Menu

Mode Gelap
Wamentan Sudaryono: 2,3 Juta Hewan Kurban Dipotong, Stok Aman & Bebas Penyakit Idul Adha Dorong Lonjakan Harga Pangan Nasional Sertipikat Jombang Menuju Kabupaten Bersih, Masuk 16 Terbaik Nasional IPP Mencapai 4,69, Jombang Raih Predikat Terbaik Jawa Timur dan Peringkat III Nasional Bongkar dan Bersihkan Ratoon, Areal Tebu 10.787 Ha Jombang Menuju Swasembada Gula 2028 Lewat Agrosolution 2025, Petrokimia Gresik Bersama 61.112 Petani Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Nasional

Perusahaan Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari, Ini Sektor yang Dikecualikan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

KREDONEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah memberlakukan kebijakan sistem kerja dari rumah atau work form home (WFH) untuk aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Pemerintah juga menghimbau perusahaan swasta memberlakukan kebijakan serupa.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH selama satu hari dalam sepekan.

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kondisi operasional.

“Perusahaan diimbau menerapkan WFH satu hari kerja dalam satu minggu, dengan pengaturan jam kerja sesuai kebijakan masing-masing,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (1/4/2026).

WFH Tidak Mengurangi Gaji dan Hak Pekerja

Yassierli menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak akan memengaruhi hak pekerja, termasuk gaji dan cuti tahunan.

Pekerja yang menjalankan WFH tetap memiliki kewajiban:

– Menjalankan tugas sesuai pekerjaan
– Menjaga produktivitas
– Memastikan kualitas layanan tetap optimal

Perusahaan juga diminta memastikan kinerja tetap terjaga meski sebagian karyawan bekerja dari rumah.

Daftar Sektor yang Tidak Menerapkan WFH

Tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan WFH. Sejumlah sektor strategis tetap wajib bekerja dari kantor (WFO) karena membutuhkan kehadiran fisik.

Berikut sektor yang dikecualikan dari WFH:

– Kesehatan: rumah sakit, klinik, tenaga medis, farmasi
– Energi: BBM, gas, dan listrik
– Infrastruktur & layanan publik: jalan tol, air bersih, pengelolaan sampah
– Perdagangan: bahan pokok, pasar, pusat perbelanjaan
– Industri & produksi: sektor manufaktur dan operasional lapangan
– Jasa & pariwisata: hotel, wisata, keamanan
– Makanan & minuman: restoran dan kafe
– Transportasi & logistik: angkutan penumpang, barang, pergudangan
– Keuangan: perbankan, asuransi, pasar modal, lembaga keuangan

Perusahaan Punya Fleksibilitas Atur WFH

Kemnaker menegaskan bahwa aturan teknis pelaksanaan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

Artinya, setiap perusahaan dapat:

– Menentukan hari pelaksanaan WFH
– Mengatur jam kerja
– Menyesuaikan dengan kebutuhan operasional

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap efisiensi energi dapat meningkat tanpa mengganggu produktivitas dan pelayanan.

WFH juga diharapkan menjadi solusi fleksibel bagi dunia kerja modern, sekaligus menjaga keseimbangan antara kinerja dan kesejahteraan pekerja. ***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Korban PHK Masih Dapat Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya

16 Juni 2026 - 20:36 WIB

KA Pandalungan 2 Relasi Gambir-Jember Mulai 18 Juni, Diskon 30 Persen

15 Juni 2026 - 20:32 WIB

Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP Pekan Ketiga Juni 2026, Ini Daftar Lengkapnya

15 Juni 2026 - 20:18 WIB

Kemnaker Buka Pelatihan Kaigo dan Magang di Jepang

14 Juni 2026 - 20:28 WIB

Harga Anjlok, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta

14 Juni 2026 - 19:45 WIB

REI: Kenaikan BI Rate Jadi Pukulan Telak bagi Properti Nonsubsidi

12 Juni 2026 - 19:19 WIB

ESDM Pastikan Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tidak Akan Naik

11 Juni 2026 - 19:59 WIB

Harga Pangan Hari Ini, Beras dan Minyak Kompak Naik

11 Juni 2026 - 19:47 WIB

Peternak Telur Sambut Positif Penguatan HAP Rp 26.500 per Kg

10 Juni 2026 - 15:09 WIB

Trending di Nasional