Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

PT TPS Mendapat Sertipikat Pembayar PBB Teladan dari Walikota Surabaya

badge-check


					PT TPS Mendapat Sertipikat Pembayar PBB Teladan dari Walikota Surabaya Perbesar

Penulis: Arso Yudianto    |     Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SURABAYA- PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) sebagai anak perusahaan Subholding Pelindo Terminal Petikemas (SPTP), menerima penghargaan Wajib Pajak PBB Teladan Kota Surabaya Tahun 2025 dari Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala UPTD Surabaya, Irfan Taufiq, B.Comm., M.Compstud kepada Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS, Sapto Wasono Soebagio, Kamis 18 September 2025, di kantor TPS. Penghargaan ini merupakan yang keempat kalinya sejak pertama kali diterima pada 2021.

Sapto Wasono Soebagio, Direktur Keuangan, SDM dan Manajemen Risiko TPS mengungkapkan bahwa penghargaan ini menjadi bukti atas konsistensi TPS dalam menerapkan prinsip GCG, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan transparansi.

Menurut Sapto, kepatuhan dan kedisiplinan TPS melaksanakan kewajiban perpajakan merupakan bentuk pelaksanaan tanggung jawab kepada negara.

“Penghargaan ini semakin memperkuat komitmen kami untuk terus menerapkan prinsip GCG guna menguatkan reputasi dan kepercayaan pelanggan maupun para pemangku kepentingan,” ujar Sapto.

Dalam kesempatan yang sama, Irfan Taufiq, Kepala UPTD Surabaya, mengapresiasi kedisiplinan TPS dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan nilai yang sangat signifikan. Bahkan, TPS dikenal selalu menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, tanpa perlu adanya upaya penagihan.
“TPS merupakan contoh teladan dalam hal kepatuhan pajak. TPS tidak membayar tepat waktu, tetapi membayar lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan,” ungkap Irfan.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi TPS untuk terus menjaga integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan kewajiban perpajakan, sebagai wujud kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah dan keberlanjutan perusahaan”, tutup Sapto.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tuntut Keadilan, 50 Perwakilan Karyawan PT SGS Unjuk Rasa di Disnaker Jombang

17 Juli 2026 - 21:12 WIB

Runway Bandara Juanda Direvitalisasi, Airbus A380 Ditarget Bisa Mendarat

17 Juli 2026 - 20:25 WIB

ITS Pastikan Tak Ada Mahasiswa Gagal Kuliah karena Faktor Ekonomi

17 Juli 2026 - 19:53 WIB

Wibisono: Patut Diduga Langgar Tiga UU Sekaligus, Uang Anggota Rp124 M Dibelikan Tanah oleh Pengurus KPRI Jombang

17 Juli 2026 - 15:05 WIB

Kosmak Ungkap Dugaan Gurita Bisnis Besar yang Libatkan Nama Febrie Adriansyah

17 Juli 2026 - 11:46 WIB

Kajian Kadin-TVRI: Piala Dunia Punya Efek Ekonomi Langsung Rp5 Triliun bagi RI

17 Juli 2026 - 10:17 WIB

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Trending di Nasional