Menu

Mode Gelap

Headline

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wartawati Juwita, Pengacara Minta Tes DNA Sperma Tersangka

badge-check


					Denpomal Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, 25, jurnalis online Newsway.co.id, di Banjarbaru, Kalaimantan Selatan, Sabtu 5 April 2025. 
Tangkap layar video Youtube@IDNTimes Perbesar

Denpomal Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan Juwita, 25, jurnalis online Newsway.co.id, di Banjarbaru, Kalaimantan Selatan, Sabtu 5 April 2025. Tangkap layar video Youtube@IDNTimes

Penulis: Mulawarman   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, BANJAR BARU– Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin melaksanakan rekonstruksi pembunuhan jurnalis online Newsway.co.id, Juwita, 25,  di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Sabtu, 5 April 2025.

Rekonstruksi ini melibatkan 33 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dan tindakan pelaku, Kelasi Satu Jumran, setelah ia diduga membunuh Juwita pada tanggal 22 Maret 2025.

Dalam rekonstruksi, Jumran memperagakan bagaimana ia menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil sewaan. Pelaku melakukan aksi pembunuhan dengan cara memiting dan mencekik leher korban hingga tewas. Tindakan ini menyebabkan bekas memar di leher korban yang ditemukan saat jasadnya ditemukan.

Setelah membunuh Juwita, Jumran berusaha mengaburkan jejak dengan mencuci sepeda motor milik korban dan menempatkannya di semak-semak untuk menciptakan kesan bahwa kematian Juwita adalah akibat kecelakaan.

Terangkajuga menghancurkan ponsel Juwita untuk menghilangkan barang bukti yang mungkin berkaitan dengan kejahatan tersebut.

Dalam rekonstruksi ini, satu saksi dihadirkan yang mengetahui keberadaan Jumran di lokasi kejadian. Penyidik telah memeriksa sepuluh orang saksi terkait kasus ini.

Reaksi Pengacara

Tim penasihat hukum keluarga Juwita merespons rekonstruksi pembunuhan yang dilaksanakan pada 5 April 2025 dengan mengkritisi beberapa kekurangan.

Tim anggota kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa meskipun rekonstruksi memberikan gambaran tentang bagaimana pembunuhan terjadi, motif sebenarnya masih belum terungkap.

Ia berharap penyidik dapat melakukan tes DNA terhadap temuan sperma di tubuh korban untuk membantu mengidentifikasi lebih lanjut mengenai pelaku

Tim menilai bahwa meskipun rekonstruksi tersebut memperagakan 33 adegan, ada beberapa aspek penting yang tidak ditampilkan, terutama terkait kekerasan seksual yang diduga dialami oleh korban.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Muhammad Pazri, menyoroti bahwa adegan yang menunjukkan tindakan rudapaksa terhadap Juwita tidak diperagakan dalam rekonstruksi. Hal ini dianggap sebagai kekurangan signifikan yang dapat mempengaruhi pemahaman tentang peristiwa tersebut.

Tim kuasa hukum juga mencatat bahwa tidak semua adegan penting diperagakan. Mereka menyatakan bahwa ada kekurangan dalam menjelaskan waktu dan tanggal peristiwa, yang dapat memengaruhi kejelasan kronologi kejadian.

Mengingat adanya bukti cairan di tubuh korban, tim penasihat hukum mendorong penyidik untuk melakukan tes DNA guna mengungkap lebih lanjut mengenai kejadian tersebut.

Secara keseluruhan, tim penasihat hukum merasa perlu untuk mendalami lebih lanjut aspek-aspek yang tidak tercover dalam rekonstruksi agar keadilan bagi Juwita dapat ditegakkan dengan lebih baik.

Kuasa hukum keluarga Juwita, Dedi Sugianto, menyatakan bahwa meskipun rekonstruksi memberikan gambaran tentang bagaimana pembunuhan terjadi, motif sebenarnya masih belum terungkap.

Ia berharap penyidik dapat melakukan tes DNA terhadap temuan sperma di tubuh korban untuk membantu mengidentifikasi lebih lanjut mengenai pelaku.

Dedi juga menegaskan bahwa tindakan Jumran menunjukkan perencanaan yang matang, sehingga ia harus dihukum dengan berat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi berlangsung lebih dari satu jam dan ditujukan untuk memberikan kejelasan tentang peristiwa tragis ini kepada publik serta membantu proses hukum selanjutnya. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Mafia Izin Pertambangan, Kejati Meringkus Tiga Pejabat Utama ESDM Pemprov Jatim

17 April 2026 - 23:23 WIB

24 Jam Operasi SAR Evakuasi 8 Jenazah, Korban Helikopter Jatuh di Hutan Tapang Tingan Sekadau

17 April 2026 - 22:42 WIB

Bahlil Kode Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi dalam Waktu Dekat

17 April 2026 - 20:20 WIB

KEK Industri Halal Sidoarjo Siap Tarik Investasi Global, Incar Rp 97,8 Triliun

17 April 2026 - 20:02 WIB

Jaga Stabilitas dan Ketertiban, FPII Laporkan Jusuf Kalla ke Polda Metro Jaya

17 April 2026 - 18:38 WIB

Kejati Sita Uang Rp2,3 Miliar Terkait Dugaan Pungutan Liar Dinas ESDM Jatim

17 April 2026 - 17:15 WIB

Membawa Materi Koreksi Rezim, Aktivis GMNI Jombang Unjuk Rasa dan Berdialog dengan Dewan

17 April 2026 - 15:53 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 8): Kejahatan di Jalur Emas

17 April 2026 - 15:31 WIB

Dua Tim KPK Turun ke Pemkab Jombang, Bicara Gratifikasi dan LHKPN

17 April 2026 - 14:48 WIB

Trending di News