Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

News

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

badge-check


					tersangka (tengah) saat diringkus petugas Perbesar

tersangka (tengah) saat diringkus petugas

Penulis: Arief H Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG – Upaya memberantas aksi kejahatan jalanan berhasil dilakukan Satreskrim Polres Jombang. Kali ini, satu pelaku berhasil dibekuk anggota URC (Unit Reaksi Cepat) Satreskrim Polres Jombang.

Pelaku diketahui bernama Adam (26), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek langsung tak berkutik saat di ringkus petugas di rumahnya. Tak hanya itu, petugas juga berhasil amankan barang bukti satu unit HP milik korban.

“Tersangka kami ringkus Jumat (29/5/2026), tanpa perlawanan di rumahnya,” ungkap AKP Dimas Robin Alexander, Kasatreskrim saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2026).

Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban, Senin (18/5/2026) malam. Saat itu, sekitar pukul 22.00, korban dihentikan tersangka bersama beberapa temannya ketika dalam perjalanan pulang.

Tanpa banyak omong, tersangka langsung mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau agar menyerahkan barang berharga miliknya. Ketakutan, korban segera serahkan HP miliknya. Mendapatkan HP, tersangka bersama teman-temannya segera kabur.

Atas kejadian itu, korban segera lapor polisi. Dari laporan inilah, petugas lakukan penyelidikan dan berhasil ketahui identitas tersangka sebagai salah satu pelakunya. Tanpa tunggu lama, saat tersangka diketahui keberadaannya petugas segera membekuknya.

”Kita amankan barang bukti ari sebilah pisau sepanjang sekitar 30 sentimeter, satu unit ponsel Redmi Note 8 milik korban, dosbook ponsel, pakaian dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah yang digunakan saat beraksi,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolres untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Kami terus kembangkan kasusnya untuk mengungkap pelaku lainnya maupun aksi kejahatan serupa lainnya,” tandasnya. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Piala Dunia 202: Inilah Rundown Pembukaan serta 12 Grup yang Akan Berlaga

10 Juni 2026 - 19:43 WIB

Prihatin Ibu Hamil Meninggal, Prabowo akan Bangun 400 RS Pemerintah dan 10.000 Puskesmas

10 Juni 2026 - 17:47 WIB

Gema BISA Edukasi Makan Bergizi dari 4 Sehat 5 Sempurna Jadi B2SA

10 Juni 2026 - 17:01 WIB

Terkumpul Rp 1,4 Miliar, Terbongkar Praktek Ilegal Uang Dam dan Badal Haji

10 Juni 2026 - 15:50 WIB

Pertamax dan Pertamax Green Resmi Naik, Cek Harga Terbarunya

10 Juni 2026 - 15:20 WIB

Ketua PERABA Jatim Sutoyo: Permendag Mematikan Usaha Perajin Emas dan Perak

10 Juni 2026 - 13:21 WIB

Pasang Kamera di Kamar Mandi Masjid, Pria Gedek Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp500 Juta

9 Juni 2026 - 20:38 WIB

PT Pegadaian Dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia untuk Kedelapan Kalinya

9 Juni 2026 - 20:01 WIB

Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur, Polresta Sidoarjo Diancam Didemo

9 Juni 2026 - 19:00 WIB

Trending di Headline