penggelapan yang dilaporkan Hotman Paris berpotensi dihentikan secara hukum karena terlapor meninggal dunia, namun penyelidikan tetap mendalami ada tidaknya kaitan erat antara masalah keuangan tersebut dengan peristiwa jatuhnya almarhum.
8. Hingga 27 Juli 2026: Belum ada pernyataan resmi terkait identitas klien maupun rincian isi perkara korupsi yang ditangani; pihak berwenang mengimbau masyarakat tidak menyebarkan spekulasi yang belum teruji.**

















