Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Ringkus Pemuda Minahasa sebagai Hakcer Beken Bjorka, Disebut Lulusan SMK

badge-check


					Polisi ciduk cowok 22 tahun asal Minahasa, diduga jadi otak di balik akun @/bjorkanesiaa Tapi… beneran nggak nih dia Bjorka asli yang bikin geger 2022–2023. Foto: Instagram@course_net Perbesar

Polisi ciduk cowok 22 tahun asal Minahasa, diduga jadi otak di balik akun @/bjorkanesiaa Tapi… beneran nggak nih dia Bjorka asli yang bikin geger 2022–2023. Foto: Instagram@course_net

Penulis: Yusran Hakim   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JAKARTA- Hacker terkenal bernama Bjorka, yang selama ini dikenal sebagai sosok misterius di balik kebocoran data besar di Indonesia, akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial WFT (22), berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara, dan merupakan pemilik akun X (@bjorkanesiaa).

Identitas tersangka hacker Bjorka, seorang pemuda berusia 22 tahun asal Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Dia adalah pemilik akun X dengan username @bjorkanesiaa yang digunakan untuk mengunggah data hasil peretasan.

WFT bukan lulusan perguruan tinggi atau ahli IT, bahkan disebut tidak lulus SMK dan sempat menganggur. Meski begitu, ia sudah aktif berkecimpung di dark web sejak 2020, sering berganti alias seperti SkyWave, Shint Hunter, dan Opposite6890 untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Ia diduga melakukan peretasan dan mengakses ilegal serta membocorkan data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia dengan skala besar, yakni sekitar 4,9 juta data nasabah.

WFT telah aktif di dark web sejak tahun 2020, menjual data pribadi termasuk data perbankan melalui berbagai platform dan menerima pembayaran dalam bentuk kripto. Ia juga beberapa kali mengganti username akun untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Penangkapan dilakukan pada 23 September 2025 di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa. Dalam konferensi pers yang digelar, 2 Oktober 2025 di Polda Metro Jaya, WFT dikenakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar. Aksinya pernah mengancam sejumlah institusi besar seperti BSI, BCA, KPU, dan sejumlah perusahaan lainnya.

Dalam konferensi pers, terungkap bahwa WFT mengklaim telah meretas dan memiliki database 4,9 juta nasabah bank yang ia ungkap secara publik di media sosial X dan mengirim pesan ke akun resmi bank terkait.

WFT juga diketahui melakukan manuver dengan mengganti nama akun dari Bjorka hingga menjadi SkyWave, Shint Hunter, dan terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025 untuk menyamarkan identitasnya dan menghindari pelacakan aparat.

Penangkapan ini menandai berakhirnya petualangan hacker Bjorka yang telah menjadi momok bagi keamanan data pribadi dan perbankan di Indonesia selama beberapa tahun terakhir.

Kronologi penangkapan hacker Bjorka yang berinisial WFT (22):

  • Kasus bermula dari laporan sebuah bank swasta pada 5 Februari 2025 kepada pihak kepolisian terkait adanya akun X dengan username @bjorkanesiaaa yang mengaku meretas dan memiliki 4,9 juta data nasabah bank tersebut.

  • Akun tersebut memposting tampilan layar aplikasi bank milik nasabah dan mengirimkan pesan klaim peretasan ke akun resmi bank.

  • Setelah melakukan penyelidikan, polisi melacak WFT yang tinggal di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara.

  • Pada Selasa, 23 September 2025, Siber Polda Metro Jaya menangkap WFT di rumahnya. Saat penangkapan, WFT mengenakan baju kaus hitam dan celana pendek, tampak tidak berkutik di hadapan polisi.

  • Dalam aksinya, WFT diketahui memakai berbagai alias di dark web sejak 2020, seperti Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Opposite6890, untuk menghindari pelacakan aparat.

  • Setelah ditangkap, WFT secara resmi diumumkan sebagai tersangka pada konferensi pers oleh Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2025, dan dikenakan pasal Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dengan penangkapan ini, petualangan WFT sebagai hacker Bjorka yang selama ini menghebohkan publik dengan kebocoran data besar di Indonesia dinyatakan berakhir. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bocah 7 Tahun Korban Penculikan Tewas, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

4 Juni 2026 - 15:38 WIB

Pancasila Mengejawantahkan Bumi Nurani Manusia

4 Juni 2026 - 13:06 WIB

Presiden Prabowo: Jangan Ada yang Ganggu Proses Hukum terhadap Pimpinan BGN

4 Juni 2026 - 11:43 WIB

Pelantikan APINDO Jombang: Sinergi Pemkab dan Pengusaha Genjot Investasi & Perluas Lapangan Kerja

4 Juni 2026 - 10:55 WIB

Ketua DPK APINDO Jombang, Drs Fathurahman mengibarkan pataka APINDO, saat pelantikan di pendopo Pemkab Jombang, Kamis, 4 Juni 2026. Foto: ist

12 Jam Diperiksa, Kejaksaan Agung Langsung Menahan Dadan, Lodewyk dan Sony

3 Juni 2026 - 20:13 WIB

Harga Cabai Rawit Merah Dekati Rp100 Ribu per Kg, Berikut Rincian Pangan Lainnya

3 Juni 2026 - 19:46 WIB

3 Warga Jombang Tewas Tersengat Listrik di Bekasi, Dedi Mulyadi Beri Santunan Duka Rp 50 Juta/ Orang

3 Juni 2026 - 16:16 WIB

Menelisik Akar Terorisme (12): Teror Suci dan Perang Agama Prancis

3 Juni 2026 - 13:15 WIB

Detik-detik Tim Kejaksaan Agung Menjemput Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya

3 Juni 2026 - 12:39 WIB

Trending di News