Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Risiko Diberhentikan dari Jabatan Bupati, Pendapatan Lucky Hakim dari Rp 200 Juta Jadi Rp 2,94 Juta

badge-check


					Bupati Indramayu, Lucky Hakim tersandung masalah, pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin menteri dalam negeri. Instagram@luckyhakimofficial Perbesar

Bupati Indramayu, Lucky Hakim tersandung masalah, pergi ke Jepang bersama keluarga tanpa izin menteri dalam negeri. Instagram@luckyhakimofficial

Penulis: Yusran Hakim   |  Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Lucky Hakim sebagai bupati Indramayu, Jawa Barat, pernah mengungkap bahwa total penghasilannya, termasuk gaji, tunjangan makan-minum, dan fasilitas lainnya, bisa mencapai lebih dari Rp200 juta/ bulan.

Salah satu komponen terbesar adalah tunjangan makan-minum yang mencapai Rp100 juta per bulan. Namun, selama masa pemberhentian sementara, semua penghasilan ini dihentikan hingga ia kembali menjabat.

Berdasarkan Pasal 281 PP No. 11 Tahun 2017, pejabat yang diberhentikan sementara tidak menerima penghasilan penuh,  diberikan uang pemberhentian sebesar 50% dari penghasilan terakhir.

Jika dihitung, uang pemberhentian sementara yang diterima per bulan adalah:

50% dari Rp5,88 juta= Rp2,94juta,

selama masa pemberhentian 3 bulan, total uang pemberhentian sementara adalah:

Rp2,94 juta × 3= Rp8,82juta

Tunjangan Istri

10% × Gaji Pokok=0,10×Rp2,9 JUTA =Rp210.000

Tunjangan Anak:

0,02×Rp2.100.000×2=Rp84.000
Total Tunjangan Keluarga:

Total tunjangan keluarga (istri dan anak) per bulan adalah: Rp294.000.

Selama masa pemberhentian 3 bulan, Lucky Hakim tidak akan menerima gaji dan tunjangan penuh. Sebagai gantinya, ia berhak atas uang pemberhentian sementara sebesar Rp8,82 juta untuk seluruh periode tersebut sesuai ketentuan peraturan,

Namun, tunjangan jabatan dan hak protokoler lainnya tidak akan diberikan selama periode tersebut. Jika setelah pemeriksaan dinyatakan tidak bersalah, ia akan mendapatkan kembali hak-hak keuangannya secara penuh.

Selama masa pemberhentian sementara, tunjangan istri tidak akan dihentikan. Pejabat yang diberhentikan sementara tetap berhak menerima tunjangan istri dan anak, meskipun gaji pokoknya mungkin berkurang tergantung pada status pemeriksaan terhadap pelanggaran yang didakwakan.

Selama pemberhentian sementara, jika pejabat tersebut dinyatakan tidak bersalah setelah pemeriksaan, ia berhak mendapatkan gaji penuh serta semua tunjangan, termasuk tunjangan istri dan anak. Jika dinyatakan bersalah, maka ia akan diberhentikan secara permanen dan kehilangan hak-hak keuangannya.

Penghasilan Selama Pemberhentian: Jika terdapat bukti yang cukup bahwa pejabat tersebut melakukan pelanggaran, ia mungkin hanya akan menerima 50% dari gaji pokoknya. Namun, tunjangan istri tetap akan diberikan selama masa pemberhentian.

Dengan demikian, tunjangan istri tidak akan dihentikan selama masa pemberhentian sementara sebagai kepala daerah.

Selama menjalani pemberhentian sementara sebagai Bupati Indramayu, Lucky Hakim memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hak Lucky Hakim:
Mendapatkan Pembinaan: Lucky berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama masa pemberhentian. Ini termasuk pelatihan untuk memahami lebih baik mengenai aturan dan kewajiban sebagai kepala daerah.

Proses Hukum yang Adil: Lucky berhak atas proses hukum yang adil, termasuk penjelasan dan klarifikasi mengenai kesalahannya sebelum sanksi diterapkan secara resmi.

Mengajukan Banding: Jika merasa sanksi yang dijatuhkan tidak proporsional, ia dapat mengajukan banding atau permohonan untuk meninjau kembali keputusan tersebut, meskipun mekanisme ini tidak selalu jelas dalam konteks pemberhentian sementara.

Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, terdapat sedikitnya 203 kepala daerah yang diperiksa dalam kasus korupsi di Indonesia. Beberapa dari mereka telah diproses secara hukum dan dihukum bersalah oleh pengadilan, yang berakibat pada pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan mereka.

Pemberhentian sementara ini biasanya dilakukan ketika kepala daerah didakwa melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara minimal lima tahun, termasuk tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas negara.

Contoh konkret lainnya termasuk pemberhentian sementara Plt Bupati Buton Utara oleh Menteri Dalam Negeri karena didakwa melakukan tindak pidana. Namun, tidak semua kasus tersebut dipublikasikan secara luas, sehingga jumlah pasti kepala daerah yang pernah menerima sanksi serupa mungkin lebih tinggi.

Selama masa pemberhentian sementara sebagai kepala daerah, hak-hak keuangan Lucky Hakim akan terpengaruh. Berdasarkan peraturan yang berlaku, kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara hanya akan menerima gaji pokok dan tunjangan tertentu, tetapi tidak akan mendapatkan hak protokoler. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ada Promo Bright Gas Diskon Rp 25 Ribu, Begini Cara Dapatnya

4 September 2026 - 19:56 WIB

Praktik Curang Produsen Diduga Jadi Penyebab Naiknya Harga Beras

4 September 2026 - 19:45 WIB

Taman Wisata Alam Kawah Ijen Ditutup Sementara Imbas Karhutla

4 September 2026 - 19:33 WIB

Gus Alex ‘Gigit’ 24 Anggota DPR: Minta Oleholeh 3.000 Riyal/ Orang Saat Kunker di Makkah

4 September 2026 - 18:00 WIB

William Gunawan Minta Bantuan Presiden Prabowo: Emas 2.2 Kg Senilai Rp6.6 Miliar Hilang di Bank BJB

3 September 2026 - 21:31 WIB

Menelisik Akar Terorisme (52): Potong Tangan dan Hidung

3 September 2026 - 20:57 WIB

Insiden Keracunan MBG di SMPN Kabuh Jombang: 256 Siswa dan 4 Guru Dirawat, Santap Udang Saus Padang

3 September 2026 - 20:24 WIB

Pisang Cavendish Lumajang Siap Ekspor, Hong Kong dan Malaysia Jadi Sasaran

3 September 2026 - 19:03 WIB

Purbaya Pastikan Tak Ada Pengampunan Pajak Selama Masih Jabat

3 September 2026 - 18:37 WIB

Trending di Nasional