Menu

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polres Jombang Gagalkan Peredaran Miras Asal Jateng

badge-check


					Kapolres tunjukkan sejumlah miras yang diamankan dari mobil pengiriman Perbesar

Kapolres tunjukkan sejumlah miras yang diamankan dari mobil pengiriman

Penulis : Arief Hendro Soesatyo | Editor : Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG-Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) asal Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah (Jateng) di wilayah hukumnya. Selain itu, petugas juga amankan amankan tiga orang terkait kasus ini.

“Ada sebanyak 716 botol miras dengan berbagai jenis berhasil disita,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres membenarkan saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Satuan Reserse Narkoba hentikan minibus Daihatsu Gran Max bernopol AD 1419 RN yang mencurigakan di Jalan Raya Dusun Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 04.00 dinihari.

Saat digeledah, polisi menemukan 240 botol miras berbagai merek di dalam kendaraan tersebut. Rinciannya, 192 botol arak, 24 botol anggur merah, dan 24 botol vodka. Otomatis, dua orang yang berada dalam minibus itu langsung diamankan, yakni AP (33), warga Desa Muruh, Kecamatan Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dan JK, (32) warga Grobogan, Jawa Tengah. “AP diperintah JK dengan upah Rp 250 ribu,” tambahnya.

Menurut rencana, miras tersebut akan dikirimkan kepada AF (27), warga Dusun Corogo, Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Saat dilakukan Penggeledahan di rumah AF, polisi kembali menyita 476 botol miras berbagai jenis. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 716 botol miras. “Ketiganya mengaku baru dua kali melakukan pengiriman ke Jombang dalam tiga bulan terakhir. Kami masih mendalami kasus ini,” tambah AKBP Ardi.

Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 3 ayat (1), Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (2), serta Pasal 7 ayat (3) jo Pasal 3 ayat (3) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. “Sebagian besar kasus kejahatan berawal dari pengaruh miras. Karena itu, kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Kabupaten Jombang,” tegas Ardi Kurniawan. ***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (56): Tak Usah Dibunuh, agar Bayar Pajak

13 September 2026 - 03:15 WIB

Empat Pria Bertopeng Bakar Warung Mie Babi Sukoharjo, Jodi Sutanto: Kami Siap Buka Kembali

13 September 2026 - 02:40 WIB

Sopir Mengantuk Tabrak Truk di KM 687 Sumo: 4 Penumpang Tewas, 7 lukaluka

12 September 2026 - 12:54 WIB

Petani Lapor Sulit Mendapat Pupuk Subsidi, Menteri Amran Langsung Copot Manajer Gudang Banggai

11 September 2026 - 19:29 WIB

Investasi Jatim Turun 2,6%, Apindo Soroti Kepastian Berusaha

11 September 2026 - 18:59 WIB

Keracunan Massal Pindah ke Lombok Tengah: 352 Siswa di Lima SDN dan MTs Bukitliang

11 September 2026 - 17:14 WIB

Lamaran Ditolak, Mantan Pacar Bunuh Dua Remaja Kakak Beradik 5 Tahun Baru Terkuak

11 September 2026 - 11:34 WIB

Zulhas: MBG, Kita Akui Gagal! Sabar, Kita Perbaiki Manajemennya

11 September 2026 - 10:54 WIB

Sayembara Bukti Ijazah Gibran Berhadiah Rp10,28 M Ditutup, Denny Indrayana: Dilanjut Gugatan ke MK

11 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di News