Menu ✖

Mode Gelap
BPS Catat Harga Daging Sapi Nasional Sudah di Atas HAP Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028

News

Polisi Tangkap Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 21 Miliar di Jembatan Suramadu

badge-check


					Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengadakan konferensi pers, Senin 16 Desember 2024, tentang penangkapan satu truk rokok ilegal, di jembatan Suramadu pada tanggal 12 Desember 2024 dinihari. Instagram@surabayaterkini Perbesar

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengadakan konferensi pers, Senin 16 Desember 2024, tentang penangkapan satu truk rokok ilegal, di jembatan Suramadu pada tanggal 12 Desember 2024 dinihari. Instagram@surabayaterkini

Ditulis: Adi Agus Santoso

KREDONEWS.COM, SURABAYA– Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, mengadakan konferensi pers mengenai penangkapan rokok ilegal pada Senin, 16 Desember 2024.

Dalam konferensi tersebut, ia menjelaskan detail penindakan yang dilakukan oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I terkait pengiriman 145 koli rokok ilegal yang ditemukan pada 12 Desember 2024 di Jembatan Suramadu.

Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I menerima informasi mengenai pengiriman rokok ilegal dari Pamekasan menuju Banyuwangi. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 145 koli rokok tanpa pita cukai di dalam truk.

Proses penyelidikan tim gabungan Polrestabes Surabaya dan Bea Cukai Jatim I untuk menemukan truk box berisi rokok ilegal dimulai dengan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi jalur distribusi.

Setelah melakukan pengamatan, tim berhasil mengidentifikasi dan menemukan kendaraan truk box tersebut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya untuk menindak peredaran barang ilegal yang merugikan negara.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

PMI Warga Jombang Meninggal Dunia di Warsawa Polandia, Jenazah Terancam Dikremasi

18 Oktober 2026 - 10:32 WIB

Hadapi Sesar Aktif Kendeng dan Banjir Rob, Eri Cahyadi Pasang Sistem Peringatan Dini di Surabaya

18 Oktober 2026 - 09:29 WIB

182 Personel SAR Gabungan Sukses Evakuasi 110 Pendaki G. Arjuno yang Terbakar Hebat

18 Oktober 2026 - 03:20 WIB

Asap Karhutla, NEA Singapura Beri Surat Pencegahan kepada Tujuh Perusahaan Konsesi Hutan di RI

17 Oktober 2026 - 22:19 WIB

Nyekar Makam Gus Dur, Kapolri Suyudi: Utamakan Kerukunan dan Toleransi

17 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Dari Halaman Polres Jombang Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan: 7-8 Hari Selesai Secara Adil

17 Oktober 2026 - 17:28 WIB

Dipanggil ke KPK, Nusron Wahid Malah Pergi Malaysia Ada Apa?

17 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Soto Ayam Golkar Rp10.000 Laris Manis, Agus Karim 8 Tahun Menggelar Jumat Legi Berkah Makan Gratis

17 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Praktek Goreng Saham, OJK Jatuhkan Sanksi Denda Rp2,1 Triliun kepada DSSA, BREN dan CUAN

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Trending di News