Menu

Mode Gelap

Internasional

Polisi Australia Pelaku Pelecehan Anak Dihukum 20 Tahun Penjara di Timor-Leste

badge-check


					Robert Trott Perbesar

Robert Trott

Penulis: Jacobus E Lato | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Seorang pria Australia yang berupaya membatalkan vonis atas kejahatan seksual terhadap anak di Timor-Leste malah dijatuhi hukuman penjara hampir dua kali lipat, yang diyakini sebagai hukuman terlama yang pernah dijatuhkan negara kecil itu kepada warga negara asing.

Robert Trott, seorang penduduk lama Timor-Leste yang kini berusia akhir 70-an, dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, menurut pengacara. Perwakilan keluarga meminta agar sifat pelanggaran tersebut tidak dipublikasikan untuk melindungi identitas anak tersebut.

Ia awalnya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Juni 2024. Dalam bandingnya, pengadilan tidak hanya menguatkan vonisnya tetapi juga setuju dengan pengacara korban bahwa hukuman awalnya telah dihitung secara tidak tepat.

Setelah penilaian ulang, Trott dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada tanggal 15 Januari.

Jurídico Social (JU,S), firma yang bertindak untuk korban, mengatakan bahwa hasil tersebut merupakan “demonstrasi positif dari kapasitas sistem peradilan Timor-Leste”.

Namun, meskipun Trott dinyatakan bersalah atas kejahatan serius pada tahun 2024, para hakim pada saat itu mengizinkannya untuk tetap berada di masyarakat sementara ia mengajukan banding. Penundaan dalam proses tersebut menyebabkan ia bebas selama 18 bulan – waktu yang tampaknya ia gunakan untuk bekerja di sebuah sekolah di Dili. Unggahan Facebook dari Shine Day Care and International School di Dili pada Juli 2025 menggambarkannya sebagai “Mentor tercinta kami, Ayah Robert Trott”.

Unggahan lain dari setahun sebelumnya – beberapa minggu setelah ia pertama kali divonis bersalah – juga mencantumkan namanya sebagai “mentor” di tempat penitipan anak tersebut, bersama tiga orang lainnya.

Timor-Leste tidak memiliki register pelaku kejahatan seksual, tetapi vonisnya pada tahun 2024 merupakan pengetahuan umum.****

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Chee Kit Chong WN Australia Dinyatakan Bersalah Memperbudak Lansia Indonesia

28 Mei 2026 - 21:45 WIB

Partai Kecoak Merayap ke Politik India

22 Mei 2026 - 18:17 WIB

Komputer Tak Laku, Terancam Tak Ada Orang Mau Beli Laptop

10 Mei 2026 - 19:12 WIB

Naskah Alkitab Perjanjian Baru 42 Halaman yang Hilang Ditemukan

3 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:40 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital, Pusat Perawatan Kesehatan yang Makin Mendunia Pilihan Pasien Indonesia

22 April 2026 - 11:39 WIB

Kabar Baik 2 Kapal Pertamina Bersiap Melintas Selat Hormuz

19 April 2026 - 19:52 WIB

Ke Sabah, Merawat Kesehatan Sekaligus Berwisata

19 April 2026 - 16:43 WIB

Kutu Pembunuh Menyerang Korea Selatan, 422 Orang Meninggal

15 April 2026 - 19:06 WIB

Trending di Internasional