Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polres Jombang Sita Ratusan Botol Miras

badge-check


					Petugas saat tunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita Perbesar

Petugas saat tunjukkan barang bukti ratusan botol miras yang disita

Penulis: Arief Hendro Soesatyo | Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Polres Jombang kembali berhasil gagalkan peredaran miras di wilayah hukumnya. Kali ini, Satuan Samapta Polres Jombang menyita ratusan Botol miras berbagai jenis, Rabu (21/1/2026) pagi.

Tak hanya itu, petugas juga amankan sang pemilik yakni Alfanudin (29), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogorogo. “Miras sebanyak itu kami amankan dari rumahnya,” ungkap Kompol Syarlis, Wakapolres Jombang saat release kasus tersebut, Kamis (22/1/2026).

Pengungkapan kasus miras ini berawal dari informasi masyarakat. Praktis, petugas lakukan penyelidikan untuk memastikan. Benar saja, petugas ketahui miras tersebut disembunyikan di sebuah gudang rumah tersangka.

“Anggota lakukan penggrebekan dan didapati 680 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Antara lain arak putih, arak Bali, bir, anggur, vodka, wiski, hingga miras kemasan lainnya,” jelasnya.

Dari pemeriksaan, diakui miras tersebut dibeli tersangka dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, untuk diedarkan di Jombang. Otomatis, seluruh barang bukti maupun tersangka langsung diamankan ke mapolres guna ditindak sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka dikenakan tindak pidana ringan pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 20 juta ,” tegasnya.

Rupanya, tersangka bukan kali pertama dalam kasus serupa. Dia pernah berurusan pada Oktober 2025 lalu, dengan barang bukti ratusan botol minuman keras. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News