Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Headline

Polisi Kendal Ringkus Warga Jombang, Jual Video Porno Gunakan Aplikasi Deepfake

badge-check


					Polisi Polres Kendal Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial ABH, 46, warga kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dia disangka menjual video porno menggunakan deepfake, yaitu wajah pelaku diubah sesuai permintaan klien. Instagram@jejakdigitaldaily Perbesar

Polisi Polres Kendal Jawa Tengah, menangkap seorang pria berinisial ABH, 46, warga kecamatan Jombang, Jawa Timur. Dia disangka menjual video porno menggunakan deepfake, yaitu wajah pelaku diubah sesuai permintaan klien. Instagram@jejakdigitaldaily

Penulis: Wibisono    |    Editor:   Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, JOMBANG- Satreskrim Polres Kendal , Jawa Tengah menangkap seorang pria berinisial ABH, 46,  asal Jombang, Jawa Timur,  karena memperjualbelikan konten pornografi hasil manipulasi wajah menggunakan teknologi deepfake.

Kepada pers, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, 5 Juni 2025,   menjelaskan bahwa tersangka ABH (46) ditangkap berdasarkan hasil penelusuran polisi di dunia maya melalui patroli siber pada awal Juni 2025.

Kapolres memberikan penjelasan terkait modus operandi pelaku, barang bukti yang disita, serta pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka.

Pelaku menawarkan jasa editing video dewasa dengan mengganti wajah pemeran asli dalam video dengan foto wajah yang dikirimkan oleh pemesan melalui akun Telegram miliknya.

Modusnya adalah pemesan mengirimkan foto wajah dan membayar sejumlah uang sesuai durasi video, lalu pelaku mengedit video dewasa yang diambil dari situs porno, selanjutnya mengganti wajah pemeran asli sesuai permintaan.

Diduga kuat, pria ini ditangkap atas lapor orang yang wajahnya digunakan di dalam video porno menggunakan deepfake.

Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di kecamatan Jombang kota, dan polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, serta peralatan pendukung lain yang digunakan untuk membuat video deepfake. Barang bukti tersebut akan dikirim ke laboratorium forensik untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (1), (2) atau Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi digital, terutama teknologi seperti deepfake yang dapat merusak reputasi orang lain dan melanggar hukum serta norma kesusilaan. Patroli siber akan terus ditingkatkan untuk menjaga ruang digital yang aman dan bebas dari konten negatif.

Pria berinisial ABH asal Jombang ditangkap oleh Satreskrim Polres Kendal pada awal Juni 2025, tepatnya pengungkapan dan penangkapan diumumkan pada tanggal 4 dan 5 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur, setelah patroli siber yang menemukan akun yang menawarkan jasa editing video porno dengan teknologi deepfake.

Awal Pengungkapan
Kasus ini terungkap pada awal Juni 2025 melalui patroli siber yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sebuah akun yang menawarkan jasa editing video porno menggunakan teknologi deepfake, yaitu mengganti wajah pemeran asli dalam video dengan wajah lain sesuai permintaan pemesan.

Modus Operandi
Pelaku, ABH (46), menawarkan jasanya melalui forum internet dan mengarahkan pemesan untuk berkomunikasi lewat akun Telegram miliknya. Pemesan hanya perlu mengirimkan foto wajah yang ingin dipasang dalam video serta membayar sejumlah uang sesuai durasi video yang diinginkan.

ABH kemudian mengedit video porno yang diambil dari situs dewasa dengan mengganti wajah pemeran asli dengan wajah yang dikirimkan pemesan.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap ABH di rumahnya di Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada awal Juni 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit CPU rakitan, monitor, handphone, dan peralatan lain yang digunakan untuk membuat video deepfake. **

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

300 Anggota Resah: Kas KPRI Sejahtera Jombang Kosong, Punya Beban Rp124 Miliar

17 Juli 2026 - 05:20 WIB

Menhub Targetkan Proyek KRL Surabaya-Sidoarjo Rampung 2029

16 Juli 2026 - 20:03 WIB

BPOM Ungkap Mayoritas Pelanggaran Kosmetik Ilegal Terjadi di TikTok

16 Juli 2026 - 19:49 WIB

Jaksa Tuntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Kasus Pelecehan Siswa di SMP Jombang

16 Juli 2026 - 14:01 WIB

CRV Ditumpangi 9 Orang Sekeluarga, Tabrak Truk Parkir di Tol Pandaan 5 Orang Tewas

16 Juli 2026 - 13:17 WIB

3.000 ASN Disdik Brebes Bobol Presensi Daring, Sembilan Guru Dijebloskan ke Tahanan

16 Juli 2026 - 09:52 WIB

Satu Korban Luka, Akibat Kebakaran Rumah dan Toko di Johowinong Mojoagung

16 Juli 2026 - 08:39 WIB

Kemenkop Pasang Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Beli 1.800 Unit Kipas Angin, Ferry Yuliantoro Mengaku tak Tahu!

16 Juli 2026 - 08:06 WIB

Jaksa Teliti Asal Usul 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah, Mahfud MD: Ini Gempa Hukum Terbesar

16 Juli 2026 - 05:32 WIB

Trending di News